Cari disini...
Seputar Kaltim
Elpiji subsidi 3 kilogram yang peruntukan bagi masyarakat miskin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menilai kebijakan pelarangan penjualan LPG (elpiji) 3 kilogram (kg) di pengecer terlalu tergesa-gesa. Ia menyoroti, kondisi itu terjadi lantaran kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penerapan aturan tersebut.
Menurutnya, dalam membuat kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus melibatkan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kota agar mengetahui bagaimana kondisi yang terjadi sebenarnya.
"Menurut saya, pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa memberlakukan kebijakan pembatasan gas elpiji 3 Kg dengan berbagai syarat, seperti penggunaan KTP dan lainnya, tanpa memperhatikan sosialisasi yang matang serta koordinasi dengan pemerintah di daerah," ujar Sani, Senin (3/2/2025).
Ia menegaskan, seharusnya kebijakan ini harus melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan. Sebagaimana yang ramai menjadi perbincangan saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan aturan baru per 1 Februari 2025 mengenai distribusi elpiji 3 Kg.
Di mana pengecer atau toko kelontong yang biasa menjual gas melon harus terdaftar di pangkalan atau menjadi subpenyalur resmi Pertamina untuk menjualnya.
"Pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa. Harusnya garis koordinasinya melibatkan pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten. Yang tidak kalah penting, juga melihat fakta lapangan dan kondisi di bawah," tambahnya.
Kebijakan pembatasan penjualan ini disinyalir merupakan langkah pemerintah untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Namun, di berbagai daerah, aturan ini mendapat beragam tanggapan, terutama dari masyarakat kecil yang merasa kesulitan memperoleh gas subsidi tersebut.
Poltisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada elpiji 3 Kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia berharap ada evaluasi dari pemerintah pusat dan Pertamina agar kebijakan ini tidak berdampak negatif bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Intinya pemerintah dan Pertamina jangan bikin susah rakyat. Harusnya mempermudah. Rakyat nggak bisa masak kalau nggak ada elpiji," tegasnya.
(Sf/Mr)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Elpiji subsidi 3 kilogram yang peruntukan bagi masyarakat miskin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain, menilai kebijakan pelarangan penjualan LPG (elpiji) 3 kilogram (kg) di pengecer terlalu tergesa-gesa. Ia menyoroti, kondisi itu terjadi lantaran kurangnya koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam penerapan aturan tersebut.
Menurutnya, dalam membuat kebijakan yang berdampak langsung terhadap masyarakat harus melibatkan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kota agar mengetahui bagaimana kondisi yang terjadi sebenarnya.
"Menurut saya, pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa memberlakukan kebijakan pembatasan gas elpiji 3 Kg dengan berbagai syarat, seperti penggunaan KTP dan lainnya, tanpa memperhatikan sosialisasi yang matang serta koordinasi dengan pemerintah di daerah," ujar Sani, Senin (3/2/2025).
Ia menegaskan, seharusnya kebijakan ini harus melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar dapat mempertimbangkan kondisi di lapangan. Sebagaimana yang ramai menjadi perbincangan saat ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan aturan baru per 1 Februari 2025 mengenai distribusi elpiji 3 Kg.
Di mana pengecer atau toko kelontong yang biasa menjual gas melon harus terdaftar di pangkalan atau menjadi subpenyalur resmi Pertamina untuk menjualnya.
"Pemerintah pusat terlalu tergesa-gesa. Harusnya garis koordinasinya melibatkan pemerintah provinsi atau pemerintah kota/kabupaten. Yang tidak kalah penting, juga melihat fakta lapangan dan kondisi di bawah," tambahnya.
Kebijakan pembatasan penjualan ini disinyalir merupakan langkah pemerintah untuk memastikan distribusi tepat sasaran. Namun, di berbagai daerah, aturan ini mendapat beragam tanggapan, terutama dari masyarakat kecil yang merasa kesulitan memperoleh gas subsidi tersebut.
Poltisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat berpotensi menyulitkan masyarakat, terutama bagi mereka yang bergantung pada elpiji 3 Kg untuk kebutuhan sehari-hari.
Ia berharap ada evaluasi dari pemerintah pusat dan Pertamina agar kebijakan ini tidak berdampak negatif bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. "Intinya pemerintah dan Pertamina jangan bikin susah rakyat. Harusnya mempermudah. Rakyat nggak bisa masak kalau nggak ada elpiji," tegasnya.
(Sf/Mr)