Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kukar pada saat pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di Jalan Gunung Belah, Tenggarong. (Foto:Istimewa).
Tenggarong - Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk dua bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RS (43) dan MA (54), warga Jalan Gunung Belah, Kecamatan Tenggarong, Rabu (22/11/2023) malam tadi.
Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam mengaku pengungkapan inib berawal dari Tim Opsnal mendapatkan bahwasa di Jalan Gunung Belah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Tim langsung kami kerahkan untuk mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan," kata Aksarudin Adam, Kamis (23/12/2023).
Tim kemudian mendapatkan informasi kembali rumah di Jalan Gunung Belah, Gang Bubuhan, RT 66, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong menjadi lokasi transaksi sabu. "Tim kembali melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan MA dan RS," ucapnya.
Sebelum diamankan, kata dia, tim melihat MA di atas loteng rumah membuang sesuatu yang ternyata 21 poket diduga sabu. Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di kamar dan mendapati dua poket sabu yang disimpan di dalam saku baju, tepatnya di dalam lemari pakaian.
"Saat diintrogasi, sabu-sabu tersebut diambil RS dan diserahkan kepada MA. Selanjutnya MA dan RS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yakni 23 poket narkotika yang diduga sabu seberat 16 gram, satu dompet kulit warna kuning, empat bendel plastik klip, dua buah alat hisap dan dua pipet kaca beserta barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kukar pada saat pengungkapan kasus Narkoba jenis sabu di Jalan Gunung Belah, Tenggarong. (Foto:Istimewa).
Tenggarong - Sat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk dua bandar narkoba jenis sabu-sabu berinisial RS (43) dan MA (54), warga Jalan Gunung Belah, Kecamatan Tenggarong, Rabu (22/11/2023) malam tadi.
Kapolres Kukar, AKBP Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba, AKP Aksarudin Adam mengaku pengungkapan inib berawal dari Tim Opsnal mendapatkan bahwasa di Jalan Gunung Belah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
"Tim langsung kami kerahkan untuk mendatangi lokasi tersebut dan melakukan penyelidikan," kata Aksarudin Adam, Kamis (23/12/2023).
Tim kemudian mendapatkan informasi kembali rumah di Jalan Gunung Belah, Gang Bubuhan, RT 66, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong menjadi lokasi transaksi sabu. "Tim kembali melakukan penggerebekan di rumah tersebut dan mengamankan MA dan RS," ucapnya.
Sebelum diamankan, kata dia, tim melihat MA di atas loteng rumah membuang sesuatu yang ternyata 21 poket diduga sabu. Selanjutnya tim kembali melakukan penggeledahan di kamar dan mendapati dua poket sabu yang disimpan di dalam saku baju, tepatnya di dalam lemari pakaian.
"Saat diintrogasi, sabu-sabu tersebut diambil RS dan diserahkan kepada MA. Selanjutnya MA dan RS beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kukar untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yakni 23 poket narkotika yang diduga sabu seberat 16 gram, satu dompet kulit warna kuning, empat bendel plastik klip, dua buah alat hisap dan dua pipet kaca beserta barang bukti lainnya.
"Kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," pungkasnya.
(Sf/By)