Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran.
Pembahasan di tingkat DPRD telah mencapai tahap finalisasi dan disepakati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan finalisasi tersebut dilakukan setelah pembahasan bersama OPD terkait mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, proses pembahasan di DPRD dinyatakan selesai, sementara tahapan berikutnya adalah harmonisasi rancangan peraturan sebelum berlanjut ke proses selanjutnya.
“Finalisasi pada hari ini. Dan sudah kita lakukan finalisasi dengan kesepakatan semua OPD-OPD yang terkait, sepakat itu melanjutkan ke harmonisasi peraturan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Kamaruddin, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, Raperda tersebut berfokus pada pengaturan penyelamatan dan penanggulangan kebakaran, termasuk aspek pencegahan serta persyaratan yang harus dipenuhi pada bangunan maupun instalasi tertentu.
Dalam pengaturannya, persyaratan kelayakan fungsi bangunan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.
Selain itu, instalasi elektrikal juga perlu memenuhi ketentuan sertifikasi yang berlaku untuk memastikan keamanan operasional dan mengurangi risiko kebakaran.
“Kalau bangunan itu kan harus memenuhi ada sertifikat laik laik laik layak fungsi. Kalau kebakaran masalah elektrikal itu namanya harus mendapatkan sertifikasi laik operasi,” jelasnya.
Kamaruddin menyebut, pembahasan Raperda tersebut melibatkan sejumlah OPD dan unsur DPRD yang berkaitan dengan substansi pengaturan.
Pihak yang hadir dalam finalisasi di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda.
Meski pembahasan di DPRD telah rampung, Raperda tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah.
Naskah rancangan masih harus melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kita pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal di ini aja, di Kementerian Hukum, harmonisasi,” pungkas Kamaruddin.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin. (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)
Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelamatan dan Penyelenggaraan Kebakaran.
Pembahasan di tingkat DPRD telah mencapai tahap finalisasi dan disepakati seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk dilanjutkan ke tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin, mengatakan finalisasi tersebut dilakukan setelah pembahasan bersama OPD terkait mencapai kesepakatan.
Dengan demikian, proses pembahasan di DPRD dinyatakan selesai, sementara tahapan berikutnya adalah harmonisasi rancangan peraturan sebelum berlanjut ke proses selanjutnya.
“Finalisasi pada hari ini. Dan sudah kita lakukan finalisasi dengan kesepakatan semua OPD-OPD yang terkait, sepakat itu melanjutkan ke harmonisasi peraturan rancangan peraturan daerah ini,” ujar Kamaruddin, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, Raperda tersebut berfokus pada pengaturan penyelamatan dan penanggulangan kebakaran, termasuk aspek pencegahan serta persyaratan yang harus dipenuhi pada bangunan maupun instalasi tertentu.
Dalam pengaturannya, persyaratan kelayakan fungsi bangunan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.
Selain itu, instalasi elektrikal juga perlu memenuhi ketentuan sertifikasi yang berlaku untuk memastikan keamanan operasional dan mengurangi risiko kebakaran.
“Kalau bangunan itu kan harus memenuhi ada sertifikat laik laik laik layak fungsi. Kalau kebakaran masalah elektrikal itu namanya harus mendapatkan sertifikasi laik operasi,” jelasnya.
Kamaruddin menyebut, pembahasan Raperda tersebut melibatkan sejumlah OPD dan unsur DPRD yang berkaitan dengan substansi pengaturan.
Pihak yang hadir dalam finalisasi di antaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), Bagian Hukum, serta anggota Bapemperda.
Meski pembahasan di DPRD telah rampung, Raperda tersebut belum sepenuhnya menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah.
Naskah rancangan masih harus melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Kita pembahasan di DPRD sudah selesai. Tinggal di ini aja, di Kementerian Hukum, harmonisasi,” pungkas Kamaruddin.
(Sf/Rs)