Cari disini...
Seputar Kaltim
Foto Kunjungan Kerja DPRD Paser ke Ditjen Otda (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - DPRD Paser melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).
Kunker ini guna memastikan keselarasan produk hukum daerah dengan produk hukum yang lebih tinggi. Kunker dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin yang didampingi Wakil Ketua II, Hendrawan Putra.
Zulkifli Kaharuddin menyebut kunjungan yang mereka laksanakan itu membahas terkait koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan produk hukum daerah agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Kunjungan ini kami laksanakan untuk memastikan tidak ada aturan yang bertabrakan antara produk hukum di daerah dengan produk hukum di atasnya," katanya, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan PP itu nantinya akan dijadikan acuan bagi seluruh DPRD untuk menyusun tata tertib yang sesuai dengan sistem dan peraturan perundangan-undangan di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra menjelaskan kunjungan yang dilaksanakan ini juga dapat memperluas wawasan terkait pelaksanaan PP tersebut. DPRD Paser juga ingin membangun komunikasi yang baik bersama Kemendagri.
"Agar pelaksanaan tugas DPRD di daerah memiliki arah yang jelas dan tidak menyimpang dari aturan, perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat dan DPRD," tutupnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Foto Kunjungan Kerja DPRD Paser ke Ditjen Otda (Foto: Sekretariat DPRD Paser)
Tana Paser - DPRD Paser melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda).
Kunker ini guna memastikan keselarasan produk hukum daerah dengan produk hukum yang lebih tinggi. Kunker dipimpin Wakil Ketua I DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin yang didampingi Wakil Ketua II, Hendrawan Putra.
Zulkifli Kaharuddin menyebut kunjungan yang mereka laksanakan itu membahas terkait koordinasi dan sinkronisasi dalam penyusunan produk hukum daerah agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Kunjungan ini kami laksanakan untuk memastikan tidak ada aturan yang bertabrakan antara produk hukum di daerah dengan produk hukum di atasnya," katanya, Jumat (10/10/2025).
Ia menambahkan PP itu nantinya akan dijadikan acuan bagi seluruh DPRD untuk menyusun tata tertib yang sesuai dengan sistem dan peraturan perundangan-undangan di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Paser, Hendrawan Putra menjelaskan kunjungan yang dilaksanakan ini juga dapat memperluas wawasan terkait pelaksanaan PP tersebut. DPRD Paser juga ingin membangun komunikasi yang baik bersama Kemendagri.
"Agar pelaksanaan tugas DPRD di daerah memiliki arah yang jelas dan tidak menyimpang dari aturan, perlu adanya sinergi antara pemerintah pusat dan DPRD," tutupnya.
(Sf/Lo)