DPRD Samarinda Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Lembaga Pendidikan Swasta

    Seputarfakta.com – Umar Daud -

    Seputar Kaltim

    02 Juli 2025 09:48 WIB

    Suasana hearing DPRD Samarinda terkait dugaan kekerasan anak di bawah umur (Foto : Umar Daud)

    Samarinda – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak berinisial N (4 tahun) di salah satu yayasan pendidikan swasta di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Kasus ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi IV DPRD Samarinda pada Rabu (2/7/2025).

    Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, perwakilan Yayasan FJDK Samarinda, serta wali dari anak yang diduga menjadi korban.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan saat ini difokuskan pada pemulihan kondisi fisik dan mental korban.

    “Jadi hari ini hal terpenting yang kita lihat, bagaimana mengembalikan baik fisik maupun mental anak tersebut. Karena kondisinya cukup memprihatinkan,” ujar Novan kepada awak media.

    Novan menjelaskan, berdasarkan keterangan dari wali anak, visum pertama dilakukan di rumah sakit pada 13 Mei 2025, tidak lama setelah dugaan kekerasan ditemukan. Hasil visum tersebut menjadi rujukan utama apabila kasus ini berlanjut ke proses hukum.

    “Andai kata ini prosesnya berlanjut, dari pihak kepolisian sepakat maka rekam jejak medis yang diambil adalah saat pertama kali visum. Kalau tidak salah tanggal 13 Mei 2025, bukan yang terbaru,” paparnya.

    “Anak ini sudah beberapa kali mendapat perawatan medis, jadi hasil dari visum pertama yang akan digunakan untuk mengetahui hasilnya,” lanjutnya.

    Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Antonius Prada Nama, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan kekerasan telah disampaikan pada 20 Mei 2025. Namun, proses hukum mengalami hambatan akibat belum keluarnya hasil visum hingga saat ini.

    “Salah satu kendala dari penyidik sendiri itu hasil visum yang sampai hari ini belum ada,” ungkap Antonius.

    Ia juga menyayangkan lambannya pelayanan rumah sakit yang menangani proses visum dan menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum.

    “Saya dan rekan-rekan tentunya sudah menyiapkan langkah hukum melaporkan pihak rumah sakit ke Ombudsman Kaltim soal pelayanan publik. Karena sejak diajukan visum sampai hari ini belum ada, artinya pelayanan tidak maksimal,” bebernya.

    Lebih jauh, Antonius menekankan pentingnya atensi serius dari aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak, apalagi yang terjadi di lingkungan pendidikan.

    “Karena hal ini berbicara penanganan anak di bawah umur,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Samarinda Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Anak di Lembaga Pendidikan Swasta

    Seputarfakta.com – Umar Daud -

    Seputar Kaltim

    02 Juli 2025 09:48 WIB

    Suasana hearing DPRD Samarinda terkait dugaan kekerasan anak di bawah umur (Foto : Umar Daud)

    Samarinda – Dugaan tindak kekerasan terhadap anak berinisial N (4 tahun) di salah satu yayasan pendidikan swasta di Kota Samarinda menjadi perhatian serius DPRD Kota Samarinda. Kasus ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi IV DPRD Samarinda pada Rabu (2/7/2025).

    Pertemuan tersebut menghadirkan sejumlah pihak terkait, antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Kota Samarinda, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak, perwakilan Yayasan FJDK Samarinda, serta wali dari anak yang diduga menjadi korban.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan saat ini difokuskan pada pemulihan kondisi fisik dan mental korban.

    “Jadi hari ini hal terpenting yang kita lihat, bagaimana mengembalikan baik fisik maupun mental anak tersebut. Karena kondisinya cukup memprihatinkan,” ujar Novan kepada awak media.

    Novan menjelaskan, berdasarkan keterangan dari wali anak, visum pertama dilakukan di rumah sakit pada 13 Mei 2025, tidak lama setelah dugaan kekerasan ditemukan. Hasil visum tersebut menjadi rujukan utama apabila kasus ini berlanjut ke proses hukum.

    “Andai kata ini prosesnya berlanjut, dari pihak kepolisian sepakat maka rekam jejak medis yang diambil adalah saat pertama kali visum. Kalau tidak salah tanggal 13 Mei 2025, bukan yang terbaru,” paparnya.

    “Anak ini sudah beberapa kali mendapat perawatan medis, jadi hasil dari visum pertama yang akan digunakan untuk mengetahui hasilnya,” lanjutnya.

    Di sisi lain, Kuasa Hukum korban, Antonius Prada Nama, mengungkapkan bahwa laporan resmi terkait dugaan kekerasan telah disampaikan pada 20 Mei 2025. Namun, proses hukum mengalami hambatan akibat belum keluarnya hasil visum hingga saat ini.

    “Salah satu kendala dari penyidik sendiri itu hasil visum yang sampai hari ini belum ada,” ungkap Antonius.

    Ia juga menyayangkan lambannya pelayanan rumah sakit yang menangani proses visum dan menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum.

    “Saya dan rekan-rekan tentunya sudah menyiapkan langkah hukum melaporkan pihak rumah sakit ke Ombudsman Kaltim soal pelayanan publik. Karena sejak diajukan visum sampai hari ini belum ada, artinya pelayanan tidak maksimal,” bebernya.

    Lebih jauh, Antonius menekankan pentingnya atensi serius dari aparat penegak hukum terhadap kasus kekerasan terhadap anak, apalagi yang terjadi di lingkungan pendidikan.

    “Karena hal ini berbicara penanganan anak di bawah umur,” pungkasnya.

    (Sf/Rs)