Seputar Kaltim

    DPRD Kukar Tolak Pengurangan Kuota Haji, Ahmad Yani: Jangan Kecewakan Jemaah

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    17 November 2025 pukul 20:28 WITA

    Jemaah haji Kukar saat menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kukar. (Foto:Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Calon jemaah haji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pengurangan kuota haji 2026 mendatang. 

    Perubahan regulasi melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 menjadi penyebab perubahan mekanisme perhitungan kuota haji, sehingga memengaruhi jatah Kukar pada 2026. 

    Jika mengacu pada UU 2009, Kukar mendapatkan kuota sebanyak 492 jemaah. Tetapi dengan penerapan aturan baru, kuota itu dipangkas menjadi sekitar 131 orang, sehingga 361 jemaah tidak bisa berangkat. 

    “Ini pasti sangat mengecewakan para jemaah, kalau memang UU itu berubah seharusnya menjadi perbaikan bukan malah merugikan,” kata Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, Senin (17/11/2025).

    Yani menegaskan DPRD Kukar menolak pengurangan kuota haji. Penerapan UU 14 Tahun 2025 harus ditunda hingga 2027, sambil menunggu kesiapan perangkat kelembagaan baru.

    “Pada UU ini sudah memisahkan urusan haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Tapi perangkat strukturalnya belum dibentuk di daerah maupun di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Maka ini harus diselesaikan dulu baru nanti menerapkan perubahan kuota,” tegasnya.

    Menurutnya perubahan perhitungan kuota yang saat ini berbasis nomor antrean sangat memengaruhi distribusi di setiap daerah. Ada beberapa daerah yang dinilai belum layak tetapi mendapatkan tambahan kuota, sementara Kukar mengalami pengurangan.

    “Ini namanya tidak adil. Padahal jemaah Kukar sudah tahu terkait dengan keberangkatan pada 2026,” ucapnya.

    Yani menegaskan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan memperjuangkan aspirasi para jemaah hingga ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta DPR RI untuk mendapatkan kejelasan terkait dengan kebijakan tersebut. 

    “Kami akan perjuangkan agar kuota Kukar tetap 492 dan mereka bisa berangkat pada 2026. Kami juga akan sampaikan kalau untuk penerapan aturan baru ini bisa diberlakukan mulai 2027, setelah struktur kementerian yang baru terbentuk,” tutupnya.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DPRD Kukar Tolak Pengurangan Kuota Haji, Ahmad Yani: Jangan Kecewakan Jemaah

    Penulis:Muhammad Anshori|Redaktur:Lodya A
    17 November 2025 pukul 20:28 WITA

    Jemaah haji Kukar saat menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kukar. (Foto:Aan/Seputarfakta.com)

    Tenggarong - Calon jemaah haji Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendatangi DPRD untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana pengurangan kuota haji 2026 mendatang. 

    Perubahan regulasi melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2025 menjadi penyebab perubahan mekanisme perhitungan kuota haji, sehingga memengaruhi jatah Kukar pada 2026. 

    Jika mengacu pada UU 2009, Kukar mendapatkan kuota sebanyak 492 jemaah. Tetapi dengan penerapan aturan baru, kuota itu dipangkas menjadi sekitar 131 orang, sehingga 361 jemaah tidak bisa berangkat. 

    “Ini pasti sangat mengecewakan para jemaah, kalau memang UU itu berubah seharusnya menjadi perbaikan bukan malah merugikan,” kata Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, Senin (17/11/2025).

    Yani menegaskan DPRD Kukar menolak pengurangan kuota haji. Penerapan UU 14 Tahun 2025 harus ditunda hingga 2027, sambil menunggu kesiapan perangkat kelembagaan baru.

    “Pada UU ini sudah memisahkan urusan haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Tapi perangkat strukturalnya belum dibentuk di daerah maupun di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Maka ini harus diselesaikan dulu baru nanti menerapkan perubahan kuota,” tegasnya.

    Menurutnya perubahan perhitungan kuota yang saat ini berbasis nomor antrean sangat memengaruhi distribusi di setiap daerah. Ada beberapa daerah yang dinilai belum layak tetapi mendapatkan tambahan kuota, sementara Kukar mengalami pengurangan.

    “Ini namanya tidak adil. Padahal jemaah Kukar sudah tahu terkait dengan keberangkatan pada 2026,” ucapnya.

    Yani menegaskan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar akan memperjuangkan aspirasi para jemaah hingga ke pemerintah pusat, termasuk Kementerian Haji dan Umrah serta DPR RI untuk mendapatkan kejelasan terkait dengan kebijakan tersebut. 

    “Kami akan perjuangkan agar kuota Kukar tetap 492 dan mereka bisa berangkat pada 2026. Kami juga akan sampaikan kalau untuk penerapan aturan baru ini bisa diberlakukan mulai 2027, setelah struktur kementerian yang baru terbentuk,” tutupnya.

    (Sf/Lo)