Cari disini...
Seputar Kaltim
Hewan kurban terlihat di salah satu penampungan di Jl Petani Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur, yang sedang diperiksa oleh tim DTPHP menjelang Hari Raya Iduladha untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan. (foto:Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta – Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pemeriksaan ketat terhadap hewan kurban di dua lokasi, Sangatta Selatan dan Sangatta Utara, guna memastikan kesehatan dan keamanan hewan yang akan dikurbankan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Kutim, Cut Meutia, menyampaikan bahwa dua tim diturunkan untuk menyisir seluruh titik penampungan hewan kurban dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Ada 30 titik penampungan hewan kurban. Titik pertama yang kami periksa adalah Rumah Potong Hewan (RPH), kemudian Jalan Pendidikan, Kilo 1, dan arah Bontang," ujar Cut Meutia. Selasa, (27/5/25).
Sapi-sapi yang akan dikurbankan terdiri dari sapi lokal dan juga sapi yang didatangkan dari luar Sangatta, seperti dari Maluku Utara, Sulawesi, dan Kupang.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa vaksinasi dilakukan sebelum proses pemeriksaan. Kutim mendapatkan tiga jenis vaksin, yaitu PMK, Jembrana, dan LSD.
"Ketiganya Vaksin dari provinsi untuk dosis per hewan kurban adalah dua mili," jelasnya.
Cut Meutia juga menambahkan adanya sistem identifikasi tambahan berupa barcode yang dipasang di telinga hewan. Barcode tersebut menunjukkan riwayat vaksinasi dan asal-usul hewan.
“Nanti kalau mau tahu hewan itu sudah divaksin berapa kali, bisa lewat aplikasi. Cukup difoto seperti scan QR code, nanti langsung muncul datanya—asal hewan dan riwayat vaksin PMK-nya,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, baik secara fisik maupun kelengkapan dokumen seperti surat jalan ternak dan surat keterangan sehat. DTPHP akan memberikan stiker label sebagai tanda bahwa hewan tersebut telah diperiksa dan layak untuk dijual.
"Jadi, kalau ada yang membeli hewan, label akan langsung ditempel di bagian tali lehernya. Itu menandakan bahwa hewan tersebut sudah diperiksa, dinyatakan sehat, dan layak untuk dibeli," terangnya
Di akhir, ia menegaskan bahwa sapi yang dijual di pinggir jalan juga tidak luput dari pengawasan. Selama dokumen seperti surat jalan dan SKKH lengkap, serta kondisi hewan dinyatakan sehat, penjual diberi izin untuk menjual.
“Penjual juga akan kami berikan stiker kesehatan untuk ditempel setelah hewan dibeli, guna memastikan hewan yang dijual di pasar maupun di jalan memenuhi standar kesehatan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Hewan kurban terlihat di salah satu penampungan di Jl Petani Sangatta Selatan Kabupaten Kutai Timur, yang sedang diperiksa oleh tim DTPHP menjelang Hari Raya Iduladha untuk memastikan kesehatan dan kelayakan hewan. (foto:Lisda/Seputarfakta.com)
Sangatta – Menjelang Hari Raya Iduladha, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan pemeriksaan ketat terhadap hewan kurban di dua lokasi, Sangatta Selatan dan Sangatta Utara, guna memastikan kesehatan dan keamanan hewan yang akan dikurbankan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DTPHP Kutim, Cut Meutia, menyampaikan bahwa dua tim diturunkan untuk menyisir seluruh titik penampungan hewan kurban dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
"Ada 30 titik penampungan hewan kurban. Titik pertama yang kami periksa adalah Rumah Potong Hewan (RPH), kemudian Jalan Pendidikan, Kilo 1, dan arah Bontang," ujar Cut Meutia. Selasa, (27/5/25).
Sapi-sapi yang akan dikurbankan terdiri dari sapi lokal dan juga sapi yang didatangkan dari luar Sangatta, seperti dari Maluku Utara, Sulawesi, dan Kupang.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa vaksinasi dilakukan sebelum proses pemeriksaan. Kutim mendapatkan tiga jenis vaksin, yaitu PMK, Jembrana, dan LSD.
"Ketiganya Vaksin dari provinsi untuk dosis per hewan kurban adalah dua mili," jelasnya.
Cut Meutia juga menambahkan adanya sistem identifikasi tambahan berupa barcode yang dipasang di telinga hewan. Barcode tersebut menunjukkan riwayat vaksinasi dan asal-usul hewan.
“Nanti kalau mau tahu hewan itu sudah divaksin berapa kali, bisa lewat aplikasi. Cukup difoto seperti scan QR code, nanti langsung muncul datanya—asal hewan dan riwayat vaksin PMK-nya,” tambahnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, baik secara fisik maupun kelengkapan dokumen seperti surat jalan ternak dan surat keterangan sehat. DTPHP akan memberikan stiker label sebagai tanda bahwa hewan tersebut telah diperiksa dan layak untuk dijual.
"Jadi, kalau ada yang membeli hewan, label akan langsung ditempel di bagian tali lehernya. Itu menandakan bahwa hewan tersebut sudah diperiksa, dinyatakan sehat, dan layak untuk dibeli," terangnya
Di akhir, ia menegaskan bahwa sapi yang dijual di pinggir jalan juga tidak luput dari pengawasan. Selama dokumen seperti surat jalan dan SKKH lengkap, serta kondisi hewan dinyatakan sehat, penjual diberi izin untuk menjual.
“Penjual juga akan kami berikan stiker kesehatan untuk ditempel setelah hewan dibeli, guna memastikan hewan yang dijual di pasar maupun di jalan memenuhi standar kesehatan,” pungkasnya.
(Sf/Rs)