DPRD Kabupaten Berau

    DRPD Berau Soroti Dampak Zonasi PPDB dan Minta Kajian Ulang Terkait Lokasi Pembangunan SMA 16 Segah

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    DPRD Kabupaten Berau

    10 Februari 2026 03:15 WIB

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Anggota DPRD Kabupaten Berau Daerah Pemilihan (Dapil) II, Rudi P Mangunsong, mendorong agar kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterapkan secara berkeadilan seiring dengan rencana pembangunan SMA Negeri 16 di Kecamatan Segah. Menurutnya, penambahan fasilitas pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) perlu diiringi dengan kebijakan yang mampu mengakomodasi seluruh wilayah di kecamatan tersebut.

    Rudi menyampaikan bahwa rencana pembangunan SMA 16 Segah merupakan kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Segah. Namun, ia menilai perlu adanya kajian mendalam terhadap penentuan lokasi sekolah, terutama karena sistem PPDB nasional masih menempatkan jalur zonasi sebagai prioritas utama dalam penerimaan siswa.

    "Kami bersyukur Kecamatan Segah mendapatkan penambahan fasilitas pendidikan untuk SLTA. Cuma perlu kita kaji ulang, jangan sampai sistem PPDB yang mengandung zonasi, afirmasi, dan prestasi justru hanya menguntungkan satu wilayah saja," kata Rudi saat Musrenbang tingkat Kecamatan Segah, Senin (9/2/2026)

    Ia mencontohkan, apabila sekolah dibangun di kampung yang lokasinya dekat dengan Kecamatan Teluk Bayur, maka saat penerapan zonasi PPDB, calon siswa dari wilayah pedalaman seperti Long La’ai, Punan Mahakam, dan Long Ayap berpotensi tersingkir dari zona penerimaan.

    "Kasihan saudara-saudara kita dari Long La’ai, Punan Mahakam, dan Long Ayap. Padahal mungkin dari sana ada yang sangat ingin bersekolah di Kecamatan Segah, tetapi karena zonasi mereka bisa terlempar," jelasnya.

    Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan SMA 16 Segah. Dirinya berharap kebijakan PPDB yang diterapkan nantinya tidak hanya menguntungkan satu kampung, tetapi benar-benar berpihak pada pemerataan akses pendidikan di seluruh Kecamatan Segah.

    "Artinya bukan menolak, tapi kita berbicara satu kecamatan. Kita juga tidak bisa menolak sistem pendidikan nasional yang menetapkan 50 persen penerimaan siswa SLTA melalui jalur zonasi," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kabupaten Berau

    DRPD Berau Soroti Dampak Zonasi PPDB dan Minta Kajian Ulang Terkait Lokasi Pembangunan SMA 16 Segah

    Seputarfakta.com - Baiq Eliana -

    DPRD Kabupaten Berau

    10 Februari 2026 03:15 WIB

    Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P Mangunsong. (Foto: Baiq Eliana/seputarfakta.com)

    Tanjung Redeb - Anggota DPRD Kabupaten Berau Daerah Pemilihan (Dapil) II, Rudi P Mangunsong, mendorong agar kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) diterapkan secara berkeadilan seiring dengan rencana pembangunan SMA Negeri 16 di Kecamatan Segah. Menurutnya, penambahan fasilitas pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) perlu diiringi dengan kebijakan yang mampu mengakomodasi seluruh wilayah di kecamatan tersebut.

    Rudi menyampaikan bahwa rencana pembangunan SMA 16 Segah merupakan kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Segah. Namun, ia menilai perlu adanya kajian mendalam terhadap penentuan lokasi sekolah, terutama karena sistem PPDB nasional masih menempatkan jalur zonasi sebagai prioritas utama dalam penerimaan siswa.

    "Kami bersyukur Kecamatan Segah mendapatkan penambahan fasilitas pendidikan untuk SLTA. Cuma perlu kita kaji ulang, jangan sampai sistem PPDB yang mengandung zonasi, afirmasi, dan prestasi justru hanya menguntungkan satu wilayah saja," kata Rudi saat Musrenbang tingkat Kecamatan Segah, Senin (9/2/2026)

    Ia mencontohkan, apabila sekolah dibangun di kampung yang lokasinya dekat dengan Kecamatan Teluk Bayur, maka saat penerapan zonasi PPDB, calon siswa dari wilayah pedalaman seperti Long La’ai, Punan Mahakam, dan Long Ayap berpotensi tersingkir dari zona penerimaan.

    "Kasihan saudara-saudara kita dari Long La’ai, Punan Mahakam, dan Long Ayap. Padahal mungkin dari sana ada yang sangat ingin bersekolah di Kecamatan Segah, tetapi karena zonasi mereka bisa terlempar," jelasnya.

    Rudi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan SMA 16 Segah. Dirinya berharap kebijakan PPDB yang diterapkan nantinya tidak hanya menguntungkan satu kampung, tetapi benar-benar berpihak pada pemerataan akses pendidikan di seluruh Kecamatan Segah.

    "Artinya bukan menolak, tapi kita berbicara satu kecamatan. Kita juga tidak bisa menolak sistem pendidikan nasional yang menetapkan 50 persen penerimaan siswa SLTA melalui jalur zonasi," pungkasnya. (Adv)

    (Sf/Lo)