Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Fenomena pernikahan siri di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan, terutama terkait dampaknya terhadap pernikahan usia dini dan masalah sosial lainnya. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa praktik ini kerap menjadi jalan keluar bagi pasangan yang tidak memenuhi syarat usia pernikahan sesuai Undang-undang Perkawinan.
Menurutnya, jika bicara tentang dampak pernikahan siri di Samarinda, berarti berkaitan erat dengan pergaulan bebas dan pernikahan anak usia dini. "Sesuai undang-undang, batas usia menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Di bawah usia itu, mereka tidak bisa menikah di KUA kecuali melalui isbat nikah. Akhirnya, mereka mencari alternatif, salah satunya pernikahan siri,” ujar Ismail.
Menurutnya, tanpa regulasi yang ketat, upaya mengurangi pernikahan dini akan sulit. Di sisi lain, peraturan daerah (perda) tidak bisa dibuat sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia menyebut DPRD Samarinda tengah berupaya mencari celah regulasi dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pengacara dan Kementerian Agama.
“Kami sedang melakukan audiensi untuk mencari landasan hukum yang memungkinkan pembentukan perda pembatasan pernikahan siri. Jika ada regulasi di tingkat nasional yang bisa dijadikan pijakan, maka itu yang akan kami dorong,” tambahnya.
Ismail menyoroti dampak negatif pernikahan siri, terutama dari sisi administrasi dan sosial. Tanpa pencatatan resmi, istri dan anak kerap mengalami kesulitan dalam urusan dokumen kependudukan, termasuk dalam mengakses pendidikan. Selain itu, pernikahan siri juga menurutnya membuka celah bagi kekerasan dalam rumah tangga serta penelantaran anak.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa anak-anak yang menikah di usia dini belum memiliki kesiapan psikologis dan ekonomi untuk membangun keluarga. Ini dapat berdampak panjang terhadap kesejahteraan anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam itu.
“Ketika seorang suami pergi meninggalkan istri dan anaknya dalam pernikahan siri, secara hukum negara tidak ada pencatatan resmi. Akibatnya, tanggung jawabnya sebagai ayah dan suami sering diabaikan. Ini bisa berujung pada permasalahan sosial lain, seperti stunting akibat anak yang terlantar,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menggali solusi guna menekan angka pernikahan siri dan dampak buruk yang menyertainya. “Kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi memilih jalan ini, dan jika ada kebijakan yang bisa mendukung, tentu akan kami dorong,” pungkasnya.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Fenomena pernikahan siri di Kota Samarinda kembali menjadi sorotan, terutama terkait dampaknya terhadap pernikahan usia dini dan masalah sosial lainnya. Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menegaskan bahwa praktik ini kerap menjadi jalan keluar bagi pasangan yang tidak memenuhi syarat usia pernikahan sesuai Undang-undang Perkawinan.
Menurutnya, jika bicara tentang dampak pernikahan siri di Samarinda, berarti berkaitan erat dengan pergaulan bebas dan pernikahan anak usia dini. "Sesuai undang-undang, batas usia menikah adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun perempuan. Di bawah usia itu, mereka tidak bisa menikah di KUA kecuali melalui isbat nikah. Akhirnya, mereka mencari alternatif, salah satunya pernikahan siri,” ujar Ismail.
Menurutnya, tanpa regulasi yang ketat, upaya mengurangi pernikahan dini akan sulit. Di sisi lain, peraturan daerah (perda) tidak bisa dibuat sembarangan tanpa dasar hukum yang kuat. Oleh karena itu, ia menyebut DPRD Samarinda tengah berupaya mencari celah regulasi dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pengacara dan Kementerian Agama.
“Kami sedang melakukan audiensi untuk mencari landasan hukum yang memungkinkan pembentukan perda pembatasan pernikahan siri. Jika ada regulasi di tingkat nasional yang bisa dijadikan pijakan, maka itu yang akan kami dorong,” tambahnya.
Ismail menyoroti dampak negatif pernikahan siri, terutama dari sisi administrasi dan sosial. Tanpa pencatatan resmi, istri dan anak kerap mengalami kesulitan dalam urusan dokumen kependudukan, termasuk dalam mengakses pendidikan. Selain itu, pernikahan siri juga menurutnya membuka celah bagi kekerasan dalam rumah tangga serta penelantaran anak.
Lebih lanjut, Ismail menegaskan bahwa anak-anak yang menikah di usia dini belum memiliki kesiapan psikologis dan ekonomi untuk membangun keluarga. Ini dapat berdampak panjang terhadap kesejahteraan anak-anak yang lahir dari pernikahan semacam itu.
“Ketika seorang suami pergi meninggalkan istri dan anaknya dalam pernikahan siri, secara hukum negara tidak ada pencatatan resmi. Akibatnya, tanggung jawabnya sebagai ayah dan suami sering diabaikan. Ini bisa berujung pada permasalahan sosial lain, seperti stunting akibat anak yang terlantar,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk terus menggali solusi guna menekan angka pernikahan siri dan dampak buruk yang menyertainya. “Kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi memilih jalan ini, dan jika ada kebijakan yang bisa mendukung, tentu akan kami dorong,” pungkasnya.
(Sf/Mr)