Cari disini...
Seputar Kaltim
Barang Bukti Narkotika dan Kosmetik diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda meringkus dua pelaku, Usi dan Memey penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi atau inex.
Kapolres Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dalam kasus ini, dua pelaku berinisial MM dan AR ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bandar ekstasi.
"Dari kedua tersangka, polisi mengamankan ratusan butir ekstasi atau inex. Dalam kasus ini, ada ratusan barang kosmetik yang diduga ilegal juga diamankan," kata Kombes Pol Ary Fadli.
Kejadian bermula saat polisi mengamankan Kiki. Tapi dalam pemeriksaan tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.
Namun, Kiki memberikan keterangan lebih lanjut bahwa rekannya menjual ekstasi. "Setelah mendengar keterangan dari Kiki, kami menyamar dan memesan ekstasi ke Usi menggunakan handphone Kiki," katanya.
Polisi dan Usi janjian bertemu di komplek Perumahan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo.
"Saat itu tersangka Usi berhasil diamankan. Dalam penggeledahan rumah, kami menemukan 26 butir ekstasi," lanjutnya.
Tidak berselang lama, satu mobil yang diduga rekan-pelaku tiba, semua adalah Memey, Choky, Yunika, Yuyun dan Saprudin.
Setelah dilakukan penggeledahan mobil tersebut, terdapat sati butir ekstasi seberat 0,40 gram di bawah kursi depan bagian kiri mobil.
Polisi terus melakukan penyelidikan kembali di rumah Memey. Hasilnya, ditemukan ratusan ekstasi dan kosmetik ilegal.
"Dari hasil penggeledahan terdapat satu kotak warna coklat berisikan 598 butir ekstasi warna hijau seberat 239,20 gram siap edar yang terbungkus klip plastik," ucapnya.
"Kami juga menemukan barang berupa 360 botol toner pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 batang sabun cuci muka, 184 botol krim siang malam dan dua buku catatan penjualan. Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Memey," terangnya.
Rupanya sebelum dilakukan penangkapan, Memey menyuruh AR untuk mengantar ke salah satu THM di Samarinsa.
Ekstasi tersebut digunakan oleh beberapa orang, termasuk Saprudin, Yuyun, Zogzi. "Hasil tes, kiki ternyata positif menggunakan narkotika. Atas kejadian tersebut, tersangka, saksi, dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut," Jelasnya.
"Tersangka Usi dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Memey dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutupnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Barang Bukti Narkotika dan Kosmetik diamankan oleh Polresta Samarinda. (Foto: Maulana/seputarfakta.com)
Samarinda - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda meringkus dua pelaku, Usi dan Memey penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi atau inex.
Kapolres Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dalam kasus ini, dua pelaku berinisial MM dan AR ditetapkan sebagai tersangka karena merupakan bandar ekstasi.
"Dari kedua tersangka, polisi mengamankan ratusan butir ekstasi atau inex. Dalam kasus ini, ada ratusan barang kosmetik yang diduga ilegal juga diamankan," kata Kombes Pol Ary Fadli.
Kejadian bermula saat polisi mengamankan Kiki. Tapi dalam pemeriksaan tidak ditemukan barang yang berkaitan dengan narkotika.
Namun, Kiki memberikan keterangan lebih lanjut bahwa rekannya menjual ekstasi. "Setelah mendengar keterangan dari Kiki, kami menyamar dan memesan ekstasi ke Usi menggunakan handphone Kiki," katanya.
Polisi dan Usi janjian bertemu di komplek Perumahan Kebaktian Kelurahan Sidomulyo.
"Saat itu tersangka Usi berhasil diamankan. Dalam penggeledahan rumah, kami menemukan 26 butir ekstasi," lanjutnya.
Tidak berselang lama, satu mobil yang diduga rekan-pelaku tiba, semua adalah Memey, Choky, Yunika, Yuyun dan Saprudin.
Setelah dilakukan penggeledahan mobil tersebut, terdapat sati butir ekstasi seberat 0,40 gram di bawah kursi depan bagian kiri mobil.
Polisi terus melakukan penyelidikan kembali di rumah Memey. Hasilnya, ditemukan ratusan ekstasi dan kosmetik ilegal.
"Dari hasil penggeledahan terdapat satu kotak warna coklat berisikan 598 butir ekstasi warna hijau seberat 239,20 gram siap edar yang terbungkus klip plastik," ucapnya.
"Kami juga menemukan barang berupa 360 botol toner pembersih muka, 132 botol lulur racik, 429 batang sabun cuci muka, 184 botol krim siang malam dan dua buku catatan penjualan. Barang-barang tersebut diakui kepemilikannya oleh Memey," terangnya.
Rupanya sebelum dilakukan penangkapan, Memey menyuruh AR untuk mengantar ke salah satu THM di Samarinsa.
Ekstasi tersebut digunakan oleh beberapa orang, termasuk Saprudin, Yuyun, Zogzi. "Hasil tes, kiki ternyata positif menggunakan narkotika. Atas kejadian tersebut, tersangka, saksi, dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda guna penyelidikan lebih lanjut," Jelasnya.
"Tersangka Usi dijerat pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan Memey dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 197 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," tutupnya.
(Sf/By)