Seputar Kaltim

    DPRD Samarinda Kawal Pengusutan 36 Aduan SPMB, Investigasi Ditarget Rampung Pekan Ini

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2026 pukul 20:33 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Samarinda - DPRD Kota Samarinda memastikan terus mengawal proses penanganan 36 laporan dugaan pelanggaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP yang masih ditangani lintas sektor oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta tim pengawas.

    Dewan berharap seluruh proses investigasi dapat diselesaikan secepatnya tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar yang telah dimulai.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M Novan Syahronny Pasie, mengatakan sebagian laporan telah melalui proses screening dan menghasilkan kesimpulan.

    Namun, sejumlah laporan lainnya masih memerlukan pendalaman karena menyangkut penelusuran data dan kronologi yang harus diverifikasi secara menyeluruh.

    "Memang hari ini sudah dilakukan screening. Dari total 36 laporan, beberapa sudah menghasilkan kesimpulan, tetapi ada juga yang memang harus ditindaklanjuti lagi karena proses penelusurannya cukup panjang," ujar Novan, Selasa (14/7/2026).

    Novan menjelaskan, proses pemeriksaan melibatkan Inspektorat sebagai koordinator bersama Disdikbud, sehingga membutuhkan waktu untuk memastikan setiap laporan diputuskan berdasarkan fakta dan bukti yang valid.

    Menurutnya, tim pengawas menargetkan seluruh proses pemeriksaan dapat dirampungkan dalam pekan ini. Meski demikian, ia menegaskan proses pendidikan di sekolah tetap harus berjalan sebagaimana mestinya selama investigasi berlangsung.

    "Mudah-mudahan bisa selesai pekan ini. Tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan karena kita tidak bisa langsung membatasi siswa hanya berdasarkan dugaan yang masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

    Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil investigasi, maka sanksi tetap dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Novan mengingatkan, kasus serupa pernah terjadi pada proses penerimaan peserta didik tahun 2025 di salah satu SMA negeri di Samarinda, siswa yang terbukti melanggar aturan akhirnya didiskualifikasi.

    "Kalau memang nanti benar-benar ditemukan pelanggaran, tentu sanksinya akan mengikuti aturan. Kejadian seperti di SMA 8 tahun lalu pernah ada dan berujung pada diskualifikasi siswa," tegasnya.

    Meski demikian, Komisi IV memilih memberikan ruang kepada tim pengawas untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan secara independen sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.

    "Sekarang kita serahkan dulu kepada satgas yang dipimpin Inspektorat untuk bekerja. Setelah hasilnya keluar, baru kita lihat tindak lanjut yang diperlukan," pungkas Novan.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DPRD Samarinda Kawal Pengusutan 36 Aduan SPMB, Investigasi Ditarget Rampung Pekan Ini

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    15 Juli 2026 pukul 20:33 WITA

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie. (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)

    Samarinda - DPRD Kota Samarinda memastikan terus mengawal proses penanganan 36 laporan dugaan pelanggaran dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP yang masih ditangani lintas sektor oleh Inspektorat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), serta tim pengawas.

    Dewan berharap seluruh proses investigasi dapat diselesaikan secepatnya tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar yang telah dimulai.

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M Novan Syahronny Pasie, mengatakan sebagian laporan telah melalui proses screening dan menghasilkan kesimpulan.

    Namun, sejumlah laporan lainnya masih memerlukan pendalaman karena menyangkut penelusuran data dan kronologi yang harus diverifikasi secara menyeluruh.

    "Memang hari ini sudah dilakukan screening. Dari total 36 laporan, beberapa sudah menghasilkan kesimpulan, tetapi ada juga yang memang harus ditindaklanjuti lagi karena proses penelusurannya cukup panjang," ujar Novan, Selasa (14/7/2026).

    Novan menjelaskan, proses pemeriksaan melibatkan Inspektorat sebagai koordinator bersama Disdikbud, sehingga membutuhkan waktu untuk memastikan setiap laporan diputuskan berdasarkan fakta dan bukti yang valid.

    Menurutnya, tim pengawas menargetkan seluruh proses pemeriksaan dapat dirampungkan dalam pekan ini. Meski demikian, ia menegaskan proses pendidikan di sekolah tetap harus berjalan sebagaimana mestinya selama investigasi berlangsung.

    "Mudah-mudahan bisa selesai pekan ini. Tetapi proses belajar mengajar tetap berjalan karena kita tidak bisa langsung membatasi siswa hanya berdasarkan dugaan yang masih dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

    Ia menambahkan, apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang terbukti berdasarkan hasil investigasi, maka sanksi tetap dapat diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Novan mengingatkan, kasus serupa pernah terjadi pada proses penerimaan peserta didik tahun 2025 di salah satu SMA negeri di Samarinda, siswa yang terbukti melanggar aturan akhirnya didiskualifikasi.

    "Kalau memang nanti benar-benar ditemukan pelanggaran, tentu sanksinya akan mengikuti aturan. Kejadian seperti di SMA 8 tahun lalu pernah ada dan berujung pada diskualifikasi siswa," tegasnya.

    Meski demikian, Komisi IV memilih memberikan ruang kepada tim pengawas untuk menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan secara independen sebelum DPRD mengambil langkah lanjutan.

    "Sekarang kita serahkan dulu kepada satgas yang dipimpin Inspektorat untuk bekerja. Setelah hasilnya keluar, baru kita lihat tindak lanjut yang diperlukan," pungkas Novan.

    (Sf/Lo)