Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi. (foto:lisda/seputarfakta. com)
Sangatta - Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengingatkan bahwa pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 harus selesai paling lambat 30 September.
Ia menyebutkan Jika pengesahan APBD tak rampung hingga 30 September, DPRD bisa dikenai sanksi tidak menerima gaji dan pengesahan akan diambil alih Gubernur.
"Kita dibatasi sampai maksimal tanggal 30, harus selesai. Kalau tidak, DPRD bisa kena sanksi tidak digaji selama enam bulan," ujar Jimmi.
DPRD bersama pemerintah daerah saat ini sedang menyelesaikan tahapan akhir pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rapat paripurna pengesahan dijadwalkan digelar Minggu depan.
Jimmi menambahkan, saat ini DPRD tidak bisa lagi menambahkan usulan baru ke dalam dokumen anggaran, karena semua sudah disepakati dalam rapat forum Badan Anggaran (Banggar) sebelumnya. Yang bisa dilakukan hanya mengecek ulang agar tidak ada yang tertinggal.
Total anggaran dalam KUA dan PPAS 2025 ditetapkan sekitar Rp9,89 triliun, turun dari sebelumnya yang direncanakan sebesar Rp11,15 triliun. Penurunan ini disebabkan penyesuaian kebijakan fiskal dari pemerintah pusat yang berdampak pada besaran dana transfer ke daerah, termasuk Kutim.
"Penurunannya cukup besar, lebih dari Rp1 triliun. Karena kemampuan fiskal pusat menurun, jadi transfer ke daerah juga ikut berkurang," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kutim hanya sekitar Rp400 miliar. Artinya, sebagian besar anggaran masih sangat bergantung dari dana pusat.
"PAD kita hanya sekitar Rp400 miliar, jadi Kutim masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat," pungkas Jimmi.
Ia berharap seluruh anggota DPRD bisa bekerja maksimal agar pengesahan APBD tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi. (foto:lisda/seputarfakta. com)
Sangatta - Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmi, mengingatkan bahwa pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 harus selesai paling lambat 30 September.
Ia menyebutkan Jika pengesahan APBD tak rampung hingga 30 September, DPRD bisa dikenai sanksi tidak menerima gaji dan pengesahan akan diambil alih Gubernur.
"Kita dibatasi sampai maksimal tanggal 30, harus selesai. Kalau tidak, DPRD bisa kena sanksi tidak digaji selama enam bulan," ujar Jimmi.
DPRD bersama pemerintah daerah saat ini sedang menyelesaikan tahapan akhir pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Rapat paripurna pengesahan dijadwalkan digelar Minggu depan.
Jimmi menambahkan, saat ini DPRD tidak bisa lagi menambahkan usulan baru ke dalam dokumen anggaran, karena semua sudah disepakati dalam rapat forum Badan Anggaran (Banggar) sebelumnya. Yang bisa dilakukan hanya mengecek ulang agar tidak ada yang tertinggal.
Total anggaran dalam KUA dan PPAS 2025 ditetapkan sekitar Rp9,89 triliun, turun dari sebelumnya yang direncanakan sebesar Rp11,15 triliun. Penurunan ini disebabkan penyesuaian kebijakan fiskal dari pemerintah pusat yang berdampak pada besaran dana transfer ke daerah, termasuk Kutim.
"Penurunannya cukup besar, lebih dari Rp1 triliun. Karena kemampuan fiskal pusat menurun, jadi transfer ke daerah juga ikut berkurang," ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kutim hanya sekitar Rp400 miliar. Artinya, sebagian besar anggaran masih sangat bergantung dari dana pusat.
"PAD kita hanya sekitar Rp400 miliar, jadi Kutim masih sangat bergantung pada dana transfer dari pusat," pungkas Jimmi.
Ia berharap seluruh anggota DPRD bisa bekerja maksimal agar pengesahan APBD tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
(Sf/Rs)