Seputar Kaltim

    DPRD Samarinda: Harusnya Pengusaha Tak Keberatan Penuhi UMK yang Naik 6,5 Persen

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    18 Desember 2024 pukul 18:55 WITA

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, saat diwawancara, Rabu (18/12/2024). ( Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Puji Sri Astuti, menyoroti pentingnya pelaku usaha di Samarinda untuk mematuhi aturan baru terkait Upah Minimum Kota (UMK). Ia menilai bahwa kondisi ekonomi dan investasi di Samarinda saat ini sudah cukup baik sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk merasa keberatan memenuhi kewajiban tersebut.  

    "Iklim investasi kita bagus, inflasi juga terkendali di Samarinda. Kalau sampai pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan UMK, itu cukup dipertanyakan," ujar Puji, saat diwawancarai di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (18/12/2024)  

    Puji juga menambahkan bahwa kebutuhan hidup layak di Samarinda termasuk tinggi dibandingkan daerah lain, seperti Balikpapan. "Kalau masih ada pengusaha yang keberatan, tentu harus dipertanyakan alasannya," lanjutnya.   

    Politisi Partai Demokrat ini berpendapat bahwa kenaikan UMK yang diterapkan sebenarnya masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat, seperti biaya pendidikan, transportasi, dan kebutuhan pokok lainnya. Di Samarinda, UMK di tahun 2025 sebesar Rp3.724.437. 

    "Kalau dihitung-hitung, kenaikan UMK kita masih rendah. Karyawan sebenarnya tidak meminta yang macam-macam, hanya ingin haknya dipenuhi," tegasnya.  

    Ia menambahkan bahwa penentuan UMK dilakukan melalui proses perundingan yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan karyawan. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang positif dan inflasi yang terkendali di Samarinda, ia berharap pengusaha tidak terlalu merasa keberatan. 

    "Kalau masih keberatan, harus diidentifikasi sektor mana yang benar-benar terdampak. Tapi secara umum, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak memenuhi aturan ini," pungkasnya.  

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Samarinda: Harusnya Pengusaha Tak Keberatan Penuhi UMK yang Naik 6,5 Persen

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    18 Desember 2024 pukul 18:55 WITA

    Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, saat diwawancara, Rabu (18/12/2024). ( Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Puji Sri Astuti, menyoroti pentingnya pelaku usaha di Samarinda untuk mematuhi aturan baru terkait Upah Minimum Kota (UMK). Ia menilai bahwa kondisi ekonomi dan investasi di Samarinda saat ini sudah cukup baik sehingga tidak ada alasan bagi pengusaha untuk merasa keberatan memenuhi kewajiban tersebut.  

    "Iklim investasi kita bagus, inflasi juga terkendali di Samarinda. Kalau sampai pengusaha merasa keberatan dengan kenaikan UMK, itu cukup dipertanyakan," ujar Puji, saat diwawancarai di Gedung DPRD Samarinda, Rabu (18/12/2024)  

    Puji juga menambahkan bahwa kebutuhan hidup layak di Samarinda termasuk tinggi dibandingkan daerah lain, seperti Balikpapan. "Kalau masih ada pengusaha yang keberatan, tentu harus dipertanyakan alasannya," lanjutnya.   

    Politisi Partai Demokrat ini berpendapat bahwa kenaikan UMK yang diterapkan sebenarnya masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat, seperti biaya pendidikan, transportasi, dan kebutuhan pokok lainnya. Di Samarinda, UMK di tahun 2025 sebesar Rp3.724.437. 

    "Kalau dihitung-hitung, kenaikan UMK kita masih rendah. Karyawan sebenarnya tidak meminta yang macam-macam, hanya ingin haknya dipenuhi," tegasnya.  

    Ia menambahkan bahwa penentuan UMK dilakukan melalui proses perundingan yang mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan karyawan. Dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang positif dan inflasi yang terkendali di Samarinda, ia berharap pengusaha tidak terlalu merasa keberatan. 

    "Kalau masih keberatan, harus diidentifikasi sektor mana yang benar-benar terdampak. Tapi secara umum, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak memenuhi aturan ini," pungkasnya.  

    (Sf/Rs)