Seputar Kaltim

    DPRD Paser Tolak 3 Raperda Usulan Pemkab

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    29 November 2025 pukul 13:34 WITA

    Foto Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - DPRD Kabupaten Paser menolak tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

    Tiga usulan yang ditolak tersebut, yaitu Raperda Kabupaten Paser tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda Kabupaten Layak Anak dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

    Anggota Badan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Paser, Zulfikar Yuliskatin menyebut ditolaknya dua usulan tentang KLA dan Induk Pembangunan Kepariwisataan dikarenakan belum dilengkapinya berkas dokumen keterangan dan kajian akademik, sehingga tidak dapat diterima karena tak memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

    "Perda tersebut belum memiliki kelengkapan dokumen keterangan serta kajian akademik sehingga tidak memenuhi ketentuan," kata Zulfikar, Sabtu (29/11/2025).

    Sementara Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik terbentur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah yang sudah dibentuk sekitar sembilan tahun.

    "Sudah ada perda yang mengatur, namun masih belum ditindaklanjuti untuk dijadikan perbup," tambahnya.

    Bapamperda DPRD Paser memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk pembentukan produk hukum daerah agar melengkapi kelengkapan berkas, seperti keterangan atau naskah akademik sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 1 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DPRD Paser Tolak 3 Raperda Usulan Pemkab

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Lodya A
    29 November 2025 pukul 13:34 WITA

    Foto Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda Kabupaten Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)

    Tana Paser - DPRD Kabupaten Paser menolak tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

    Tiga usulan yang ditolak tersebut, yaitu Raperda Kabupaten Paser tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda Kabupaten Layak Anak dan Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.

    Anggota Badan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Paser, Zulfikar Yuliskatin menyebut ditolaknya dua usulan tentang KLA dan Induk Pembangunan Kepariwisataan dikarenakan belum dilengkapinya berkas dokumen keterangan dan kajian akademik, sehingga tidak dapat diterima karena tak memenuhi persyaratan sesuai aturan yang berlaku.

    "Perda tersebut belum memiliki kelengkapan dokumen keterangan serta kajian akademik sehingga tidak memenuhi ketentuan," kata Zulfikar, Sabtu (29/11/2025).

    Sementara Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik terbentur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Limbah yang sudah dibentuk sekitar sembilan tahun.

    "Sudah ada perda yang mengatur, namun masih belum ditindaklanjuti untuk dijadikan perbup," tambahnya.

    Bapamperda DPRD Paser memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk pembentukan produk hukum daerah agar melengkapi kelengkapan berkas, seperti keterangan atau naskah akademik sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat 1 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

    (Sf/Lo)