Seputar Kaltim

    DPRD Kutim: Pendidikan Gratis Harus Perhatikan Sekolah Swasta dan Anggaran Daerah

    Penulis:lisda|Redaktur:Rusdianto
    15 Juni 2025 pukul 19:28 WITA

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembebasan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia menilai kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap struktur anggaran pendidikan daerah.

    Menurutnya, kebijakan pembebasan biaya pendidikan tidak hanya berkaitan dengan dana operasional sekolah, tetapi juga menyangkut kesejahteraan guru, khususnya di sekolah swasta. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan dan pertimbangan anggaran yang matang.

    “Nilai dana bos dan sebagainya itu harus benar-benar dipertimbangkan. Karena ini juga berkaitan dengan honor guru-guru swasta. Sekolah kita banyak, ratusan jumlahnya,” ujar Jimmi.

    Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan beban belanja daerah di sektor pendidikan. Untuk itu, Jimmi menyarankan adanya penyesuaian alokasi anggaran yang saat ini minimal 20 persen dari APBD.

    “Ini berefek pada peningkatan anggaran belanja untuk pendidikan. Jadi, 20 persen itu perlu disesuaikan. Bahkan, seharusnya bisa lebih dari 20 persen,” tambahnya.

    Sementara itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan putusan MK tersebut. Ia mengaku belum bisa memastikan kesiapan APBD Kutim sebelum ada regulasi yang jelas.

    “Kita tunggu aturan dulu, saya nggak berani berandai-andai,” kata Ardiansyah.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Kutim: Pendidikan Gratis Harus Perhatikan Sekolah Swasta dan Anggaran Daerah

    Penulis:lisda|Redaktur:Rusdianto
    15 Juni 2025 pukul 19:28 WITA

    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi. (Foto: Lisda/Seputarfakta.com)

    Sangatta - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Jimmi, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pembebasan biaya pendidikan untuk jenjang SD hingga SMP, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ia menilai kebijakan tersebut akan berdampak besar terhadap struktur anggaran pendidikan daerah.

    Menurutnya, kebijakan pembebasan biaya pendidikan tidak hanya berkaitan dengan dana operasional sekolah, tetapi juga menyangkut kesejahteraan guru, khususnya di sekolah swasta. Oleh karena itu, diperlukan perencanaan dan pertimbangan anggaran yang matang.

    “Nilai dana bos dan sebagainya itu harus benar-benar dipertimbangkan. Karena ini juga berkaitan dengan honor guru-guru swasta. Sekolah kita banyak, ratusan jumlahnya,” ujar Jimmi.

    Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini berpotensi meningkatkan beban belanja daerah di sektor pendidikan. Untuk itu, Jimmi menyarankan adanya penyesuaian alokasi anggaran yang saat ini minimal 20 persen dari APBD.

    “Ini berefek pada peningkatan anggaran belanja untuk pendidikan. Jadi, 20 persen itu perlu disesuaikan. Bahkan, seharusnya bisa lebih dari 20 persen,” tambahnya.

    Sementara itu, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, mengatakan bahwa pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan putusan MK tersebut. Ia mengaku belum bisa memastikan kesiapan APBD Kutim sebelum ada regulasi yang jelas.

    “Kita tunggu aturan dulu, saya nggak berani berandai-andai,” kata Ardiansyah.

    (Sf/Rs)