Seputar Kaltim

    DPRD Kutim Bahas RPJMD 2025–2029, Prioritaskan Kepentingan Rakyat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    19 Juli 2025 pukul 22:43 WITA

    Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Edi Markus Palinggi,(foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Edi Markus Palinggi, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam proses pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim 2025–2029.

    Edi menyampaikan bahwa sinergi yang kuat antara DPRD dan eksekutif sangat diperlukan agar arah pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

    “Pemerintahan daerah terdiri dari DPRD dan Bupati. Keduanya harus bersinergi, karena yang terpenting adalah memastikan program-program pemerintah benar-benar mencerminkan dan memenuhi kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Edi. 

    Ia menambahkan Pembahasan RPJMD direncanakan berlangsung selama 14 hari hingga 31 juli 2025. Mengingat waktu yang terbatas, Pansus harus segera bergerak cepat menyusun rencana tersebut.

    "Besok kami akan mulai pembahasan karena waktu yang tersedia sangat singkat. Kami juga akan memanggil pihak terkait, termasuk Bappeda," tambahnya 

    Edi menegaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya Ketua TAPD, akan dipanggil karena peran mereka sangat krusial dalam proses penyusunan RPJMD.

    "Itu sudah diatur dalam undang-undang dan tercantum dalam SK, Jadi mereka harus hadir," tegasnya. 

    Menanggapi isu ketidakhadiran sekda dalam rapat sebelumya, ia menegaskan DPRD akan mengambil sikap tegas demi kelancaran penyusunan RPJMD ke depannya.

    "Kalau sebelumnya jarang hadir, maka pembahasan kali ini harus hadir, kami akan mengambil langkah sesuai mekanisme DPRD karena penyusunan RPJMD ini untuk kepentingan masyarakat Kutim," pungkasnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DPRD Kutim Bahas RPJMD 2025–2029, Prioritaskan Kepentingan Rakyat

    Penulis:Lisda|Redaktur:Lodya A
    19 Juli 2025 pukul 22:43 WITA

    Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Edi Markus Palinggi,(foto:lisda/seputarfakta.com)

    Sangatta - Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Edi Markus Palinggi, menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan seluruh unsur pemerintah daerah, termasuk Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dalam proses pembahasan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kutim 2025–2029.

    Edi menyampaikan bahwa sinergi yang kuat antara DPRD dan eksekutif sangat diperlukan agar arah pembangunan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat.

    “Pemerintahan daerah terdiri dari DPRD dan Bupati. Keduanya harus bersinergi, karena yang terpenting adalah memastikan program-program pemerintah benar-benar mencerminkan dan memenuhi kepentingan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Edi. 

    Ia menambahkan Pembahasan RPJMD direncanakan berlangsung selama 14 hari hingga 31 juli 2025. Mengingat waktu yang terbatas, Pansus harus segera bergerak cepat menyusun rencana tersebut.

    "Besok kami akan mulai pembahasan karena waktu yang tersedia sangat singkat. Kami juga akan memanggil pihak terkait, termasuk Bappeda," tambahnya 

    Edi menegaskan bahwa Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), khususnya Ketua TAPD, akan dipanggil karena peran mereka sangat krusial dalam proses penyusunan RPJMD.

    "Itu sudah diatur dalam undang-undang dan tercantum dalam SK, Jadi mereka harus hadir," tegasnya. 

    Menanggapi isu ketidakhadiran sekda dalam rapat sebelumya, ia menegaskan DPRD akan mengambil sikap tegas demi kelancaran penyusunan RPJMD ke depannya.

    "Kalau sebelumnya jarang hadir, maka pembahasan kali ini harus hadir, kami akan mengambil langkah sesuai mekanisme DPRD karena penyusunan RPJMD ini untuk kepentingan masyarakat Kutim," pungkasnya.

    (Sf/Lo)