Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat Paripurna di DPRD Samarinda membahas Penetapan Program Perda 2025, Rabu (21/8/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 pada Rabu (21/8/2024). Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan pentingnya program perda yang telah direncanakan.
Salah satu perda yang dibahas adalah penyelenggaraan transportasi. Namun, Samri menegaskan bahwa saat ini pihaknya baru mengajukan judul dan belum masuk ke pembahasan isi.
"Kemungkinan kaitannya dengan pengadaan transportasi massal. Ini masih tahapan awal, baru sebatas judul, berikutnya akan ada pembahasan lebih lanjut," jelas Samri.
Selain itu, terdapat beberapa usulan inisiatif dari DPRD sendiri. Usulan ini berasal dari anggota dewan dan nantinya akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas untuk mengkaji raperda tersebut.
"Ada tiga pansus yang akan diberi tugas mengkaji usulan inisiatif DPRD. Kami memiliki 11 raperda dari DPRD dan 7 dari Pemkot yang akan dikerjakan di tahun 2025," tambahnya.
Salah satu raperda yang diajukan kembali adalah pendampingan produk halal, yang sebelumnya belum sempat disahkan akibat kendala waktu.
"Raperda ini tinggal penguatan saja, karena sebelumnya waktu kita sudah habis," ujarnya.
Beberapa raperda lain yang akan dikerjakan pada tahun 2025 antara lain pengaturan usaha penginapan seperti hotel, guest house, dan kos-kosan; perlindungan dan pendistribusian produk lokal UMKM ke pasar modern; serta jaminan produk halal dan higienis.
Samri berharap bahwa seluruh perda yang dihasilkan dapat berjalan sesuai harapan.
Ia menegaskan perda ini bertujuan melindungi hak-hak rakyat.
"Dengan adanya perda, masyarakat bisa terlindungi. Kita tidak ingin peraturan yang ada justru menyulitkan masyarakat," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III ini juga menyinggung tentang perbedaan sudut pandang masyarakat terhadap perda, khususnya perda ketertiban umum.
Menurutnya, meski ada sebagian yang merasa aturan tersebut memberatkan, perda ini diperlukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat secara keseluruhan. Contoh Perda Ketertiban Umum, seperti larangan berjualan di tempat sembarangan yang mengganggu ketertiban.
"Walaupun ada yang merasa dirugikan, kita perlu menegakkan aturan demi kepentingan mayoritas masyarakat Samarinda," tuturnya.
Serupa dengan apa yang dikatakan Samri, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso juga menyatakan bahwa Raperda ini merupakan aturan strategis bagi masyarakat.
"Kita harapkan ini jdi bagian tugas kita semua terutama DPRD untuk mendalami," harap Rusmadi.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat Paripurna di DPRD Samarinda membahas Penetapan Program Perda 2025, Rabu (21/8/2024). (Foto: Tria/Seputarfakta.com)
Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2024 pada Rabu (21/8/2024). Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Samarinda tahun 2025.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengungkapkan pentingnya program perda yang telah direncanakan.
Salah satu perda yang dibahas adalah penyelenggaraan transportasi. Namun, Samri menegaskan bahwa saat ini pihaknya baru mengajukan judul dan belum masuk ke pembahasan isi.
"Kemungkinan kaitannya dengan pengadaan transportasi massal. Ini masih tahapan awal, baru sebatas judul, berikutnya akan ada pembahasan lebih lanjut," jelas Samri.
Selain itu, terdapat beberapa usulan inisiatif dari DPRD sendiri. Usulan ini berasal dari anggota dewan dan nantinya akan dibentuk panitia khusus (pansus) yang bertugas untuk mengkaji raperda tersebut.
"Ada tiga pansus yang akan diberi tugas mengkaji usulan inisiatif DPRD. Kami memiliki 11 raperda dari DPRD dan 7 dari Pemkot yang akan dikerjakan di tahun 2025," tambahnya.
Salah satu raperda yang diajukan kembali adalah pendampingan produk halal, yang sebelumnya belum sempat disahkan akibat kendala waktu.
"Raperda ini tinggal penguatan saja, karena sebelumnya waktu kita sudah habis," ujarnya.
Beberapa raperda lain yang akan dikerjakan pada tahun 2025 antara lain pengaturan usaha penginapan seperti hotel, guest house, dan kos-kosan; perlindungan dan pendistribusian produk lokal UMKM ke pasar modern; serta jaminan produk halal dan higienis.
Samri berharap bahwa seluruh perda yang dihasilkan dapat berjalan sesuai harapan.
Ia menegaskan perda ini bertujuan melindungi hak-hak rakyat.
"Dengan adanya perda, masyarakat bisa terlindungi. Kita tidak ingin peraturan yang ada justru menyulitkan masyarakat," tegasnya.
Wakil Ketua Komisi III ini juga menyinggung tentang perbedaan sudut pandang masyarakat terhadap perda, khususnya perda ketertiban umum.
Menurutnya, meski ada sebagian yang merasa aturan tersebut memberatkan, perda ini diperlukan untuk menjaga kenyamanan masyarakat secara keseluruhan. Contoh Perda Ketertiban Umum, seperti larangan berjualan di tempat sembarangan yang mengganggu ketertiban.
"Walaupun ada yang merasa dirugikan, kita perlu menegakkan aturan demi kepentingan mayoritas masyarakat Samarinda," tuturnya.
Serupa dengan apa yang dikatakan Samri, Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso juga menyatakan bahwa Raperda ini merupakan aturan strategis bagi masyarakat.
"Kita harapkan ini jdi bagian tugas kita semua terutama DPRD untuk mendalami," harap Rusmadi.
(Sf/Rs)