Cari disini...
Seputar Kaltim
DPRD Paser saat menggelar FGD Naskah Akademik Empat Raperda (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser tengah membahas naskah akademik untuk menyusun empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Hotel Kyriad Sadurengas, Senin (24/6/2024).
Empat Raperda tersebut merupakan insiatif dari DPRD, di antaranya tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana (Sapras) dan Jaringan Utilitas Terpadu, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan hingga Raperda Penataan, Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Dalam penyusunan draf dari naskah akademik empat raperda tersebut, DPRD Paser melibatkan akademisi Universitas Parsundan Bandung dan Universitas Widya Mataram (UWM).
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen mengatakan akademisi masing-masing universitas memaparkan hasil penelitian dua naskah akademik.
“Universitas Pasunduan Bandung memaparkan tentang Penyelenggaraan Sapras dan Jaringan Utilitas Terpadu dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan UWM memaparkan tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, dan Penataan serta Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi,” katanya.
Sejumlah OPD terkait dihadirkan untuk mendiskusikan isi dari draf naskah akademik yang nantinya sebagai bahan penyusunan Raperda sebelum dilanjutkan di tahap selanjutnya.
Empt raperda ini nantinya bakal menjadi usulan dalam rapat Paripurna dari inisatif DPRD Paser agar segera dapat dirancang dan diterapkan di daerah.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

DPRD Paser saat menggelar FGD Naskah Akademik Empat Raperda (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com)
Tanah Grogot - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser tengah membahas naskah akademik untuk menyusun empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Hotel Kyriad Sadurengas, Senin (24/6/2024).
Empat Raperda tersebut merupakan insiatif dari DPRD, di antaranya tentang Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana (Sapras) dan Jaringan Utilitas Terpadu, Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan hingga Raperda Penataan, Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi.
Dalam penyusunan draf dari naskah akademik empat raperda tersebut, DPRD Paser melibatkan akademisi Universitas Parsundan Bandung dan Universitas Widya Mataram (UWM).
Sekretaris DPRD Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnaen mengatakan akademisi masing-masing universitas memaparkan hasil penelitian dua naskah akademik.
“Universitas Pasunduan Bandung memaparkan tentang Penyelenggaraan Sapras dan Jaringan Utilitas Terpadu dan Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sedangkan UWM memaparkan tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis dan Anak Jalanan, dan Penataan serta Pengendalian Tempat Hiburan dan Rekreasi,” katanya.
Sejumlah OPD terkait dihadirkan untuk mendiskusikan isi dari draf naskah akademik yang nantinya sebagai bahan penyusunan Raperda sebelum dilanjutkan di tahap selanjutnya.
Empt raperda ini nantinya bakal menjadi usulan dalam rapat Paripurna dari inisatif DPRD Paser agar segera dapat dirancang dan diterapkan di daerah.
(Sf/By)