Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusuf.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar mengakomodasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sepaku.
Permintaan ini diajukan agar beban belanja pegawai tidak lagi ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini dikarenakan Kecamatan Sepaku rencananya akan dimekarkan menjadi daerah otonom baru karena masuk dalam bagian wilayah IKN, sehingga secara administratif PPU tidak memiliki wewenang untuk membayar kinerja ASN.
“Kami meminta pihak OIKN untuk mengambil alih semua ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang telah berdomisili di sana dengan menggunakan anggaran dari OIKN langsung,” ucap Wakil Ketua II DPRD PPU, Muhammad Andi Yusuf, Rabu (25/6/2025).
Andi memperkirakan keuangan daerah tidak akan sanggup untuk mengakomodir seluruh ASN di Sepaku, apabila masih ditanggung menggunakan APBD PPU setelah wilayah tersebut dimekarkan.
Terlebih dengan adanya Instruksi Presiden 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran membuat kemampuan keuangan daerah menjadi melemah..“Karena kalau umpamanya kita terus yang membiayai (tidak akan sanggup), apalagi dengan adanya Inpres soal Efisiensi Anggaran,” bebernya.
Meski begitu DPRD PPU berharap pemerintah pusat dapat menerbitkan regulasi atau instruksi langsung terkait peralihan tanggung jawab terhadap seluruh ASN di Kecamatan Sepaku.
(Sf/Lo)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Agus Saputra -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusuf.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Penajam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) agar mengakomodasi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kecamatan Sepaku.
Permintaan ini diajukan agar beban belanja pegawai tidak lagi ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ini dikarenakan Kecamatan Sepaku rencananya akan dimekarkan menjadi daerah otonom baru karena masuk dalam bagian wilayah IKN, sehingga secara administratif PPU tidak memiliki wewenang untuk membayar kinerja ASN.
“Kami meminta pihak OIKN untuk mengambil alih semua ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama yang telah berdomisili di sana dengan menggunakan anggaran dari OIKN langsung,” ucap Wakil Ketua II DPRD PPU, Muhammad Andi Yusuf, Rabu (25/6/2025).
Andi memperkirakan keuangan daerah tidak akan sanggup untuk mengakomodir seluruh ASN di Sepaku, apabila masih ditanggung menggunakan APBD PPU setelah wilayah tersebut dimekarkan.
Terlebih dengan adanya Instruksi Presiden 1/2025 tentang Efisiensi Anggaran membuat kemampuan keuangan daerah menjadi melemah..“Karena kalau umpamanya kita terus yang membiayai (tidak akan sanggup), apalagi dengan adanya Inpres soal Efisiensi Anggaran,” bebernya.
Meski begitu DPRD PPU berharap pemerintah pusat dapat menerbitkan regulasi atau instruksi langsung terkait peralihan tanggung jawab terhadap seluruh ASN di Kecamatan Sepaku.
(Sf/Lo)