Seputar Kaltim

    DPRD Kutim Resmi Bentuk Pansus LKPJ Bupati 2024

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Rapat Paripurna ke-34 masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025. Rapat ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin, (24/3/2025). (Foto-Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-34 masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025. Rapat ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin, (24/3/2025).

    Rapat tersebut membahas penetapan struktur panitia khusus (Pansus) yang akan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur untuk tahun anggaran 2024.

    Rapat ini dihadiri oleh 25 anggota DPRD, serta sejumlah pejabat penting di Kabupaten Kutai Timur. Selain anggota DPRD, hadir pula Asisten I, perwakilan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, Wakil Ketua DPRD, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.

    Sebelum melanjutkan pembahasan agenda rapat, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah bencana banjir yang baru saja melanda wilayah Kutai Timur.


    Rapat juga memutuskan bahwa Pansus yang telah dibentuk akan bekerja mulai tanggal 24 Maret 2025 hingga 14 Mei 2025.

    Berikut adalah susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah ditetapkan:
    Yulianus Palang Irang, S.H. – Ketua
    Hifni Arman Shah, S.T.P. – Wakil Ketua
    H. Ardiansyah, S.I.P. – Anggota
    Sayyid Umar, S.A.G., M.A.G. – Anggota
    Kari Palimbung, S.T. – Anggota
    Hajah Hasna, S.E., M.M. – Anggota
    Kajang Laha – Anggota
    Pandi Wiliato, S.I.P. – Anggota
    Faisal Rahman, S.H. – Anggota
    David Rante, S.T.A. – Anggota

    Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan perbaikan atau perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Kutim Resmi Bentuk Pansus LKPJ Bupati 2024

    Penulis:Lisda|Redaktur:Rusdianto
    04 Januari 2026 pukul 17:09 WITA

    Rapat Paripurna ke-34 masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025. Rapat ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin, (24/3/2025). (Foto-Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-34 masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025. Rapat ini digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Senin, (24/3/2025).

    Rapat tersebut membahas penetapan struktur panitia khusus (Pansus) yang akan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur untuk tahun anggaran 2024.

    Rapat ini dihadiri oleh 25 anggota DPRD, serta sejumlah pejabat penting di Kabupaten Kutai Timur. Selain anggota DPRD, hadir pula Asisten I, perwakilan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur, Wakil Ketua DPRD, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur.

    Sebelum melanjutkan pembahasan agenda rapat, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur, Jimmi, menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas musibah bencana banjir yang baru saja melanda wilayah Kutai Timur.


    Rapat juga memutuskan bahwa Pansus yang telah dibentuk akan bekerja mulai tanggal 24 Maret 2025 hingga 14 Mei 2025.

    Berikut adalah susunan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang telah ditetapkan:
    Yulianus Palang Irang, S.H. – Ketua
    Hifni Arman Shah, S.T.P. – Wakil Ketua
    H. Ardiansyah, S.I.P. – Anggota
    Sayyid Umar, S.A.G., M.A.G. – Anggota
    Kari Palimbung, S.T. – Anggota
    Hajah Hasna, S.E., M.M. – Anggota
    Kajang Laha – Anggota
    Pandi Wiliato, S.I.P. – Anggota
    Faisal Rahman, S.H. – Anggota
    David Rante, S.T.A. – Anggota

    Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapan, maka akan dilakukan perbaikan atau perubahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

    (Sf/Rs)