Cari disini...
Seputar Kaltim
Laporan Pansus I yang Dibacakan Elly Ermayanti Dalam Rapat Paripurna DPRD Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Dua dari tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser disetujui dalam Rapat Paripurna.
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Ikhwan Antasari serta unsur forkopimda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser pada Senin (22/12/2025).
Anggota Pansus I DPRD Paser, Elly Ermayanti membacakan laporan Pansus I DPRD yang meliputi Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda 14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dari usulan Pansus I terdapat satu usulan yang harus ditunda karena adanya surat Kemendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW kades.
Kemudian dalam Undang-undang 6/2014 tentang Desa Pasal 57 ayat 1 menjelaskan dalam hal terjadinya penundaan pilkades, kades yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/wali kota mengangkat pejabat kades.
Selanjutnya pada Pasal 57 Ayat 2 menyebutkan kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kades pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Atas dasar dua poin tersebut raperda itu ditunda sampai dengan adanya aturan terbaru yang diberlakukan," kata Anggota Pansus I DPRD Paser, Elly Ermayanti, Selasa (23/12/2025).
Maka itu Pansus I DPRD Paser mengajukan dua raperda untuk disetujui bersama dalam rapat paripurna, yaitu Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan serta Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Dari hasil pembahasan Raperda Kabupaten Paser Pansus I DPRD Paser mengajukan dua raperda untuk disetujui bersama," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Laporan Pansus I yang Dibacakan Elly Ermayanti Dalam Rapat Paripurna DPRD Paser (Foto: Padliannor/seputarfakta.com)
Tana Paser - Dua dari tiga usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser disetujui dalam Rapat Paripurna.
Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati, Ikhwan Antasari serta unsur forkopimda tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Baling Seleloi DPRD Paser pada Senin (22/12/2025).
Anggota Pansus I DPRD Paser, Elly Ermayanti membacakan laporan Pansus I DPRD yang meliputi Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, Raperda tentang perubahan keempat atas Perda 14/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Dari usulan Pansus I terdapat satu usulan yang harus ditunda karena adanya surat Kemendagri tentang penundaan pelaksanaan pilkades serentak dan PAW kades.
Kemudian dalam Undang-undang 6/2014 tentang Desa Pasal 57 ayat 1 menjelaskan dalam hal terjadinya penundaan pilkades, kades yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/wali kota mengangkat pejabat kades.
Selanjutnya pada Pasal 57 Ayat 2 menyebutkan kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kades pada ayat 1 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemerintahan Dalam Negeri dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Atas dasar dua poin tersebut raperda itu ditunda sampai dengan adanya aturan terbaru yang diberlakukan," kata Anggota Pansus I DPRD Paser, Elly Ermayanti, Selasa (23/12/2025).
Maka itu Pansus I DPRD Paser mengajukan dua raperda untuk disetujui bersama dalam rapat paripurna, yaitu Raperda Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan serta Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
"Dari hasil pembahasan Raperda Kabupaten Paser Pansus I DPRD Paser mengajukan dua raperda untuk disetujui bersama," tutupnya.
(Sf/Lo)