Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com
Samarinda - DPRD Kota Samarinda serius membahas penanganan dan pencegahan penularan penyakit Tubeeculosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang terus meningkat di Kota Samarinda.
Komisi IV DPRD Samarinda saat ini, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dua penyakit mematikan tersebut.
Hal ini dikarenakan, Kota Samarinda masih menjajaki peringkat pertama penyumbang terbesar penyebaran HIV di 10 kota/kabupaten se-Kaltim, dengan jumlah 511 kasus sepanjang tahun 2024 lalu.
Kemudian, disusul dengan serangan penyakit TBC dengan jumlah 231 kasus orang mengidap penyakit tersebut di Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, mengatakan, inisiasi pembentukan Raperda tersebut, sebagai tindak lanjut serius dalam menekan angka penyebaran dua penyakit ini.
Meski Samarinda sudah memiliki Perda nomor 3 Tahun 2009 mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV dan TBC, namun regulasi tersebut belum mampu menjawab tantangan mengentaskan penyebaran kedua penyakit ini.
"Kita memang sudah punya Perdanya di tahun 2009, tapi sudah terlalu lama dan perlu direvisi kembali," ujar Puji, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, lanjut Puji, pihak Komisi IV juga sudah mengantongi kajian akademik dari universitas di Samarinda. Salah satunya Universitas Widya Gama Mahakam sebagai pandasan perencaan pembahasan regulasi.
"Kajiannya akademiknya sudah ada tinggal bagaimana kita merakit aturan yang akan diterapkan nanti," paparnya.
Ia berharap, revisi Perda dapat menjadi landasan penanggulangan sekaligus pencegahan penyakit mematikan di Samarinda.
"Agar realisasi praktik dilapangan berjalan jelas dan tanpa hambatan. Kami juga berharap agar penularan bisa menurun dan tidak berkelanjutan," pungkasnya.
(Sf/Rs)
Tim Editorial
Cari disini...
Seputarfakta.com - Umar Daud -
Seputar Kaltim
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. (Foto: Umar Daud/Seputarfakta.com
Samarinda - DPRD Kota Samarinda serius membahas penanganan dan pencegahan penularan penyakit Tubeeculosis (TBC) dan Human Immunodeficiency Virus (HIV) yang terus meningkat di Kota Samarinda.
Komisi IV DPRD Samarinda saat ini, tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait dua penyakit mematikan tersebut.
Hal ini dikarenakan, Kota Samarinda masih menjajaki peringkat pertama penyumbang terbesar penyebaran HIV di 10 kota/kabupaten se-Kaltim, dengan jumlah 511 kasus sepanjang tahun 2024 lalu.
Kemudian, disusul dengan serangan penyakit TBC dengan jumlah 231 kasus orang mengidap penyakit tersebut di Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV, Sri Puji Astuti, mengatakan, inisiasi pembentukan Raperda tersebut, sebagai tindak lanjut serius dalam menekan angka penyebaran dua penyakit ini.
Meski Samarinda sudah memiliki Perda nomor 3 Tahun 2009 mengatur pencegahan dan penanggulangan HIV dan TBC, namun regulasi tersebut belum mampu menjawab tantangan mengentaskan penyebaran kedua penyakit ini.
"Kita memang sudah punya Perdanya di tahun 2009, tapi sudah terlalu lama dan perlu direvisi kembali," ujar Puji, Rabu (30/7/2025).
Selain itu, lanjut Puji, pihak Komisi IV juga sudah mengantongi kajian akademik dari universitas di Samarinda. Salah satunya Universitas Widya Gama Mahakam sebagai pandasan perencaan pembahasan regulasi.
"Kajiannya akademiknya sudah ada tinggal bagaimana kita merakit aturan yang akan diterapkan nanti," paparnya.
Ia berharap, revisi Perda dapat menjadi landasan penanggulangan sekaligus pencegahan penyakit mematikan di Samarinda.
"Agar realisasi praktik dilapangan berjalan jelas dan tanpa hambatan. Kami juga berharap agar penularan bisa menurun dan tidak berkelanjutan," pungkasnya.
(Sf/Rs)