Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda — Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah mendorong seluruh OPD mempercepat pelayanan publik dengan mencontoh program balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari yang diterapkan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, terobosan tersebut harus menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk memangkas proses pelayanan publik yang selama ini masih dinilai lambat.
Helmi mengatakan kebijakan percepatan layanan pertanahan membuktikan bahwa pelayanan yang sebelumnya memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dapat dipersingkat apabila dibarengi komitmen dan target kerja yang jelas.
"Kalau dari pemerintah pusat saja mengurus sertifikat yang selama ini bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sekarang ditargetkan selesai 10 hari, tentu kita mendukung. Apalagi Samarinda menjadi salah satu kota yang ditugaskan menjalankan program itu," ujar Helmi, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh layanan publik yang masih membutuhkan waktu panjang.
Helmi menilai setiap OPD perlu memiliki standar pelayanan yang terukur dengan target penyelesaian yang cepat agar masyarakat memperoleh kepastian dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
"Ini menjadi motivasi dan semangat bagi pemerintah kota. Kalau urusan sertifikat saja bisa dipercepat menjadi 10 hari, berarti program-program pelayanan lain juga harus memiliki target yang jelas dan cepat," katanya.
Ia menegaskan DPRD mendukung penuh upaya percepatan pelayanan publik yang diinisiasi pemerintah pusat, termasuk implementasi program percepatan layanan pertanahan di Samarinda.
Namun demikian, Helmi mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai keberlanjutan program tersebut, apakah hanya bersifat uji coba atau akan diterapkan secara permanen.
"Kita masih menunggu instruksi dari pusat, apakah ini hanya uji coba atau akan terus berlanjut. Harapan kita tentu program ini bisa diteruskan karena manfaatnya sangat dirasakan masyarakat," ungkapnya.
Menurut Helmi, keberhasilan program percepatan layanan pertanahan diharapkan menjadi momentum mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan dan memiliki kepastian waktu.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah. (Foto: Arsensia Serlyani/seputarfakta.com)
Samarinda — Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah mendorong seluruh OPD mempercepat pelayanan publik dengan mencontoh program balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari yang diterapkan Kementerian ATR/BPN.
Menurutnya, terobosan tersebut harus menjadi pemicu bagi pemerintah daerah untuk memangkas proses pelayanan publik yang selama ini masih dinilai lambat.
Helmi mengatakan kebijakan percepatan layanan pertanahan membuktikan bahwa pelayanan yang sebelumnya memerlukan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun dapat dipersingkat apabila dibarengi komitmen dan target kerja yang jelas.
"Kalau dari pemerintah pusat saja mengurus sertifikat yang selama ini bisa berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun sekarang ditargetkan selesai 10 hari, tentu kita mendukung. Apalagi Samarinda menjadi salah satu kota yang ditugaskan menjalankan program itu," ujar Helmi, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh layanan publik yang masih membutuhkan waktu panjang.
Helmi menilai setiap OPD perlu memiliki standar pelayanan yang terukur dengan target penyelesaian yang cepat agar masyarakat memperoleh kepastian dalam mengurus berbagai keperluan administrasi.
"Ini menjadi motivasi dan semangat bagi pemerintah kota. Kalau urusan sertifikat saja bisa dipercepat menjadi 10 hari, berarti program-program pelayanan lain juga harus memiliki target yang jelas dan cepat," katanya.
Ia menegaskan DPRD mendukung penuh upaya percepatan pelayanan publik yang diinisiasi pemerintah pusat, termasuk implementasi program percepatan layanan pertanahan di Samarinda.
Namun demikian, Helmi mengaku masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat mengenai keberlanjutan program tersebut, apakah hanya bersifat uji coba atau akan diterapkan secara permanen.
"Kita masih menunggu instruksi dari pusat, apakah ini hanya uji coba atau akan terus berlanjut. Harapan kita tentu program ini bisa diteruskan karena manfaatnya sangat dirasakan masyarakat," ungkapnya.
Menurut Helmi, keberhasilan program percepatan layanan pertanahan diharapkan menjadi momentum mempercepat reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda, sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, transparan dan memiliki kepastian waktu.
(Sf/Lo)