Cari disini...
Seputar Kaltim
Gedung DPRD Kota Samarinda (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda akan meminta penjelasan Satuan Tugas (Satgas) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terkait dugaan manipulasi titik koordinat domisili yang dilaporkan sejumlah orang tua siswa.
DPRD menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pengawasan yang telah dibentuk pemerintah, dan oknum yang terbukti melakukan penyelewengan harus diberikan sanksi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan pengawasan pelaksanaan SPMB merupakan kewenangan Satgas yang dibentuk berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satgas tersebut sengaja tidak melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda agar proses pengawasan berjalan independen.
"Satgas ini yang mengawasi pelaksanaan SPMB. Keanggotaan Satgas tersebut tidak melibatkan Dinas Pendidikan karena selaku yang diawasi," ujar Novan, Rabu (2/7/2026).
Menurut Novan, Komisi IV akan meminta penjelasan dari Satgas mengenai laporan dugaan perubahan titik koordinat yang disampaikan para orang tua siswa. DPRD juga menunggu hasil pembuktian sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
"Kami akan meminta keterangan dari yang sudah dilaporkan oleh para orang tua siswa, bagaimana tindak lanjutnya. Apabila mereka bisa membuktikan kebenaran, maka apa konsekuensinya. Karena sudah tertuang semua di sana," ungkapnya.
Ia menjelaskan, hingga kini DPRD belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran karena laporan yang masuk masih memerlukan verifikasi.
Penanganan dugaan perubahan koordinat juga merupakan ranah teknis yang harus dipastikan terlebih dahulu oleh Satgas.
Novan menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya manipulasi dalam proses SPMB, DPRD mendukung pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Kalau memang ada penyelewengan, harus ada punishment pihak yang memang melakukan itu," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Disdikbud Kota Samarinda dalam rapat bersama Komisi IV, pelaksanaan SPMB dinilai telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, DPRD menilai seluruh laporan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti secara objektif agar kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik tetap terjaga.
Komisi IV memastikan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga Satgas menyampaikan hasil pemeriksaan.
DPRD berharap setiap pengaduan dapat diselesaikan secara transparan sehingga pelaksanaan SPMB di Kota Samarinda berlangsung adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Gedung DPRD Kota Samarinda (Foto: Arsensia Serlyani/ Seputarfakta.com)
Samarinda – Komisi IV DPRD Kota Samarinda akan meminta penjelasan Satuan Tugas (Satgas) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) terkait dugaan manipulasi titik koordinat domisili yang dilaporkan sejumlah orang tua siswa.
DPRD menegaskan setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme pengawasan yang telah dibentuk pemerintah, dan oknum yang terbukti melakukan penyelewengan harus diberikan sanksi.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, mengatakan pengawasan pelaksanaan SPMB merupakan kewenangan Satgas yang dibentuk berdasarkan surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Satgas tersebut sengaja tidak melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda agar proses pengawasan berjalan independen.
"Satgas ini yang mengawasi pelaksanaan SPMB. Keanggotaan Satgas tersebut tidak melibatkan Dinas Pendidikan karena selaku yang diawasi," ujar Novan, Rabu (2/7/2026).
Menurut Novan, Komisi IV akan meminta penjelasan dari Satgas mengenai laporan dugaan perubahan titik koordinat yang disampaikan para orang tua siswa. DPRD juga menunggu hasil pembuktian sebelum mengambil sikap lebih lanjut.
"Kami akan meminta keterangan dari yang sudah dilaporkan oleh para orang tua siswa, bagaimana tindak lanjutnya. Apabila mereka bisa membuktikan kebenaran, maka apa konsekuensinya. Karena sudah tertuang semua di sana," ungkapnya.
Ia menjelaskan, hingga kini DPRD belum dapat menyimpulkan adanya pelanggaran karena laporan yang masuk masih memerlukan verifikasi.
Penanganan dugaan perubahan koordinat juga merupakan ranah teknis yang harus dipastikan terlebih dahulu oleh Satgas.
Novan menegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti adanya manipulasi dalam proses SPMB, DPRD mendukung pemberian sanksi kepada pihak yang bertanggung jawab.
"Kalau memang ada penyelewengan, harus ada punishment pihak yang memang melakukan itu," tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Disdikbud Kota Samarinda dalam rapat bersama Komisi IV, pelaksanaan SPMB dinilai telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, DPRD menilai seluruh laporan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti secara objektif agar kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik tetap terjaga.
Komisi IV memastikan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga Satgas menyampaikan hasil pemeriksaan.
DPRD berharap setiap pengaduan dapat diselesaikan secara transparan sehingga pelaksanaan SPMB di Kota Samarinda berlangsung adil, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Sf/Rs)