Seputar Kaltim

    DPRD Kukar Soroti DPA Tertahan, Ekonomi Daerah Disebut Terhambat

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    10 Juni 2026 pukul 09:11 WITA

    Ilustrasi (Generate Gemini AI)

    Tenggarong – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membuka sedikitnya 50 persen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang masih tertahan. 

    Menurutnya, penundaan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) APBD, sekaligus menghambat perputaran ekonomi daerah.

    Ahmad Yani menegaskan seluruh program yang telah disahkan dalam APBD dan dijabarkan melalui DPA seharusnya sudah dapat dilaksanakan sejak awal tahun anggaran. Ia menilai tidak ada alasan untuk menunda kegiatan hanya karena menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.

    “Tidak boleh lagi ada pelanggaran terkait peraturan daerah. Karena ini adalah perda, termasuk penjabaran APBD di dalamnya, itu harus segera dilaksanakan sejak bulan satu,” ujar Ahmad, Senin (8/6/2026).

    Menurutnya, pemerintah daerah memiliki sejumlah instrumen yang dapat menjadi jaminan pelaksanaan program, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga investasi daerah yang dikelola melalui Bankaltimtara. Karena itu, keterlambatan pelaksanaan kegiatan dinilai lebih berkaitan dengan aspek perencanaan dan implementasi.

    Ia mengingatkan dampak dari tertundanya kegiatan pemerintah tidak hanya dirasakan oleh organisasi perangkat daerah, tetapi juga masyarakat luas. Ketika program pembangunan tidak berjalan, aktivitas ekonomi di daerah ikut melambat karena tidak ada perputaran anggaran yang masuk ke sektor usaha maupun masyarakat.

    “Bukan berarti menahan DPA dan tidak melakukan kegiatan. Daya rusaknya besar karena tidak ada ekonomi yang berputar di Kutai Kartanegara,” tegasnya.

    Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kukar telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah agar segera membuka minimal 50 persen kegiatan yang telah dianggarkan. Usulan tersebut, kata Ahmad Yani, merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di DPRD sebagai upaya merespons berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang berkembang di masyarakat.

    Ia menambahkan, DPRD dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan terhadap respons pemerintah daerah atas surat yang telah disampaikan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan APBD harus tetap berpedoman pada regulasi yang telah disepakati bersama.

    “Kami akan cross-check dalam beberapa hari ini bagaimana sikap pemerintah menyikapi surat DPRD. Karena itu adalah pelanggaran perda, pelanggaran penjabaran APBD yang harus kita seriusi,” katanya.

    Ahmad Yani berharap seluruh program yang telah direncanakan dalam APBD dapat segera berjalan sehingga manfaat pembangunan dan dampak ekonomi dapat dirasakan masyarakat secara lebih cepat. Menurutnya, konsistensi terhadap aturan menjadi kunci agar roda pemerintahan dan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai target.

    (Sf/Lo)

    Seputar Kaltim

    DPRD Kukar Soroti DPA Tertahan, Ekonomi Daerah Disebut Terhambat

    Penulis:Arsensia Serlyani|Redaktur:Lodya A
    10 Juni 2026 pukul 09:11 WITA

    Ilustrasi (Generate Gemini AI)

    Tenggarong – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera membuka sedikitnya 50 persen Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang masih tertahan. 

    Menurutnya, penundaan pelaksanaan kegiatan yang telah dianggarkan berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) APBD, sekaligus menghambat perputaran ekonomi daerah.

    Ahmad Yani menegaskan seluruh program yang telah disahkan dalam APBD dan dijabarkan melalui DPA seharusnya sudah dapat dilaksanakan sejak awal tahun anggaran. Ia menilai tidak ada alasan untuk menunda kegiatan hanya karena menunggu transfer dana dari pemerintah pusat.

    “Tidak boleh lagi ada pelanggaran terkait peraturan daerah. Karena ini adalah perda, termasuk penjabaran APBD di dalamnya, itu harus segera dilaksanakan sejak bulan satu,” ujar Ahmad, Senin (8/6/2026).

    Menurutnya, pemerintah daerah memiliki sejumlah instrumen yang dapat menjadi jaminan pelaksanaan program, mulai dari Dana Bagi Hasil (DBH), Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga investasi daerah yang dikelola melalui Bankaltimtara. Karena itu, keterlambatan pelaksanaan kegiatan dinilai lebih berkaitan dengan aspek perencanaan dan implementasi.

    Ia mengingatkan dampak dari tertundanya kegiatan pemerintah tidak hanya dirasakan oleh organisasi perangkat daerah, tetapi juga masyarakat luas. Ketika program pembangunan tidak berjalan, aktivitas ekonomi di daerah ikut melambat karena tidak ada perputaran anggaran yang masuk ke sektor usaha maupun masyarakat.

    “Bukan berarti menahan DPA dan tidak melakukan kegiatan. Daya rusaknya besar karena tidak ada ekonomi yang berputar di Kutai Kartanegara,” tegasnya.

    Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD Kukar telah melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah agar segera membuka minimal 50 persen kegiatan yang telah dianggarkan. Usulan tersebut, kata Ahmad Yani, merupakan hasil kesepakatan seluruh fraksi di DPRD sebagai upaya merespons berbagai persoalan sosial dan ekonomi yang berkembang di masyarakat.

    Ia menambahkan, DPRD dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan terhadap respons pemerintah daerah atas surat yang telah disampaikan tersebut. Menurutnya, pelaksanaan APBD harus tetap berpedoman pada regulasi yang telah disepakati bersama.

    “Kami akan cross-check dalam beberapa hari ini bagaimana sikap pemerintah menyikapi surat DPRD. Karena itu adalah pelanggaran perda, pelanggaran penjabaran APBD yang harus kita seriusi,” katanya.

    Ahmad Yani berharap seluruh program yang telah direncanakan dalam APBD dapat segera berjalan sehingga manfaat pembangunan dan dampak ekonomi dapat dirasakan masyarakat secara lebih cepat. Menurutnya, konsistensi terhadap aturan menjadi kunci agar roda pemerintahan dan pembangunan daerah tetap berjalan sesuai target.

    (Sf/Lo)