Cari disini...
Seputar Kaltim
Pertemuan antara DPRD Samarinda dengan Kemenag Samarinda membahas soal dampak pernikahan sirih, Jumat (7/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti maraknya perkawinan siri yang dilakukan oleh penghulu tidak resmi. Dalam pertemuan bersama Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Komisi IV DPRD Samarinda membahas dampak perkawinan di luar catatan negara terhadap keluarga, perempuan, dan anak, Jumat (7/2/2025).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut administrasi kependudukan yang masih semrawut. “Saat ini ada sekitar 3 ribu kasus isbat nikah yang tertunda. Belum ada langkah konkret dari Pemkot untuk mengadakan nikah massal sebagai solusi," kata Puji dalam pertemuan tersebut.
Poltisi Partai Demokrat ini juga mengungkapkan bahwa masyarakat banyak yang kebingungan mengenai prosedur pengurusan status pernikahan mereka. Hal ini menurutnya akan menjadi masalah karena pencatatan kependudukan berkaitan erat dengan hak-hak keluarga dan anak. “Perlu ada penertiban perkawinan siri ini. Jika tidak, dampaknya akan panjang, terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai bahwa perkawinan siri terjadi karena berbagai faktor, mulai dari ekonomi hingga pergaulan bebas. “Poligami memang dibolehkan, tapi ada syaratnya. Jika tidak memenuhi syarat, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar Anhar.
Ia juga menekankan perlunya kerja sama antara Kemenag dan Dinas Sosial untuk menyelenggarakan nikah massal sebagai solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. “DPRD bisa mendorong Pemkot agar lebih aktif menangani masalah ini. Nikah massal bisa menjadi jalan keluar agar administrasi kependudukan lebih tertata,” pungkasnya.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pertemuan antara DPRD Samarinda dengan Kemenag Samarinda membahas soal dampak pernikahan sirih, Jumat (7/2/2025). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – DPRD Kota Samarinda menyoroti maraknya perkawinan siri yang dilakukan oleh penghulu tidak resmi. Dalam pertemuan bersama Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, Komisi IV DPRD Samarinda membahas dampak perkawinan di luar catatan negara terhadap keluarga, perempuan, dan anak, Jumat (7/2/2025).
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, menegaskan bahwa permasalahan ini bukan sekadar urusan teknis, tetapi menyangkut administrasi kependudukan yang masih semrawut. “Saat ini ada sekitar 3 ribu kasus isbat nikah yang tertunda. Belum ada langkah konkret dari Pemkot untuk mengadakan nikah massal sebagai solusi," kata Puji dalam pertemuan tersebut.
Poltisi Partai Demokrat ini juga mengungkapkan bahwa masyarakat banyak yang kebingungan mengenai prosedur pengurusan status pernikahan mereka. Hal ini menurutnya akan menjadi masalah karena pencatatan kependudukan berkaitan erat dengan hak-hak keluarga dan anak. “Perlu ada penertiban perkawinan siri ini. Jika tidak, dampaknya akan panjang, terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan yang tidak tercatat,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menilai bahwa perkawinan siri terjadi karena berbagai faktor, mulai dari ekonomi hingga pergaulan bebas. “Poligami memang dibolehkan, tapi ada syaratnya. Jika tidak memenuhi syarat, maka bisa dilaporkan ke pihak berwajib,” ujar Anhar.
Ia juga menekankan perlunya kerja sama antara Kemenag dan Dinas Sosial untuk menyelenggarakan nikah massal sebagai solusi bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi. “DPRD bisa mendorong Pemkot agar lebih aktif menangani masalah ini. Nikah massal bisa menjadi jalan keluar agar administrasi kependudukan lebih tertata,” pungkasnya.
(Sf/Mr)