DPRD PPU dan Kukar Sepakat Perjuangkan Aset di IKN

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    25 Juni 2025 09:48 WIB

    Pertemuan antara jajaran DPRD Kukar dan PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) sepakat memperjuangkan aset daerah yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Kesepakatan ini dibuat saat DPRD Kukar melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD PPU untuk membahas pembentukan desa menjelang berdirinya IKN, Rabu (25/6/2025).

    Dalam pertemuan itu kedua belah pihak sangat mengharapkan adanya kompensasi atau perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun Otorita IKN soal aset-aset mereka yang akan diambil alih karena masuk delineasi IKN.

    “Memang ada regulasi bahwa aset yang masuk wilayah IKN secara otomatis diambil OIKN, tapi kami memohon ada kebijakan khusus untuk tidak diambil semua supaya ada aset perwakilan dari PPU,” ucap Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusuf.

    “Besar harapan kami, OIKN bisa mengusulkan perubahan status terhadap lahan-lahan pemerintahan, permukiman dan kawasan kehutanan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) supaya nanti bisa dimiliki masyarakat PPU untuk meningkatkan roda perekonomian daerah,” sambungnya.

    Sementara Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani juga mengharapkan hal serupa, yakni mendapatkan kompensasi atau perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun OIKN. Terlebih aset milik Kukar yang akan diambil alih diperkirakan mencapai triliunan rupiah, terdiri dari bangunan, tanah dan lainnya. 

    “Tentu mengharapkan adanya kompensasi atau perhatian maupun bantuan khusus dari pemerintah pusat atau OIKN karena pertanyaannya Kukar dan PPU bakal dapat apa dengan adanya IKN, sedangkan yang sangat diuntungkan adalah Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya.

    Ia mengaku terdapat salah satu aset berharga dan vital milik Kukar yang masuk dalam kawasan IKN, yakni sektor migas. Kukar kerap mendapatkan dana bagi hasil dari sektor migas untuk menunjang pembangunan dan pengembangan daerah, tapi penghasilan tersebut terancam hilang.

    “Ada beberapa aset yang sangat vital bagi Kukar, termasuk di wilayah-wilayah yang merupakan jantung Kukar, seperti sektor migas itu pastinya ada yang masuk IKN,” ungkap Ahmad Yani.

    “Sedangkan kita kerap mendapatkan dana bagi hasil dari migas. Jadi apakah nanti serta merta dana bagi hasil migas Kukar akan hilang atau ada hal-hal lain, sehingga kami menganggap persoalan ini penting dan mendesak,” lanjutnya.

    Ahmad Yani lantas menekankan pentingnya sinergi antara Kukar dan PPU demi mewujudkan harapan yang diinginkan kedua daerah. 

    “Ini kita mau bersinergi dan berjuang bersama-sama karena wilayah kita sama-sama mau menjadi wilayah IKN dan tentu banyak fasilitas-fasilitas yang akan diambil,” imbuhnya.

    Setelah pertemuan, kedua belah pihak akan berkonsultasi dan membahas persoalan ini ke OIKN dan pemerintah pusat untuk mendapatkan kepastian atas aset dari Kukar dan PPU di IKN.

    “Selama ini kita sudah sering berkonsultasi kepada OIKN dan belum mendapatkan janji-janji (kepastian) hal-hal khusus itu (kompensasi atau perhatian), tapi kita akan mencoba lagi,” tandasnya.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD PPU dan Kukar Sepakat Perjuangkan Aset di IKN

    Seputarfakta.com - Agus Saputra  -

    Seputar Kaltim

    25 Juni 2025 09:48 WIB

    Pertemuan antara jajaran DPRD Kukar dan PPU.(Foto : Agus Saputra/Seputarfakta.com)

    Penajam - DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dan Kutai Kartanegara (Kukar) sepakat memperjuangkan aset daerah yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Kesepakatan ini dibuat saat DPRD Kukar melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD PPU untuk membahas pembentukan desa menjelang berdirinya IKN, Rabu (25/6/2025).

    Dalam pertemuan itu kedua belah pihak sangat mengharapkan adanya kompensasi atau perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun Otorita IKN soal aset-aset mereka yang akan diambil alih karena masuk delineasi IKN.

    “Memang ada regulasi bahwa aset yang masuk wilayah IKN secara otomatis diambil OIKN, tapi kami memohon ada kebijakan khusus untuk tidak diambil semua supaya ada aset perwakilan dari PPU,” ucap Wakil Ketua II DPRD PPU, Andi Yusuf.

    “Besar harapan kami, OIKN bisa mengusulkan perubahan status terhadap lahan-lahan pemerintahan, permukiman dan kawasan kehutanan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) supaya nanti bisa dimiliki masyarakat PPU untuk meningkatkan roda perekonomian daerah,” sambungnya.

    Sementara Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani juga mengharapkan hal serupa, yakni mendapatkan kompensasi atau perhatian khusus dari pemerintah pusat maupun OIKN. Terlebih aset milik Kukar yang akan diambil alih diperkirakan mencapai triliunan rupiah, terdiri dari bangunan, tanah dan lainnya. 

    “Tentu mengharapkan adanya kompensasi atau perhatian maupun bantuan khusus dari pemerintah pusat atau OIKN karena pertanyaannya Kukar dan PPU bakal dapat apa dengan adanya IKN, sedangkan yang sangat diuntungkan adalah Balikpapan dan Samarinda,” jelasnya.

    Ia mengaku terdapat salah satu aset berharga dan vital milik Kukar yang masuk dalam kawasan IKN, yakni sektor migas. Kukar kerap mendapatkan dana bagi hasil dari sektor migas untuk menunjang pembangunan dan pengembangan daerah, tapi penghasilan tersebut terancam hilang.

    “Ada beberapa aset yang sangat vital bagi Kukar, termasuk di wilayah-wilayah yang merupakan jantung Kukar, seperti sektor migas itu pastinya ada yang masuk IKN,” ungkap Ahmad Yani.

    “Sedangkan kita kerap mendapatkan dana bagi hasil dari migas. Jadi apakah nanti serta merta dana bagi hasil migas Kukar akan hilang atau ada hal-hal lain, sehingga kami menganggap persoalan ini penting dan mendesak,” lanjutnya.

    Ahmad Yani lantas menekankan pentingnya sinergi antara Kukar dan PPU demi mewujudkan harapan yang diinginkan kedua daerah. 

    “Ini kita mau bersinergi dan berjuang bersama-sama karena wilayah kita sama-sama mau menjadi wilayah IKN dan tentu banyak fasilitas-fasilitas yang akan diambil,” imbuhnya.

    Setelah pertemuan, kedua belah pihak akan berkonsultasi dan membahas persoalan ini ke OIKN dan pemerintah pusat untuk mendapatkan kepastian atas aset dari Kukar dan PPU di IKN.

    “Selama ini kita sudah sering berkonsultasi kepada OIKN dan belum mendapatkan janji-janji (kepastian) hal-hal khusus itu (kompensasi atau perhatian), tapi kita akan mencoba lagi,” tandasnya.

    (Sf/Lo)