Seputar Kaltim

    DPRD Samarinda Soroti Kendala TPG Guru di Loang Kubar, Sistem Rombel Jadi Masalah

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    16 Oktober 2026 pukul 21:36 WITA

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti persoalan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik yang bertugas di sekolah filial kawasan Loang Kubar. 

    Ketentuan jumlah minimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) dinilai menjadi kendala bagi guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi, meskipun telah memenuhi beban mengajar 24 jam. 

    Persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hak guru sekaligus keberlangsungan pelayanan pendidikan di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.

    Sri Puji menjelaskan, sekolah filial di Loang Kubar masih berada di bawah sekolah induk, yakni SD 005 Sungai Kunjang. 

    Kondisi ini memunculkan dilema, terutama ketika jumlah siswa yang belajar di sekolah induk berkurang akibat sebagian peserta didik berasal dari wilayah Loang Kubar.

    Menurutnya, sistem yang berlaku mensyaratkan 20 siswa untuk membentuk satu rombongan belajar. 

    Ketentuan tersebut berpotensi berdampak pada penerbitan dan pembayaran TPG bagi guru yang mengajar di sekolah filial dengan jumlah siswa di bawah batas tersebut.

    “Ini menjadi dilema karena kalau mereka tetap sekolah filial, keberadaan gurunya kalau kita bicara tentang TPG, sertifikasi, itu bermasalah,” ujar Sri, Jumat (16/10/2026).

    Sri Puji mencontohkan, apabila sekolah induk memiliki 60 siswa, kemudian satu siswa berkurang sehingga jumlahnya menjadi 59 karena perpindahan atau pengaturan peserta didik dari wilayah lain, kondisi tersebut dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan administrasi rombongan belajar. 

    Ia menyebut guru di sekolah filial berpotensi tidak menerima pembayaran sertifikasi ketika jumlah siswa dalam kelas yang diajarnya hanya 19 orang, meskipun beban mengajarnya telah mencapai 24 jam.

    Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah, mengingat guru di wilayah dengan kondisi geografis terbatas menghadapi tantangan berbeda dibandingkan tenaga pendidik di kawasan yang mudah dijangkau. 

    Karena itu, diperlukan solusi kebijakan agar pemenuhan hak guru tidak terkendala ketentuan administratif yang sulit diterapkan di wilayah tersebut.

    Selain persoalan sertifikasi, Sri Puji turut menyoroti status tenaga pendidik menjelang kebijakan penataan tenaga non-ASN pada 2027. 

    Ia mempertanyakan bagaimana nasib tenaga yang berstatus Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan pendidikan apabila kebijakan tersebut diberlakukan.

    Persoalan lain yang dibahas ialah mekanisme absensi guru sekolah filial yang selama ini berkaitan dengan sekolah induk. 

    Sri Puji menyampaikan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan masalah tersebut kepada pelaksana tugas kepala dinas terkait, termasuk mengenai kebutuhan penyesuaian administrasi kehadiran.

    Ia mengatakan, berdasarkan kebijakan yang disampaikan BKD atau BKPSDM, absensi guru tidak harus dilakukan melalui pemindaian wajah di sekolah induk, tetapi dapat menggunakan mekanisme manual. 

    Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mempermudah guru yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses.

    Sementara itu, terkait TPG, Sri Puji menyebut kemungkinan adanya komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat untuk meminta kebijakan khusus atau diskresi bagi wilayah yang memiliki kondisi geografis tertentu. 

    Ia berharap persoalan sekolah filial di Loang Kubar dapat memperoleh perhatian karena keterisolasian wilayah menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pendidikan.

    Di sisi lain, Sri Puji juga mengungkapkan bahwa keterbatasan fasilitas sekolah masih menjadi pekerjaan rumah. 

    Sekolah tersebut belum memiliki ruang usaha kesehatan sekolah (UKS) dan perpustakaan, yang dinilai dapat menghambat pemenuhan kebutuhan pendukung pembelajaran siswa.

    Ia juga menyebut adanya harapan masyarakat agar jenjang SMP dapat tersedia di Loang Kubar. 

    Menurutnya, kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh, mulai dari fasilitas, ketersediaan tenaga pendidik, hingga kepastian status dan hak guru.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Samarinda Soroti Kendala TPG Guru di Loang Kubar, Sistem Rombel Jadi Masalah

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Rusdianto
    16 Oktober 2026 pukul 21:36 WITA

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti, menyoroti persoalan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik yang bertugas di sekolah filial kawasan Loang Kubar. 

    Ketentuan jumlah minimal siswa dalam satu rombongan belajar (rombel) dinilai menjadi kendala bagi guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi, meskipun telah memenuhi beban mengajar 24 jam. 

    Persoalan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hak guru sekaligus keberlangsungan pelayanan pendidikan di wilayah yang memiliki keterbatasan akses.

    Sri Puji menjelaskan, sekolah filial di Loang Kubar masih berada di bawah sekolah induk, yakni SD 005 Sungai Kunjang. 

    Kondisi ini memunculkan dilema, terutama ketika jumlah siswa yang belajar di sekolah induk berkurang akibat sebagian peserta didik berasal dari wilayah Loang Kubar.

    Menurutnya, sistem yang berlaku mensyaratkan 20 siswa untuk membentuk satu rombongan belajar. 

    Ketentuan tersebut berpotensi berdampak pada penerbitan dan pembayaran TPG bagi guru yang mengajar di sekolah filial dengan jumlah siswa di bawah batas tersebut.

    “Ini menjadi dilema karena kalau mereka tetap sekolah filial, keberadaan gurunya kalau kita bicara tentang TPG, sertifikasi, itu bermasalah,” ujar Sri, Jumat (16/10/2026).

    Sri Puji mencontohkan, apabila sekolah induk memiliki 60 siswa, kemudian satu siswa berkurang sehingga jumlahnya menjadi 59 karena perpindahan atau pengaturan peserta didik dari wilayah lain, kondisi tersebut dapat memengaruhi pemenuhan persyaratan administrasi rombongan belajar. 

    Ia menyebut guru di sekolah filial berpotensi tidak menerima pembayaran sertifikasi ketika jumlah siswa dalam kelas yang diajarnya hanya 19 orang, meskipun beban mengajarnya telah mencapai 24 jam.

    Ia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah, mengingat guru di wilayah dengan kondisi geografis terbatas menghadapi tantangan berbeda dibandingkan tenaga pendidik di kawasan yang mudah dijangkau. 

    Karena itu, diperlukan solusi kebijakan agar pemenuhan hak guru tidak terkendala ketentuan administratif yang sulit diterapkan di wilayah tersebut.

    Selain persoalan sertifikasi, Sri Puji turut menyoroti status tenaga pendidik menjelang kebijakan penataan tenaga non-ASN pada 2027. 

    Ia mempertanyakan bagaimana nasib tenaga yang berstatus Pegawai Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan pendidikan apabila kebijakan tersebut diberlakukan.

    Persoalan lain yang dibahas ialah mekanisme absensi guru sekolah filial yang selama ini berkaitan dengan sekolah induk. 

    Sri Puji menyampaikan bahwa pihaknya telah mengomunikasikan masalah tersebut kepada pelaksana tugas kepala dinas terkait, termasuk mengenai kebutuhan penyesuaian administrasi kehadiran.

    Ia mengatakan, berdasarkan kebijakan yang disampaikan BKD atau BKPSDM, absensi guru tidak harus dilakukan melalui pemindaian wajah di sekolah induk, tetapi dapat menggunakan mekanisme manual. 

    Menurutnya, kebijakan tersebut dapat mempermudah guru yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses.

    Sementara itu, terkait TPG, Sri Puji menyebut kemungkinan adanya komunikasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat untuk meminta kebijakan khusus atau diskresi bagi wilayah yang memiliki kondisi geografis tertentu. 

    Ia berharap persoalan sekolah filial di Loang Kubar dapat memperoleh perhatian karena keterisolasian wilayah menjadi tantangan tersendiri dalam penyelenggaraan pendidikan.

    Di sisi lain, Sri Puji juga mengungkapkan bahwa keterbatasan fasilitas sekolah masih menjadi pekerjaan rumah. 

    Sekolah tersebut belum memiliki ruang usaha kesehatan sekolah (UKS) dan perpustakaan, yang dinilai dapat menghambat pemenuhan kebutuhan pendukung pembelajaran siswa.

    Ia juga menyebut adanya harapan masyarakat agar jenjang SMP dapat tersedia di Loang Kubar. 

    Menurutnya, kebutuhan pendidikan di wilayah tersebut perlu dipertimbangkan secara menyeluruh, mulai dari fasilitas, ketersediaan tenaga pendidik, hingga kepastian status dan hak guru.

    (Sf/Rs)