Cari disini...
Seputar Kaltim
RKP Pembentukan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto:M.anshori/seputarfakta)
Tenggarong - Dua Kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditetapkan sebagai kawasan perdesaan baru dalam Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu (13/12/2023).
Rencana pembangunan kawasan perdesaan tersebut meliputi kawasan Agrowisata Transpolitan, kawasan Agroekowisata Separi Sejahtera di Kecamatan Tenggarong Seberang, sedangkan Kawasan Agroindustri di Kecamatan Marang Kayu.
Sekda Kukar Sunggono yang juga ketua tim koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan mengaku jika melihat antusias dan semangat, tim baik kepala desa maupun pendamping desa, akan memberikan kontribusi yang positif dalam memberikan data, informasi.
Ia menyebutkan dua kecamatan itu akan terus dikawal hingga dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup)."Target kami dua kecamatan ini bisa mendapatkan Perbup secepatnya," sebutnya.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan untuk ketentuan pembangunan pedesaan ini diatur dalam Permendes PDTT nomor 5 tahun 2016. ”Di Kukar pembangunan kawasan perdesaan itu sudah ada sejak 2017,” ungkapnya.
"Pada 2017 sudah ditetapkan satu kawasan di Kecamatan Loa Kulu. Terus di 2021 ada lima kawasan pedesaan, untuk tahun 2023 itu ada tiga kawasan yang kita kerjakan, yakni kawasan Agroindustri terletak di Kecamatan Marangkayu, kawasan Agrowisata dan Agroekowisata di Tenggarong Seberang." jelasnya.
Ia mengatakan tiga kawasan tersebut telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, yakni lembaga kajian untuk pembentukan kawasan perdesaan dari Jogja, tenaga ahli dari Kemendes.
"Tahapannya sudah sampai ke konsultasi publik. Artinya kita meminta kepada semua pihak OPD dinas terkait di Kukar untuk memberikan kesanggupannya bagaimana nanti merespon terhadap identifikasi, potensi, kemudian hal-hal yang perlu diintervensi dalam mewujudkan kawasan perdesaan." tuturnya.
Ia menambahkan, pembentukan menggunakan perbup itu bertujuan untuk bisa melokalisir beberapa wilayah yang akan dibentuk untuk dibangun dan dikembangkan.
"Nanti akan kita kerjakan di 2024. Sekarang tahapannya adalah penyusunan konsep dokumen perencanaan untuk di konsultasikan ke publik dan yang paling penting akan kita sinkronisasi dengan RPJMD 2021-2026," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

RKP Pembentukan Kawasan Perdesaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). (Foto:M.anshori/seputarfakta)
Tenggarong - Dua Kecamatan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ditetapkan sebagai kawasan perdesaan baru dalam Forum Konsultasi Publik (FKP), Rabu (13/12/2023).
Rencana pembangunan kawasan perdesaan tersebut meliputi kawasan Agrowisata Transpolitan, kawasan Agroekowisata Separi Sejahtera di Kecamatan Tenggarong Seberang, sedangkan Kawasan Agroindustri di Kecamatan Marang Kayu.
Sekda Kukar Sunggono yang juga ketua tim koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan mengaku jika melihat antusias dan semangat, tim baik kepala desa maupun pendamping desa, akan memberikan kontribusi yang positif dalam memberikan data, informasi.
Ia menyebutkan dua kecamatan itu akan terus dikawal hingga dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbup)."Target kami dua kecamatan ini bisa mendapatkan Perbup secepatnya," sebutnya.
Kepala DPMD Kukar, Arianto mengatakan untuk ketentuan pembangunan pedesaan ini diatur dalam Permendes PDTT nomor 5 tahun 2016. ”Di Kukar pembangunan kawasan perdesaan itu sudah ada sejak 2017,” ungkapnya.
"Pada 2017 sudah ditetapkan satu kawasan di Kecamatan Loa Kulu. Terus di 2021 ada lima kawasan pedesaan, untuk tahun 2023 itu ada tiga kawasan yang kita kerjakan, yakni kawasan Agroindustri terletak di Kecamatan Marangkayu, kawasan Agrowisata dan Agroekowisata di Tenggarong Seberang." jelasnya.
Ia mengatakan tiga kawasan tersebut telah menjalin kerja sama dengan pihak ketiga, yakni lembaga kajian untuk pembentukan kawasan perdesaan dari Jogja, tenaga ahli dari Kemendes.
"Tahapannya sudah sampai ke konsultasi publik. Artinya kita meminta kepada semua pihak OPD dinas terkait di Kukar untuk memberikan kesanggupannya bagaimana nanti merespon terhadap identifikasi, potensi, kemudian hal-hal yang perlu diintervensi dalam mewujudkan kawasan perdesaan." tuturnya.
Ia menambahkan, pembentukan menggunakan perbup itu bertujuan untuk bisa melokalisir beberapa wilayah yang akan dibentuk untuk dibangun dan dikembangkan.
"Nanti akan kita kerjakan di 2024. Sekarang tahapannya adalah penyusunan konsep dokumen perencanaan untuk di konsultasikan ke publik dan yang paling penting akan kita sinkronisasi dengan RPJMD 2021-2026," pungkasnya.
(Sf/By)