Seputar Kaltim

    Dua Anak ART Jadi Korban Pencabulan Majikannya, Pelaku Diamankan Polsek Loa Kulu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    16 Agustus 2024 pukul 10:32 WITA

    Pelaku saat diamankan di Mapolsek Loa Kulu. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial MJ berhasil diamankan Polsek Loa Kulu, Senin (12/8/2024).

    "Kejadian pencabulan ini dilakukan pelaku pada 22 Juli 2024 lalu di rumah pribadinya," kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, Jumat (16/8/2024).

    AKP Andika mengungkapkan, kedua korban merupakan anak dari Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja untuk mengurus rumah pelaku.

    MJ melakukan tindakan tersebut pada malam hari.
    "Korban kakak dan adik itu dicabuli pelaku sebanyak enam kali di hari yang berbeda," ungkapnya.

    Kata dia, pelaku MJ mencium dan meraba bagian tubuh korban saat tertidur dan menempelkan kemaluannya ke bagian intim korban.

    Kejadian ini terungkap saat adik yang juga pernah menjadi korban lelaki hidung belang itu berhasil merekam semua kejadian yang dilakukan pelaku terhadap kakaknya. 

    "Ini kejadian sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku. Adiknya yang melihat kejadian itu langsung merekam perlakuan pelaku kepada kakaknya dan ini bukti sangat kuat, makanya kita langsung bertindak untuk melakukan penangkapan kepada MJ," ujarnya.

    Tak hanya itu, pelaku juga sering mengirim chat melalui pesan Whatsapp yang isinya pesan-pesan mesra kepada korban.

    Pelaku dan keluarga korban sempat hendak melakukan mediasi, mengingat orang tua korban masih bekerja di rumah pelaku sebagai ART.

    Namun keluarga korban tetap ingin membawa kasus ini ke jalur hukum agar kejadian pencabulan tersebut tidak terjadi kembali.  "Status pelaku ini sudah berumah tangga dan memiliki anak yang masih kecil," ungkapnya.

    Sementara, Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

    "Untuk barang bukti yang sudah kita amankan yakni pakaian korban dan video yang diambil dari hp adik korban berdurasi satu menit," pungkasnya.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    Dua Anak ART Jadi Korban Pencabulan Majikannya, Pelaku Diamankan Polsek Loa Kulu

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Buniyamin
    16 Agustus 2024 pukul 10:32 WITA

    Pelaku saat diamankan di Mapolsek Loa Kulu. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Pelaku pencabulan anak di bawah umur berinisial MJ berhasil diamankan Polsek Loa Kulu, Senin (12/8/2024).

    "Kejadian pencabulan ini dilakukan pelaku pada 22 Juli 2024 lalu di rumah pribadinya," kata Kapolsek Loa Kulu, AKP Rachmat Andika Prasetyo, Jumat (16/8/2024).

    AKP Andika mengungkapkan, kedua korban merupakan anak dari Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja untuk mengurus rumah pelaku.

    MJ melakukan tindakan tersebut pada malam hari.
    "Korban kakak dan adik itu dicabuli pelaku sebanyak enam kali di hari yang berbeda," ungkapnya.

    Kata dia, pelaku MJ mencium dan meraba bagian tubuh korban saat tertidur dan menempelkan kemaluannya ke bagian intim korban.

    Kejadian ini terungkap saat adik yang juga pernah menjadi korban lelaki hidung belang itu berhasil merekam semua kejadian yang dilakukan pelaku terhadap kakaknya. 

    "Ini kejadian sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku. Adiknya yang melihat kejadian itu langsung merekam perlakuan pelaku kepada kakaknya dan ini bukti sangat kuat, makanya kita langsung bertindak untuk melakukan penangkapan kepada MJ," ujarnya.

    Tak hanya itu, pelaku juga sering mengirim chat melalui pesan Whatsapp yang isinya pesan-pesan mesra kepada korban.

    Pelaku dan keluarga korban sempat hendak melakukan mediasi, mengingat orang tua korban masih bekerja di rumah pelaku sebagai ART.

    Namun keluarga korban tetap ingin membawa kasus ini ke jalur hukum agar kejadian pencabulan tersebut tidak terjadi kembali.  "Status pelaku ini sudah berumah tangga dan memiliki anak yang masih kecil," ungkapnya.

    Sementara, Pelaku kini telah dibawa ke Polsek Loa Kulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan Anak.

    "Untuk barang bukti yang sudah kita amankan yakni pakaian korban dan video yang diambil dari hp adik korban berdurasi satu menit," pungkasnya.

    (Sf/By)