Seputar Kaltim

    DPRD Paser Serahkan Dokumen Pokir ke Pemkab Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Buniyamin
    19 Maret 2025 pukul 13:14 WITA

    DPRD Paser Serahkan Dokumen Pokir Kepada Pemerintah Kabupaten Paser. (Foto: Istimewa)

    Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menyerahkan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

    Pokir ini menjadi bahan masukan kepada Pemerintah Kabupaten guna penyempurnaan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

    Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Paser, Rusdian Nor yang diserahkan di sekretariat DPRD Paser secara simbolis.

    Sekretaris DPRD Paser, Zulkarnaen menjelaskan, Pokir DPRD tersebut merupakan resume dari hasil reses yang dilaksanakan DPRD, serta berasal dari Pembahasan Dengar Pendapat. 

    Ini dapat dikatakan dokumen yang sudah tersusun dibuat melalui hal-hal objektif di lapangan karena melalui proses reses dan pembahasan dengar pendapat sebelum disusun untuk diserahkan kepada pemerintah kabupaten.

    "Dokumen Pokir tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen tahunan yang dikenal dengan istilah RKPD" ucapnya, Rabu (19/3/2025).

    Ia menjelaskan, dokumen Pokir memiliki orientasi pada politis, teknokratis, partisipatif dan bottom up and top down yang disusun menjadi sebuah dokumen pokok-pokok pikiran.

    "Selain berorientasi pada proses, dokumen tersebut dibentuk juga berdasarkan hal yang berorientasi pada substansi" ujarnya 

    Sementara yang berorientasi pada substansi ada tiga hal, antara lain tematik holistik, integratif dan spasial. Adapun proses input Pokir sebenarnya sudah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    DPRD Paser Serahkan Dokumen Pokir ke Pemkab Paser

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Buniyamin
    19 Maret 2025 pukul 13:14 WITA

    DPRD Paser Serahkan Dokumen Pokir Kepada Pemerintah Kabupaten Paser. (Foto: Istimewa)

    Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menyerahkan Dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser.

    Pokir ini menjadi bahan masukan kepada Pemerintah Kabupaten guna penyempurnaan Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026.

    Ketua DPRD Paser, Hendra Wahyudi menyerahkan dokumen tersebut kepada Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Paser, Rusdian Nor yang diserahkan di sekretariat DPRD Paser secara simbolis.

    Sekretaris DPRD Paser, Zulkarnaen menjelaskan, Pokir DPRD tersebut merupakan resume dari hasil reses yang dilaksanakan DPRD, serta berasal dari Pembahasan Dengar Pendapat. 

    Ini dapat dikatakan dokumen yang sudah tersusun dibuat melalui hal-hal objektif di lapangan karena melalui proses reses dan pembahasan dengar pendapat sebelum disusun untuk diserahkan kepada pemerintah kabupaten.

    "Dokumen Pokir tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan dokumen tahunan yang dikenal dengan istilah RKPD" ucapnya, Rabu (19/3/2025).

    Ia menjelaskan, dokumen Pokir memiliki orientasi pada politis, teknokratis, partisipatif dan bottom up and top down yang disusun menjadi sebuah dokumen pokok-pokok pikiran.

    "Selain berorientasi pada proses, dokumen tersebut dibentuk juga berdasarkan hal yang berorientasi pada substansi" ujarnya 

    Sementara yang berorientasi pada substansi ada tiga hal, antara lain tematik holistik, integratif dan spasial. Adapun proses input Pokir sebenarnya sudah dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah Republik Indonesia (SIPD RI).

    (Sf/By)