Cari disini...
Seputar Kaltim
Rekaman amatir warga yang memperlihatkan kondisi saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda yang diduga akibat aksi balap liar (Dok: Facebook)
Tenggarong - Aksi balap liar di Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali meresahkan warga.
Dalam kurun waktu sekitar satu jam pada Minggu (13/9/2026) malam dilaporkan telah terjadi dua kecelakaan di kawasan tersebut.
Kecelakaan lalu lintas itu diduga terjadi akibat adanya aksi balap liar yang berlangsung sekitar pukul 21.00-22.00 WITA.
Kala itu, sejumlah remaja terlihat memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan saling menyalip, terutama saat melintasi tikungan di kawasan RT 16.
Kondisi itu membuat warga yang berada di sekitar lokasi merasa khawatir. Sebab, kendaraan yang melaju kencang di tengah kondisi jalan yang gelap dinilai berisiko membahayakan pengendara lain.
“Mereka lewat tikungan RT 16 saling salip dan posisinya laju. Akhirnya ada yang larut dan terjadi kecelakaan sampai dua kali kejadian di RT 15,” ujar salah satu warga setempat bernama Anggun, Senin (14/9/2026).
Anggun menyampaikan aksi tersebut semakin membahayakan lantaran terdapat sepeda motor yang digunakan tanpa menyalakan lampu utama.
Kondisi itu membuat keberadaan kendaraan lebih sulit terlihat oleh pengguna jalan lainnya.
Ia pun menyayangkan perilaku para remaja yang menjadikan jalan umum sebagai arena adu kecepatan.
Menurutnya, risiko dari aksi tersebut bukan hanya mengancam keselamatan pelaku, tapi juga pengendara lain yang melintas.
“Biarpun saya tidak punya anak laki-laki, saya ikut geram dan marah melihat kelakuan mereka semua. Apakah mereka tidak berpikir kalau kecelakaan pasti bakal menyusahkan orang tua dan pengendara yang tak bersalah ikut tertabrak,” tegasnya.
Menanggapi keresahan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, Ipda Zulhamdani mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, mayoritas remaja yang terlibat balap liar bukan berasal dari wilayah setempat.
“Rata-rata pelaku balap liar banyak yang domisili di Samarinda dan bukan domisili lokalan di lokasi balapan,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Kukar bersama Polsek Tenggarong Seberang kini meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai kerap digunakan untuk balap liar.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aksi serupa sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan kecelakaan lalu lintas.
Selain patroli, polisi juga melakukan langkah pencegahan melalui Unit Laka dan Bhabinkamtibmas.
Sosialisasi dilakukan dengan menyasar sekolah, lingkungan desa serta melibatkan tokoh masyarakat.
“Semua tokoh masyarakat kami libatkan dalam sosialisasi balapan liar ini. Kami tegaskan patroli sudah kami lakukan setiap malam di wilayah Tenggarong Seberang untuk mengantisipasi balapan liar dan aksi kriminal lainnya,” jelas IPDA Zulhamdani.
Perlu diketahui, pelaku balap liar di jalan raya dapat dikenakan Pasal 297 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancamannya sanksi berupa pidana maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 juta.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rekaman amatir warga yang memperlihatkan kondisi saat terjadi kecelakaan lalu lintas di Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda yang diduga akibat aksi balap liar (Dok: Facebook)
Tenggarong - Aksi balap liar di Jalan Poros Tenggarong Seberang-Samarinda, Kutai Kartanegara (Kukar) kembali meresahkan warga.
Dalam kurun waktu sekitar satu jam pada Minggu (13/9/2026) malam dilaporkan telah terjadi dua kecelakaan di kawasan tersebut.
Kecelakaan lalu lintas itu diduga terjadi akibat adanya aksi balap liar yang berlangsung sekitar pukul 21.00-22.00 WITA.
Kala itu, sejumlah remaja terlihat memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi dan saling menyalip, terutama saat melintasi tikungan di kawasan RT 16.
Kondisi itu membuat warga yang berada di sekitar lokasi merasa khawatir. Sebab, kendaraan yang melaju kencang di tengah kondisi jalan yang gelap dinilai berisiko membahayakan pengendara lain.
“Mereka lewat tikungan RT 16 saling salip dan posisinya laju. Akhirnya ada yang larut dan terjadi kecelakaan sampai dua kali kejadian di RT 15,” ujar salah satu warga setempat bernama Anggun, Senin (14/9/2026).
Anggun menyampaikan aksi tersebut semakin membahayakan lantaran terdapat sepeda motor yang digunakan tanpa menyalakan lampu utama.
Kondisi itu membuat keberadaan kendaraan lebih sulit terlihat oleh pengguna jalan lainnya.
Ia pun menyayangkan perilaku para remaja yang menjadikan jalan umum sebagai arena adu kecepatan.
Menurutnya, risiko dari aksi tersebut bukan hanya mengancam keselamatan pelaku, tapi juga pengendara lain yang melintas.
“Biarpun saya tidak punya anak laki-laki, saya ikut geram dan marah melihat kelakuan mereka semua. Apakah mereka tidak berpikir kalau kecelakaan pasti bakal menyusahkan orang tua dan pengendara yang tak bersalah ikut tertabrak,” tegasnya.
Menanggapi keresahan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Tenggarong Seberang, Ipda Zulhamdani mengungkapkan berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, mayoritas remaja yang terlibat balap liar bukan berasal dari wilayah setempat.
“Rata-rata pelaku balap liar banyak yang domisili di Samarinda dan bukan domisili lokalan di lokasi balapan,” terangnya.
Sebagai tindak lanjut, Satlantas Polres Kukar bersama Polsek Tenggarong Seberang kini meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai kerap digunakan untuk balap liar.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah aksi serupa sekaligus mengantisipasi gangguan keamanan dan kecelakaan lalu lintas.
Selain patroli, polisi juga melakukan langkah pencegahan melalui Unit Laka dan Bhabinkamtibmas.
Sosialisasi dilakukan dengan menyasar sekolah, lingkungan desa serta melibatkan tokoh masyarakat.
“Semua tokoh masyarakat kami libatkan dalam sosialisasi balapan liar ini. Kami tegaskan patroli sudah kami lakukan setiap malam di wilayah Tenggarong Seberang untuk mengantisipasi balapan liar dan aksi kriminal lainnya,” jelas IPDA Zulhamdani.
Perlu diketahui, pelaku balap liar di jalan raya dapat dikenakan Pasal 297 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancamannya sanksi berupa pidana maksimal satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp3 juta.
(Sf/Rs)