Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi menilai audit terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja di perusahaan tambang perlu dilakukan, menyusul terjadinya dua kecelakaan fatal di area pertambangan dalam lima bulan terakhir.
Menurutnya, perusahaan tambang telah memiliki standar keselamatan kerja. Namun, penerapannya perlu dievaluasi untuk mengetahui sejauh mana aturan tersebut dijalankan.
“Standar operasional pengamanan tambang atau SOP keselamatan di tambang itu tentu ada standar sendiri bagi mereka. Saya kira yang perlu pertama adalah audit terkait keamanan tersebut, sejauh mana dilaksanakan oleh perusahaan,” ujar Jimmi.
Ia menyampaikan, meski pengawasan sektor pertambangan berada pada kewenangan instansi terkait, upaya pencegahan tetap harus menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Saya kira itu ranah pengawas pertambangan, tetapi kita ingin hal-hal seperti itu tidak boleh terulang lagi,” jelasnya.
Jimmi menilai masih banyak aspek keselamatan dan keamanan kerja yang perlu ditingkatkan oleh perusahaan tambang.
“Banyak hal yang harus ditingkatkan oleh pihak swasta untuk tetap menjaga keamanan dan keselamatan kerja. Karena itu satu kewajiban. Kalau kerja di lingkungan yang tidak aman, itu menjadi risiko bagi tenaga kerja kita,” tambahnya.
Ia mengatakan pekerja merupakan bagian penting yang memberikan kontribusi bagi daerah dan negara. Karena itu, perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk keselamatan kerja perlu menjadi perhatian.
“Pekerja ini bagian dari kita semua. Karena itu hak-hak karyawan perlu dilindungi, termasuk keselamatan kerjanya yang harus lebih ditingkatkan,” tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (Foto: Lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi menilai audit terhadap penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) keselamatan kerja di perusahaan tambang perlu dilakukan, menyusul terjadinya dua kecelakaan fatal di area pertambangan dalam lima bulan terakhir.
Menurutnya, perusahaan tambang telah memiliki standar keselamatan kerja. Namun, penerapannya perlu dievaluasi untuk mengetahui sejauh mana aturan tersebut dijalankan.
“Standar operasional pengamanan tambang atau SOP keselamatan di tambang itu tentu ada standar sendiri bagi mereka. Saya kira yang perlu pertama adalah audit terkait keamanan tersebut, sejauh mana dilaksanakan oleh perusahaan,” ujar Jimmi.
Ia menyampaikan, meski pengawasan sektor pertambangan berada pada kewenangan instansi terkait, upaya pencegahan tetap harus menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Saya kira itu ranah pengawas pertambangan, tetapi kita ingin hal-hal seperti itu tidak boleh terulang lagi,” jelasnya.
Jimmi menilai masih banyak aspek keselamatan dan keamanan kerja yang perlu ditingkatkan oleh perusahaan tambang.
“Banyak hal yang harus ditingkatkan oleh pihak swasta untuk tetap menjaga keamanan dan keselamatan kerja. Karena itu satu kewajiban. Kalau kerja di lingkungan yang tidak aman, itu menjadi risiko bagi tenaga kerja kita,” tambahnya.
Ia mengatakan pekerja merupakan bagian penting yang memberikan kontribusi bagi daerah dan negara. Karena itu, perlindungan terhadap hak-hak pekerja, termasuk keselamatan kerja perlu menjadi perhatian.
“Pekerja ini bagian dari kita semua. Karena itu hak-hak karyawan perlu dilindungi, termasuk keselamatan kerjanya yang harus lebih ditingkatkan,” tutupnya.
(Sf/Lo)