Cari disini...
Seputar Kaltim
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) sepakat mengusulkan tidak memperpanjang izin usaha tambang bila masa berlaku telah berakhir.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman mengatakan kesepakatan bersama ini dibuat karena pertambangan yang selama ini aktif di beberapa titik tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian lokal.
Justru menimbulkan permasalahan dan dampak buruk bagi lingkungan dan lahan pertanian masyarakat di sekitar.
“Teman-teman DPRD sempat membahas tambang batu bara di wilayah PPU yang tidak memberikan kontribusi positif bagi daerah dan malah membawa efek buruk bagi lingkungan,” ucap Sariman, Kamis (15/5/2025).
“Permasalahannya semua perizinan tambang berasal dari pemerintah pusat, maka dari itu ada kebijakan yang kita sepakati, tidak akan memperpanjang perizinan batu bara dan menerbitkan izin baru,” tambahnya.
Sariman membeberkan ada beberapa anggota DPRD PPU yang menerima keluhan dari masyarakat di Kecamatan Babulu terkait dampak buruk aktivitas pertambangan.
Mereka mengeluhkan soal bekas galian tambang yang merusak aliran air di sawah dan mengakibatkan lahan persawahan seluas 25 Hektare (Ha) mengalami gagal panen.
“Kita dari DPRD mengharapkan kebijakan tidak memperpanjang perizinan tambang batu bara dapat dituangkan di dalam pasal agar ada dasar hukumnya,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) sepakat mengusulkan tidak memperpanjang izin usaha tambang bila masa berlaku telah berakhir.
Sekretaris Komisi III DPRD PPU, Sariman mengatakan kesepakatan bersama ini dibuat karena pertambangan yang selama ini aktif di beberapa titik tidak memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian lokal.
Justru menimbulkan permasalahan dan dampak buruk bagi lingkungan dan lahan pertanian masyarakat di sekitar.
“Teman-teman DPRD sempat membahas tambang batu bara di wilayah PPU yang tidak memberikan kontribusi positif bagi daerah dan malah membawa efek buruk bagi lingkungan,” ucap Sariman, Kamis (15/5/2025).
“Permasalahannya semua perizinan tambang berasal dari pemerintah pusat, maka dari itu ada kebijakan yang kita sepakati, tidak akan memperpanjang perizinan batu bara dan menerbitkan izin baru,” tambahnya.
Sariman membeberkan ada beberapa anggota DPRD PPU yang menerima keluhan dari masyarakat di Kecamatan Babulu terkait dampak buruk aktivitas pertambangan.
Mereka mengeluhkan soal bekas galian tambang yang merusak aliran air di sawah dan mengakibatkan lahan persawahan seluas 25 Hektare (Ha) mengalami gagal panen.
“Kita dari DPRD mengharapkan kebijakan tidak memperpanjang perizinan tambang batu bara dapat dituangkan di dalam pasal agar ada dasar hukumnya,” tandasnya.
(Sf/Lo)