Seputar Kaltim

    DPRD Paser Bentuk Pansus untuk Bahas 5 Raperda

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Buniyamin
    17 Maret 2025 pukul 20:37 WITA

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser. (Foto: istimewa)

    Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser melaksanakan rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (17/3/2025). 

    Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser Zulkifli Kaharuddin serta dihadiri oleh Wakil Ketua II Hendrawan Putra, jajaran Anggota DPRD, Sekretaris DPRD M. Iskandar Zulkarnain dan jajaran Kabag serta Kasubag Sekretariat DPRD Paser.

    Zulkifli Kaharuddin menjelaskan, rapat paripurna yang dilaksanakan ini untuk membentuk pansus yang akan membahasa lima raperda usulan pemkab dan tiga raperda inisiatif DPRD Paser.

    Pembentukan Pansus ini didasarkan pada putusan DPRD Paser yang menyesuaikan dengan usulan Fraksi. 

    "Setiap Fraksi memiliki tugas untuk mengkaji, mempelajari dan melakukan evaluasi lima raperda yang telah diajukan pemkab Paser serta tiga raperda usulan DPRD Paser,” kata Zulkifli, Senin (17/3/2025).

    Kata dia, ada tiga pansus yang dibentuk, antara lain Pansus 1 membahas terkait penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah dan Raperda Kepala Desa.

    Pansus 2 akan membahas tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas. 

    Sementara Pansus 3 akan membahas Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Usaha, serta Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Paser di Bankaltimtara.

    Pansus 1 yang dibentuk diantaranya Indra Pardian, Edwin Santoso, Kasri, Elly Ermayanti, Sultan Surya Pasya , Umar, Arlina, Muhammad Nasir dan Muhammad Jarnawi.

    Pansus 2 diisi oleh Burhanuddin, Agus Santosa, Ilham, Muhammad Rama Romizan Azhari, Basri, Mansyur, Hamsi, Hamransyah, Andi Muhammad Rizal Azhari dan Lasminah.

    Pansus 3 yakni Syukran Amin, Zulfikar, Noorhayati, Yusliskatin, Abdul Azis, Sri Nordianti, Abdullah, Regional Febiola, Acong Aspiyek dan Raniyanto.

    (Sf/By)

    Seputar Kaltim

    DPRD Paser Bentuk Pansus untuk Bahas 5 Raperda

    Penulis:Padliannor|Redaktur:Buniyamin
    17 Maret 2025 pukul 20:37 WITA

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser. (Foto: istimewa)

    Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser melaksanakan rapat paripurna pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Senin (17/3/2025). 

    Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Paser Zulkifli Kaharuddin serta dihadiri oleh Wakil Ketua II Hendrawan Putra, jajaran Anggota DPRD, Sekretaris DPRD M. Iskandar Zulkarnain dan jajaran Kabag serta Kasubag Sekretariat DPRD Paser.

    Zulkifli Kaharuddin menjelaskan, rapat paripurna yang dilaksanakan ini untuk membentuk pansus yang akan membahasa lima raperda usulan pemkab dan tiga raperda inisiatif DPRD Paser.

    Pembentukan Pansus ini didasarkan pada putusan DPRD Paser yang menyesuaikan dengan usulan Fraksi. 

    "Setiap Fraksi memiliki tugas untuk mengkaji, mempelajari dan melakukan evaluasi lima raperda yang telah diajukan pemkab Paser serta tiga raperda usulan DPRD Paser,” kata Zulkifli, Senin (17/3/2025).

    Kata dia, ada tiga pansus yang dibentuk, antara lain Pansus 1 membahas terkait penanganan gelandangan, pengemis dan anak jalanan. Kemudian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang susunan perangkat daerah dan Raperda Kepala Desa.

    Pansus 2 akan membahas tentang Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Raperda tentang penyelenggaraan jaringan utilitas. 

    Sementara Pansus 3 akan membahas Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Usaha, serta Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Paser di Bankaltimtara.

    Pansus 1 yang dibentuk diantaranya Indra Pardian, Edwin Santoso, Kasri, Elly Ermayanti, Sultan Surya Pasya , Umar, Arlina, Muhammad Nasir dan Muhammad Jarnawi.

    Pansus 2 diisi oleh Burhanuddin, Agus Santosa, Ilham, Muhammad Rama Romizan Azhari, Basri, Mansyur, Hamsi, Hamransyah, Andi Muhammad Rizal Azhari dan Lasminah.

    Pansus 3 yakni Syukran Amin, Zulfikar, Noorhayati, Yusliskatin, Abdul Azis, Sri Nordianti, Abdullah, Regional Febiola, Acong Aspiyek dan Raniyanto.

    (Sf/By)