Cari disini...
Seputar Kaltim
Paripurna peringatan HUT ke-65 Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com
Tanah Grogot - DPRD Paser memaparkan laporan kinerja 2024 saat menggelar paripurna peringatan HUT ke-65 Kabupaten Paser, Senin (30/12/2024).
Anggota DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin mengatakan penyampaian laporan kinerja untuk memberikan gambaran sebagaimana fungsi legislatif untuk menilai pelaksanaan program kerja, serta untuk mengukur capaian kinerja dalam kurun waktu satu tahun.
Laporan kerja ini merupakan program kerja DPRD Paser pada periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh DPRD Paser periode 2024-2029.
“Program kerja 2024 ini dilaksanakan DPRD Paser periode 2019-2024 selama tujuh setengah bulan, dan DPRD Paser periode 2024-2029 selama empat setengah bulan,” kata Zulfikar saat memaparkan laporan kinerja DPRD Paser.
Dari apa yang telah dipaparkan, berikut secara ringkas laporan kinerja dari tiga fungsi legislatif, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Pada fungsi pembentukan perda, terdapat sembilan rancangan perda yang tengah digodok untuk dapat menjadi produk hukum di daerah, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Penyelenggaraan Reklame, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa tentang Perubahan atas Perda Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman, serta tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Untuk fungsi penganggaran, terdapat tujuh poin yang disampaikan. Mulai dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) hingga realisasi semester pertama APBD 2024. “Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, disebut telah dilaksanakn tepat waktu atau tidak melebihi batas waktu yang telah dijadwalkan untuk diparipurnakan,” tuturnya.
Pada fungsi pengawasan, pada tahun ini terdiri pembahasan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyusunan perubahan peraturan DPRD pada kepengurusan baru.
Kemudian rapat komisi telah dilaksanakan 40 kali, terbagi dari komisi I sebanyak 13 kali, komisi II sebanyak 14 kali, dan komisi III sebanyak 13 kali.
“Juga dilaksanakan kegiatan koordinasi, konsultasi, dan studi orientasi untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan bupati (perbub), dan pengawasan pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari APBD kabupaten,” tandasnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Paripurna peringatan HUT ke-65 Paser (Muhammad Sahrul/Seputarfakta.com
Tanah Grogot - DPRD Paser memaparkan laporan kinerja 2024 saat menggelar paripurna peringatan HUT ke-65 Kabupaten Paser, Senin (30/12/2024).
Anggota DPRD Paser, Zulfikar Yusliskatin mengatakan penyampaian laporan kinerja untuk memberikan gambaran sebagaimana fungsi legislatif untuk menilai pelaksanaan program kerja, serta untuk mengukur capaian kinerja dalam kurun waktu satu tahun.
Laporan kerja ini merupakan program kerja DPRD Paser pada periode 2019-2024 dan dilanjutkan oleh DPRD Paser periode 2024-2029.
“Program kerja 2024 ini dilaksanakan DPRD Paser periode 2019-2024 selama tujuh setengah bulan, dan DPRD Paser periode 2024-2029 selama empat setengah bulan,” kata Zulfikar saat memaparkan laporan kinerja DPRD Paser.
Dari apa yang telah dipaparkan, berikut secara ringkas laporan kinerja dari tiga fungsi legislatif, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah (perda), fungsi penganggaran dan fungsi pengawasan.
Pada fungsi pembentukan perda, terdapat sembilan rancangan perda yang tengah digodok untuk dapat menjadi produk hukum di daerah, yakni tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, Penyelenggaraan Reklame, Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kemudian Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa tentang Perubahan atas Perda Paser Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Raperda tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, Pertamanan dan Pemakaman, serta tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
Untuk fungsi penganggaran, terdapat tujuh poin yang disampaikan. Mulai dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) hingga realisasi semester pertama APBD 2024. “Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, disebut telah dilaksanakn tepat waktu atau tidak melebihi batas waktu yang telah dijadwalkan untuk diparipurnakan,” tuturnya.
Pada fungsi pengawasan, pada tahun ini terdiri pembahasan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyusunan perubahan peraturan DPRD pada kepengurusan baru.
Kemudian rapat komisi telah dilaksanakan 40 kali, terbagi dari komisi I sebanyak 13 kali, komisi II sebanyak 14 kali, dan komisi III sebanyak 13 kali.
“Juga dilaksanakan kegiatan koordinasi, konsultasi, dan studi orientasi untuk meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan peraturan bupati (perbub), dan pengawasan pelaksanaan program pembangunan yang bersumber dari APBD kabupaten,” tandasnya.
(Sf/By)