Cari disini...
Seputar Kaltim
DPRD Kukar saat menggelar RDP membahas soal kelanju assist atau pemanduan luar biasa di Desa Batuq (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menginginkan aktivitas pemanduan kapal di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai dikelola secara resmi melalui kerja sama antara badan usaha pelabuhan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan pelayaran, sekaligus meningkatkan pendapatan desa dan daerah.
Dorongan itu dibahas bersama KSOP, Badan Usaha Pelabuhan serta pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas mengenai keberlangsungan assist atau pemanduan luar biasa di wilayah tersebut, Senin (13/7/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menilai keberadaan aktivitas pemanduan bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tapi juga menjadi kebutuhan masyarakat.
Mengingat, pengaturan lalu lintas kapal ponton diperlukan guna meminimalkan potensi bencana, seperti longsor di bantaran sungai akibat lalu lintas kapal yang tidak tertata.
“Pada intinya pembahasan RDP ini adalah bagaimana aktivitas pemanduan dan eksisitas kegiatan di wilayah tersebut bisa tetap berjalan. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan orang per orang atau perusahaan, tapi untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Yani.
Selain aspek keselamatan pelayaran, DPRD Kukar turut menyoroti kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar sungai, termasuk nelayan serta warga yang memiliki keramba dan usaha budi daya ikan.
Perusahaan juga diharapkan memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pelibatan warga setempat dalam pengawasan maupun aktivitas pemanduan secara resmi.
“Kami mengharapkan adanya kontribusi atau kompensasi dari perusahaan melalui keterlibatan masyarakat setempat dalam pengawasan dan kegiatan pemanduan secara resmi,” tuturnya.
Berdasarkan hasil RDP, DPRD Kukar memandang persoalan terkait pengelolaan aktivitas pemanduan sudah semakin jelas, setelah adanya penjelasan dari KSOP dan badan usaha pelabuhan.
Maka, kini proses kerja sama antara badan usaha pelabuhan dengan BUMDes maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didorong untuk segera dilanjutkan.
Menurutnya, keterlibatan BUMDes dan BUMD diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli desa maupun daerah.
Namun, perlu diakui masih terdapat persoalan terkait titik pemanduan kapal yang hingga kini belum mengalami penyesuaian.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait serta berkoordinasi dengan kepala daerah agar dilakukan penyesuaian titik pemanduan sesuai kebutuhan daerah.
Yani menyampaikan, jika melihat dari sisi potensi, aktivitas pelayaran di wilayah tersebut dinilai sangat menjanjikan. Tercatat, setiap hari sekitar 30-35 kapal melintas. Apabila kontribusi dari setiap kapal dapat dikelola secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka potensi pendapatan yang dihasilkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat segera diwujudkan agar seluruh aktivitas pemanduan memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Jika dikelola dengan baik, potensi pendapatannya bisa mencapai miliaran rupiah. Maka dari itu, kita berharap BUMDes dapat bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan yang sudah memiliki izin pelimpahan, sehingga seluruh aktivitasnya memiliki dasar hukum yang jelas,” tandasnya.
(Sf/Lo)
Cari disini...
Seputar Kaltim

DPRD Kukar saat menggelar RDP membahas soal kelanju assist atau pemanduan luar biasa di Desa Batuq (Foto: Agus Saputra/Seputarfakta.com)
Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menginginkan aktivitas pemanduan kapal di Desa Batuq, Kecamatan Muara Muntai dikelola secara resmi melalui kerja sama antara badan usaha pelabuhan dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan pelayaran, sekaligus meningkatkan pendapatan desa dan daerah.
Dorongan itu dibahas bersama KSOP, Badan Usaha Pelabuhan serta pihak terkait dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas mengenai keberlangsungan assist atau pemanduan luar biasa di wilayah tersebut, Senin (13/7/2026).
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menilai keberadaan aktivitas pemanduan bukan hanya untuk kepentingan perusahaan, tapi juga menjadi kebutuhan masyarakat.
Mengingat, pengaturan lalu lintas kapal ponton diperlukan guna meminimalkan potensi bencana, seperti longsor di bantaran sungai akibat lalu lintas kapal yang tidak tertata.
“Pada intinya pembahasan RDP ini adalah bagaimana aktivitas pemanduan dan eksisitas kegiatan di wilayah tersebut bisa tetap berjalan. Ini bukan semata-mata untuk kepentingan orang per orang atau perusahaan, tapi untuk kebutuhan masyarakat,” ujar Yani.
Selain aspek keselamatan pelayaran, DPRD Kukar turut menyoroti kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitar sungai, termasuk nelayan serta warga yang memiliki keramba dan usaha budi daya ikan.
Perusahaan juga diharapkan memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui pelibatan warga setempat dalam pengawasan maupun aktivitas pemanduan secara resmi.
“Kami mengharapkan adanya kontribusi atau kompensasi dari perusahaan melalui keterlibatan masyarakat setempat dalam pengawasan dan kegiatan pemanduan secara resmi,” tuturnya.
Berdasarkan hasil RDP, DPRD Kukar memandang persoalan terkait pengelolaan aktivitas pemanduan sudah semakin jelas, setelah adanya penjelasan dari KSOP dan badan usaha pelabuhan.
Maka, kini proses kerja sama antara badan usaha pelabuhan dengan BUMDes maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) didorong untuk segera dilanjutkan.
Menurutnya, keterlibatan BUMDes dan BUMD diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan asli desa maupun daerah.
Namun, perlu diakui masih terdapat persoalan terkait titik pemanduan kapal yang hingga kini belum mengalami penyesuaian.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kukar berencana berkonsultasi dengan kementerian terkait serta berkoordinasi dengan kepala daerah agar dilakukan penyesuaian titik pemanduan sesuai kebutuhan daerah.
Yani menyampaikan, jika melihat dari sisi potensi, aktivitas pelayaran di wilayah tersebut dinilai sangat menjanjikan. Tercatat, setiap hari sekitar 30-35 kapal melintas. Apabila kontribusi dari setiap kapal dapat dikelola secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka potensi pendapatan yang dihasilkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Ia berharap kolaborasi tersebut dapat segera diwujudkan agar seluruh aktivitas pemanduan memiliki dasar hukum yang jelas, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
“Jika dikelola dengan baik, potensi pendapatannya bisa mencapai miliaran rupiah. Maka dari itu, kita berharap BUMDes dapat bekerja sama dengan badan usaha pelabuhan yang sudah memiliki izin pelimpahan, sehingga seluruh aktivitasnya memiliki dasar hukum yang jelas,” tandasnya.
(Sf/Lo)