Cari disini...
Seputar Kaltim
Kantor DPRD PPU.(Istimewa)
Penajam - Polemik antara PT Satu Solid Indonesia (SSI) sebagai penyedia jasa dan PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) untuk pembayaran gaji 47 security PT SSI yang bertugas menjaga lahan sawit milik PT APMR di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) belum menemui titik terang.
Terbaru, PT SSI dan PT APMR saling lepas tanggung jawab terkait hak atas invoice atau tagihan yang diberikan kepada 47 security PT SSI tidak sesuai sejak Maret hingga Agustus 2024. Bahkan, masing-masing perusahaan saling tuding soal tertunggaknya gaji karyawan sejak November hingga Desember 2024.
Untuk menyelesaikan polemik yang tidak berkesudahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta perusahaan terkait pada pertengahan Januari 2025.
“Jadi nanti kita panggil Disnakertrans dan perusahaan terkait untuk menjelaskan sejelas-jelasnya terkait permasalahan ini. Apalagi kita baru saja menerima informasi bahwa PT SSI memutus kerja sama dengan PT APMR,” ucap Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, Sabtu (4/1/2025).
“Ketika perusahaan mengakhiri kerjasamanya, maka berakhir pula kewajiban dan tanggung jawabnya kepada puluhan karyawan tersebut, sehingga nasib dan hak puluhan mereka sudah tidak jelas,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD PPU sempat menggelar RDP bersama Disnakertrans, pihak perusahaan dan puluhan karyawan. Namun hasil dari rapat tersebut, rupanya tidak berjalan lancar. Ini dikarenakan, perusahaan yang diundang untuk hadir di rapat tidak menampakkan diri, sehingga DPRD PPU lantas menggelar RDP kembali untuk meluruskan permasalahan ini.
“Perusahaan-perusahaan itu memang nakal ya, sudah berapa kali ingin kita ketemui pasti nggak ada. Tapi semoga RDP kali ini mereka dapat menampakkan diri agar permasalahan ini semakin mudah untuk diselesaikan,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Kantor DPRD PPU.(Istimewa)
Penajam - Polemik antara PT Satu Solid Indonesia (SSI) sebagai penyedia jasa dan PT Alam Permai Makmur Raya (APMR) untuk pembayaran gaji 47 security PT SSI yang bertugas menjaga lahan sawit milik PT APMR di Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU) belum menemui titik terang.
Terbaru, PT SSI dan PT APMR saling lepas tanggung jawab terkait hak atas invoice atau tagihan yang diberikan kepada 47 security PT SSI tidak sesuai sejak Maret hingga Agustus 2024. Bahkan, masing-masing perusahaan saling tuding soal tertunggaknya gaji karyawan sejak November hingga Desember 2024.
Untuk menyelesaikan polemik yang tidak berkesudahan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PPU berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta perusahaan terkait pada pertengahan Januari 2025.
“Jadi nanti kita panggil Disnakertrans dan perusahaan terkait untuk menjelaskan sejelas-jelasnya terkait permasalahan ini. Apalagi kita baru saja menerima informasi bahwa PT SSI memutus kerja sama dengan PT APMR,” ucap Ketua Komisi I DPRD PPU, Ishaq Rahman, Sabtu (4/1/2025).
“Ketika perusahaan mengakhiri kerjasamanya, maka berakhir pula kewajiban dan tanggung jawabnya kepada puluhan karyawan tersebut, sehingga nasib dan hak puluhan mereka sudah tidak jelas,” tambahnya.
Sebelumnya, DPRD PPU sempat menggelar RDP bersama Disnakertrans, pihak perusahaan dan puluhan karyawan. Namun hasil dari rapat tersebut, rupanya tidak berjalan lancar. Ini dikarenakan, perusahaan yang diundang untuk hadir di rapat tidak menampakkan diri, sehingga DPRD PPU lantas menggelar RDP kembali untuk meluruskan permasalahan ini.
“Perusahaan-perusahaan itu memang nakal ya, sudah berapa kali ingin kita ketemui pasti nggak ada. Tapi semoga RDP kali ini mereka dapat menampakkan diri agar permasalahan ini semakin mudah untuk diselesaikan,” tandasnya.
(Sf/By)