Cari disini...
Seputar Kaltim
Bapemperda DPRD Paser saat kunker ke DPRD Samarinda (dok. Humas DPRD Paser)
Tanah Grogot - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Paser tengah dikebut agar dapat bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir 2024 ini.
Empat produk hukum itu tentang penyelenggaraan reklame, pelestarian dan perlindungan cagar budaya, Ruang Terbuka Hijau (RTH), pertamanan dan pemakaman, serta pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Empat raperda itu sebelumnya diusulkan dan telah disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya. Kemudian pada pertengahan Juni 2024 lalu, naskah akademik dan draf rancangan raperda itu telah di bahas dalam Forum Group Discusion (FGD).
Kini, DPRD Paser tengah menggodok penyempurnaan dari keempat raperda inisiatif tersebut, salah satunya dengan mencari referensi di daerah lain.
Daerah yang telah dikunjungi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser dalam upaya mempercepat pembentukan perd, yakni DPRD Samarinda.
"Kami ingin mencari informasi terkait Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Kota Samarinda ke Pemkot Samarinda," kata Ketua Bapemperda DPRD Paser, Indra Pardian, Kamis (7/11/2024).
Anggota Bapemperda DPRD Paser, Abdul Azis mengatakan keempat raperda itu dalam waktu dekat bakal segera di paripurnakan dipenghujung tahun 2024.
Ia mengaku tengah mencari referensi lainnya guna penyempurnaan raperda sebelum diterapkan sebagai produk hukum di daerah
"Mudah - mudahan dalam waktu dekat ini semua yang masuk dalam Propemperda akan kita selesaikan dengan semaksimal, mungkin sambil kami mencari referensi lagi agar Raperda ini bisa sempurna dengan target di Paripurna di akhir tahun ini," tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Bapemperda DPRD Paser saat kunker ke DPRD Samarinda (dok. Humas DPRD Paser)
Tanah Grogot - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Paser tengah dikebut agar dapat bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada akhir 2024 ini.
Empat produk hukum itu tentang penyelenggaraan reklame, pelestarian dan perlindungan cagar budaya, Ruang Terbuka Hijau (RTH), pertamanan dan pemakaman, serta pedoman pembentukan produk hukum daerah.
Empat raperda itu sebelumnya diusulkan dan telah disetujui untuk dilanjutkan pembahasannya. Kemudian pada pertengahan Juni 2024 lalu, naskah akademik dan draf rancangan raperda itu telah di bahas dalam Forum Group Discusion (FGD).
Kini, DPRD Paser tengah menggodok penyempurnaan dari keempat raperda inisiatif tersebut, salah satunya dengan mencari referensi di daerah lain.
Daerah yang telah dikunjungi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Paser dalam upaya mempercepat pembentukan perd, yakni DPRD Samarinda.
"Kami ingin mencari informasi terkait Raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Kota Samarinda ke Pemkot Samarinda," kata Ketua Bapemperda DPRD Paser, Indra Pardian, Kamis (7/11/2024).
Anggota Bapemperda DPRD Paser, Abdul Azis mengatakan keempat raperda itu dalam waktu dekat bakal segera di paripurnakan dipenghujung tahun 2024.
Ia mengaku tengah mencari referensi lainnya guna penyempurnaan raperda sebelum diterapkan sebagai produk hukum di daerah
"Mudah - mudahan dalam waktu dekat ini semua yang masuk dalam Propemperda akan kita selesaikan dengan semaksimal, mungkin sambil kami mencari referensi lagi agar Raperda ini bisa sempurna dengan target di Paripurna di akhir tahun ini," tandasnya.
(Sf/By)