Cari disini...
Seputar Kaltim
Ilustrasi pengumpulan TBS kelapa sawit hasil panen petani. (Foto: Ilustrasi AI)
Sangatta - DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan perusahaan kelapa sawit agar menerapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara adil kepada seluruh petani.
Perusahaan yang terbukti mempermainkan harga beli dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengatakan hingga saat ini masih ditemukan perbedaan harga TBS yang diterima petani swadaya dan petani mitra. Padahal, regulasi yang ada mengarah pada perlakuan yang sama bagi seluruh petani.
“Tujuannya supaya tidak ada lagi diskriminasi harga beli dari perusahaan pabrik. Karena sampai sekarang masih ada perbedaan antara petani swadaya dan petani mitra. Kalau mengacu pada regulasi, hal seperti itu seharusnya sudah tidak ada lagi,” ujar Jimmi.
Menurutnya, persoalan harga TBS menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan yang melibatkan petani, perusahaan dan pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak pada prinsipnya sepakat mendorong penerapan satu harga TBS sesuai ketetapan pemerintah provinsi.
Meski telah ada kesepahaman untuk mengarah pada satu harga TBS, penerapannya masih menunggu hasil koordinasi antara perusahaan dan dinas terkait.
“Kita sepakat arahnya menuju satu harga. Mengenai jangka waktu penerapannya nanti disesuaikan dengan hasil koordinasi perusahaan dengan dinas terkait. Ke depan harapannya satu harga mengikuti ketetapan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi,” katanya.
Jimmi menegaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian juga telah mengingatkan perusahaan agar tidak mempermainkan harga pembelian TBS petani.
“Wakil Menteri Pertanian sudah menyampaikan bahwa perusahaan yang mempermainkan harga beli terhadap masyarakat bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha. Regulasi itu harus dijalankan dan diawasi di daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kutim akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan harga TBS di lapangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani kelapa sawit.
Selain itu, DPRD juga mendorong petani yang belum bermitra dengan perusahaan agar dapat bergabung dalam kelompok atau skema kerja sama tertentu, sehingga memiliki akses pasar yang sama.
Namun, legalitas lahan tetap menjadi syarat utama agar petani dapat masuk dalam skema tersebut dan memperoleh kesempatan yang setara.
“Petani yang belum bermitra nantinya bisa digabung dalam kelompok-kelompok tertentu. Yang penting lahannya legal sehingga bisa masuk dalam skema yang ada dan mendapatkan kesempatan yang sama,” pungkasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ilustrasi pengumpulan TBS kelapa sawit hasil panen petani. (Foto: Ilustrasi AI)
Sangatta - DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengingatkan perusahaan kelapa sawit agar menerapkan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) secara adil kepada seluruh petani.
Perusahaan yang terbukti mempermainkan harga beli dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Ketua DPRD Kutim, Jimmi mengatakan hingga saat ini masih ditemukan perbedaan harga TBS yang diterima petani swadaya dan petani mitra. Padahal, regulasi yang ada mengarah pada perlakuan yang sama bagi seluruh petani.
“Tujuannya supaya tidak ada lagi diskriminasi harga beli dari perusahaan pabrik. Karena sampai sekarang masih ada perbedaan antara petani swadaya dan petani mitra. Kalau mengacu pada regulasi, hal seperti itu seharusnya sudah tidak ada lagi,” ujar Jimmi.
Menurutnya, persoalan harga TBS menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan yang melibatkan petani, perusahaan dan pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Dari pertemuan tersebut, seluruh pihak pada prinsipnya sepakat mendorong penerapan satu harga TBS sesuai ketetapan pemerintah provinsi.
Meski telah ada kesepahaman untuk mengarah pada satu harga TBS, penerapannya masih menunggu hasil koordinasi antara perusahaan dan dinas terkait.
“Kita sepakat arahnya menuju satu harga. Mengenai jangka waktu penerapannya nanti disesuaikan dengan hasil koordinasi perusahaan dengan dinas terkait. Ke depan harapannya satu harga mengikuti ketetapan yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi,” katanya.
Jimmi menegaskan pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian juga telah mengingatkan perusahaan agar tidak mempermainkan harga pembelian TBS petani.
“Wakil Menteri Pertanian sudah menyampaikan bahwa perusahaan yang mempermainkan harga beli terhadap masyarakat bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha. Regulasi itu harus dijalankan dan diawasi di daerah,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Kutim akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan harga TBS di lapangan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh petani kelapa sawit.
Selain itu, DPRD juga mendorong petani yang belum bermitra dengan perusahaan agar dapat bergabung dalam kelompok atau skema kerja sama tertentu, sehingga memiliki akses pasar yang sama.
Namun, legalitas lahan tetap menjadi syarat utama agar petani dapat masuk dalam skema tersebut dan memperoleh kesempatan yang setara.
“Petani yang belum bermitra nantinya bisa digabung dalam kelompok-kelompok tertentu. Yang penting lahannya legal sehingga bisa masuk dalam skema yang ada dan mendapatkan kesempatan yang sama,” pungkasnya.
(Sf/Lo)