Cari disini...
Seputar Kaltim
Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi menegaskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di berbagai aspek yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Menurut Jimmi, berbagai persoalan internal dan eksternal selama semester pertama 2025 membuat penyesuaian APBD menjadi penting agar tetap realistis, efektif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan perubahan APBD adalah bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dinamis. APBD yang ditetapkan awal tahun didasarkan pada asumsi dan proyeksi, tapi seiring berjalannya waktu, banyak perkembangan yang perlu direspons,” ujar Jimmi.
Perubahan APBD, yang mengacu pada Pasal 161 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan perubahan APBD dapat dilakukan bila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya pergeseran anggaran, atau kondisi darurat.
Lebih lanjut, Jimmi menyebutkan bahwa perubahan APBD 2025 juga menjadi sarana untuk membiayai kebutuhan belanja yang belum terakomodasi dalam APBD awal.
“Anggaran yang dialokasikan diharapkan bisa lebih menyentuh kepentingan masyarakat, mendukung pengembangan SDM, serta mempercepat pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Jimmi berharap perubahan anggaran ini dapat benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan mendukung pencapaian visi pembangunan Kutim yang lebih sejahtera.
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Ketua DPRD Kutim, Jimmi. (foto: lisda/seputarfakta.com)
Sangatta - Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Jimmi menegaskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 merupakan langkah strategis untuk mempercepat pembangunan di berbagai aspek yang menyentuh kepentingan masyarakat.
Menurut Jimmi, berbagai persoalan internal dan eksternal selama semester pertama 2025 membuat penyesuaian APBD menjadi penting agar tetap realistis, efektif, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
“Penyusunan perubahan APBD adalah bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah yang dinamis. APBD yang ditetapkan awal tahun didasarkan pada asumsi dan proyeksi, tapi seiring berjalannya waktu, banyak perkembangan yang perlu direspons,” ujar Jimmi.
Perubahan APBD, yang mengacu pada Pasal 161 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 terkait Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan perubahan APBD dapat dilakukan bila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya pergeseran anggaran, atau kondisi darurat.
Lebih lanjut, Jimmi menyebutkan bahwa perubahan APBD 2025 juga menjadi sarana untuk membiayai kebutuhan belanja yang belum terakomodasi dalam APBD awal.
“Anggaran yang dialokasikan diharapkan bisa lebih menyentuh kepentingan masyarakat, mendukung pengembangan SDM, serta mempercepat pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Jimmi berharap perubahan anggaran ini dapat benar-benar digunakan untuk menjawab kebutuhan nyata masyarakat dan mendukung pencapaian visi pembangunan Kutim yang lebih sejahtera.
(Sf/Rs)