Seputar Kaltim

    Dua Kasus Korupsi di Paser Terungkap, Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp861 Juta

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    20 Desember 2024 pukul 14:52 WITA

    Kejari Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada 2024 ini di Kabupaten Paser berhasil terungkap dengan kerugian negara mencapai Rp861 juta.

    Kasi Intelijen Kejari Paser, Hendy Sinatriya Imran menyebut dua kasus tipikor itu adalah tipikor Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sandeley dan korupsi dana hibah mangrove di Desa Labuangkallo.

    Seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sandeley berinisial AS adalah tersangka dari kasus tipikor APBDes pada 2015 dan 2016.

    Sementara kasus tipikor rehabilitasi mangrove di Desa Labuangkallo ditetapkan tersangka dari Ketua Kelompok Masyarakat Muara Adang Indah berinisial I.

    AS sebelumya mengawal pekerjaan fisik yang menjadi tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Saat itu, AS melakukan penarikan uang APBDesa tanpa sepengetahuan bendahara atau memalsukan dokumen dan mengambil uang BUMDes Empun Takase untuk mengurus ijin usaha.

    “AS dalam mengelola keuangan APBDes Sandeley TA 2015 dan 2016 diduga merugikan keuangan negara tidaknya sejumlah Rp120 juta lebih,” kata Hendy, Jumat (20/12/2024).

    Dari perbuatannya itu, AS dijerat dalam hukum pidana hingga diharuskan membayar denda atas tanggung jawab dari perbuatannya.

    “AS dijerat pidana penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp50 juta. Juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp120 juta,” tuturnya.

    Untuk kasus tipikor rehabilitasi mangrove yang dilakukan I, dikatakannya, sejak 17 juni 2021 hingga 1 Desember 2021 telah mengelola keuangan Kelompok Tani Labuangkallo. 

    Itu dianggap diluar kewenangannya karena I bukan anggota dari kelompok itu. I ternyata seorang merencanakan pendirian kelompok, mengatur dan mengelola kegiatan kelompok Labuangkallo Mandiri.

    Saat itu, I meminta uang pembelian bahan dan alat dari pengurus kelompok, memotong biaya pembayaran bahan dan alat, penguasaan atas buku rekening dan kartu ATM milik penerima upah yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

    I disebut sebagai mastermind atau pihak yang merencanakan dan mengendalikan kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2021, mulai proses pembentukan Kelompok Tani Labuangkallo Mandiri, hingga pencairan uang kegiatan yang dikendalikan.

    “I menyebabkan kerugian negara mencapai Rp741 juta lebih. I dijerat pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta. Ia juga harus membayar uang pengganti sejumlah  Rp462 juta lebih dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan,” tandasnya.

    Jika ditotalkan dari hasil kerugian negara yang disebabkan dua kasua tipikor tersebut, maka telah mencapai hampir Rp1 milar atau Rp861 juta.

    AS dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sementara I dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Dua Kasus Korupsi di Paser Terungkap, Sebabkan Kerugian Negara Hingga Rp861 Juta

    Penulis:Sahrul|Redaktur:Buniyamin
    20 Desember 2024 pukul 14:52 WITA

    Kejari Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)

    Tanah Grogot - Dua kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pada 2024 ini di Kabupaten Paser berhasil terungkap dengan kerugian negara mencapai Rp861 juta.

    Kasi Intelijen Kejari Paser, Hendy Sinatriya Imran menyebut dua kasus tipikor itu adalah tipikor Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sandeley dan korupsi dana hibah mangrove di Desa Labuangkallo.

    Seorang Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Sandeley berinisial AS adalah tersangka dari kasus tipikor APBDes pada 2015 dan 2016.

    Sementara kasus tipikor rehabilitasi mangrove di Desa Labuangkallo ditetapkan tersangka dari Ketua Kelompok Masyarakat Muara Adang Indah berinisial I.

    AS sebelumya mengawal pekerjaan fisik yang menjadi tugas Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Saat itu, AS melakukan penarikan uang APBDesa tanpa sepengetahuan bendahara atau memalsukan dokumen dan mengambil uang BUMDes Empun Takase untuk mengurus ijin usaha.

    “AS dalam mengelola keuangan APBDes Sandeley TA 2015 dan 2016 diduga merugikan keuangan negara tidaknya sejumlah Rp120 juta lebih,” kata Hendy, Jumat (20/12/2024).

    Dari perbuatannya itu, AS dijerat dalam hukum pidana hingga diharuskan membayar denda atas tanggung jawab dari perbuatannya.

    “AS dijerat pidana penjara satu tahun dengan denda sebesar Rp50 juta. Juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp120 juta,” tuturnya.

    Untuk kasus tipikor rehabilitasi mangrove yang dilakukan I, dikatakannya, sejak 17 juni 2021 hingga 1 Desember 2021 telah mengelola keuangan Kelompok Tani Labuangkallo. 

    Itu dianggap diluar kewenangannya karena I bukan anggota dari kelompok itu. I ternyata seorang merencanakan pendirian kelompok, mengatur dan mengelola kegiatan kelompok Labuangkallo Mandiri.

    Saat itu, I meminta uang pembelian bahan dan alat dari pengurus kelompok, memotong biaya pembayaran bahan dan alat, penguasaan atas buku rekening dan kartu ATM milik penerima upah yang disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

    I disebut sebagai mastermind atau pihak yang merencanakan dan mengendalikan kegiatan rehabilitasi mangrove tahun anggaran 2021, mulai proses pembentukan Kelompok Tani Labuangkallo Mandiri, hingga pencairan uang kegiatan yang dikendalikan.

    “I menyebabkan kerugian negara mencapai Rp741 juta lebih. I dijerat pidana penjara empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta. Ia juga harus membayar uang pengganti sejumlah  Rp462 juta lebih dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan,” tandasnya.

    Jika ditotalkan dari hasil kerugian negara yang disebabkan dua kasua tipikor tersebut, maka telah mencapai hampir Rp1 milar atau Rp861 juta.

    AS dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Sementara I dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) Huruf B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Atau Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    (Sf/By)