Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto Rapat Kerja Pansus I DPRD Paser ( Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melalui Panitia Khusus I menggelar rapat membahas perbaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat tersebut membahas Raperda Susunan Perangkat Daerah, Pemilihan Kepala Desa serta Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan di Paser.
Ketua Pansus I DPRD Paser, M Nasir menyebut rapat yang dilaksanakan oleh pihaknya itu bertujuan untuk menyempurnakan raperda, sebelum nantinya akan diparipurnakan dalam waktu dekat.
"Kita upayakan penyempurnaan raperda sebelum dibawa ke sidang paripurna," katanya, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan penyempurnaan raperda tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil konsultasi dan kunjungan kerja yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Setelah melaksanakan rapat kerja tersebut, hasilnya akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhumkam) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dilakukan harmonisasi.
"Harapannya dengan adanya konsultasi, kunjungan kerja sampai dengan harmonisasi hasil dari raperda itu dapat berdampak secara langsung kepada masyarakat di Paser," tambahnya.
Setelah dilakukan harmonisasi barulah pihaknya akan membawa hasil tersebut ke sidang paripurna. Ia menilai raperda tersebut dapat segera dibentuk dan dijadikan acuan oleh masyarakat dan OPD di lingkungan Paser.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto Rapat Kerja Pansus I DPRD Paser ( Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser melalui Panitia Khusus I menggelar rapat membahas perbaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat tersebut membahas Raperda Susunan Perangkat Daerah, Pemilihan Kepala Desa serta Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan di Paser.
Ketua Pansus I DPRD Paser, M Nasir menyebut rapat yang dilaksanakan oleh pihaknya itu bertujuan untuk menyempurnakan raperda, sebelum nantinya akan diparipurnakan dalam waktu dekat.
"Kita upayakan penyempurnaan raperda sebelum dibawa ke sidang paripurna," katanya, Rabu (15/10/2025).
Ia menambahkan penyempurnaan raperda tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil konsultasi dan kunjungan kerja yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.
Setelah melaksanakan rapat kerja tersebut, hasilnya akan dibawa ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenhumkam) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk dilakukan harmonisasi.
"Harapannya dengan adanya konsultasi, kunjungan kerja sampai dengan harmonisasi hasil dari raperda itu dapat berdampak secara langsung kepada masyarakat di Paser," tambahnya.
Setelah dilakukan harmonisasi barulah pihaknya akan membawa hasil tersebut ke sidang paripurna. Ia menilai raperda tersebut dapat segera dibentuk dan dijadikan acuan oleh masyarakat dan OPD di lingkungan Paser.
(Sf/Lo)