Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Anggota Komisi III DPRD PPU, Adjie Noval Endyar.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar menyarankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menerapkan sanksi bakti kepada masyarakat yang masih membuang sampah di tepi Jalan Propinsi.
Saran ini ditujukan kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan membuang sampah pada tempatnya. Padahal, beberapa titik di tepi Jalan Propinsi telah dipasangi spanduk yang bertuliskan dilarang membuang sampah di tempat tersebut, serta tercantum Peraturan Daerah (Perda) 4/2021 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman denda Rp250 ribu bagi pelanggar.
“Sebaiknya jangan langsung memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar, lebih baik berikan sanksi disiplin saja seperti menyapu dan membersihkan lingkungan,” ucap Adjie belum lama ini.
Menurut Adjie, memberikan sanksi bakti dinilai efektif untuk mengubah kebiasaan dan mendisiplinkan perilaku masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan, daripada menerapkan denda Rp250 ribu kepada pelanggar karena dianggap dapat membebani finansial pelanggar.
Di sisi lain, Adjie menyambut baik langkah DLH PPU yang belum menerapkan sanksi denda Rp250 ribu kepada pelanggar, dengan alasan berusaha mengedukasi masyarakat secara pelan-pelan hingga kebiasaan buruk masyarakat terkait membuang sampah sembarangan perlahan berubah.
“Saya rasa upaya DLH mencantumkan Perda dan ada dendanya bagus untuk menakut-nakuti masyarakat, tapi jangan sampai itu diterapkan karena Rp250 ribu itu terasa banget membebani masyarakat,” ungkap Adjie.
Adjie mengaku akan terus mendukung langkah apapun yang akan diambil DLH dalam mengedukasi masyarakat, selama upaya tersebut masih bersifat positif dan tidak membebani.
“Saya mendukung sekali upaya DLH yang tetap mengedukasi masyarakat pelan-pelan dan tidak menerapkan sanksi denda karena jujur Rp250 ribu itu sangat membebani,” tandasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Anggota Komisi III DPRD PPU, Adjie Noval Endyar.(Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU), Adjie Noval Endyar menyarankan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menerapkan sanksi bakti kepada masyarakat yang masih membuang sampah di tepi Jalan Propinsi.
Saran ini ditujukan kepada masyarakat yang tidak mematuhi aturan membuang sampah pada tempatnya. Padahal, beberapa titik di tepi Jalan Propinsi telah dipasangi spanduk yang bertuliskan dilarang membuang sampah di tempat tersebut, serta tercantum Peraturan Daerah (Perda) 4/2021 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman denda Rp250 ribu bagi pelanggar.
“Sebaiknya jangan langsung memberikan sanksi denda kepada masyarakat yang melanggar, lebih baik berikan sanksi disiplin saja seperti menyapu dan membersihkan lingkungan,” ucap Adjie belum lama ini.
Menurut Adjie, memberikan sanksi bakti dinilai efektif untuk mengubah kebiasaan dan mendisiplinkan perilaku masyarakat yang kerap membuang sampah sembarangan, daripada menerapkan denda Rp250 ribu kepada pelanggar karena dianggap dapat membebani finansial pelanggar.
Di sisi lain, Adjie menyambut baik langkah DLH PPU yang belum menerapkan sanksi denda Rp250 ribu kepada pelanggar, dengan alasan berusaha mengedukasi masyarakat secara pelan-pelan hingga kebiasaan buruk masyarakat terkait membuang sampah sembarangan perlahan berubah.
“Saya rasa upaya DLH mencantumkan Perda dan ada dendanya bagus untuk menakut-nakuti masyarakat, tapi jangan sampai itu diterapkan karena Rp250 ribu itu terasa banget membebani masyarakat,” ungkap Adjie.
Adjie mengaku akan terus mendukung langkah apapun yang akan diambil DLH dalam mengedukasi masyarakat, selama upaya tersebut masih bersifat positif dan tidak membebani.
“Saya mendukung sekali upaya DLH yang tetap mengedukasi masyarakat pelan-pelan dan tidak menerapkan sanksi denda karena jujur Rp250 ribu itu sangat membebani,” tandasnya.
(Sf/Rs)