Cari disini...
Seputar Kaltim
Pengaesahan enam Raperda di Paripurna ke-29. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar melaksanakan Rapat Paripurna ke-29 membahas terkait pengesahan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (9/12/2024).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah mengatakan perda yang telah disahkan di antaranya Perda Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Perda Kerja Sama Daerah.
Kemudian Perda Penyelenggaraan Kemandirian Pangan Daerah, Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan.
"Keenam raperda ini disetujui untuk dijadikan perda oleh enam Fraksi DPRD Kukar, seperti PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, PKB dan Nasdem," kata Johansyah.
Ia menginginkan keenam perda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, efektif dan berkelanjutan. “Semoga bisa pengesahan ini berdampak positif bagi masyarakat Kukar,” ucapnya.
Kata dia, Fraksi Golkar menginginkan perda tersebut juga dapat diimplementasikan dengan baik. “Untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Kemudian, Fraksi Gerindra ingin Perda yang telah disetujui itu dapat segera dilaksanakan.
Fraksi PAN menegaskan agar ke depannya, perda yang disetujui itu bisa memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
Sementara Fraksi PKB berharap keenam Perda tersebut dapat bermanfaat dengan baik. “Untuk kepentingan masyarakat Kukar,” ungkapnya.
Johansyah meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana terkait dengan perda yang telah ditetapkan tersebut.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Pengaesahan enam Raperda di Paripurna ke-29. (Foto:M.anshori/Seputarfakta.com)
Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar melaksanakan Rapat Paripurna ke-29 membahas terkait pengesahan enam buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (9/12/2024).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah mengatakan perda yang telah disahkan di antaranya Perda Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Perda Kerja Sama Daerah.
Kemudian Perda Penyelenggaraan Kemandirian Pangan Daerah, Penyelenggaraan Jaminan Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Perda Penyelenggaraan Keolahragaan.
"Keenam raperda ini disetujui untuk dijadikan perda oleh enam Fraksi DPRD Kukar, seperti PDIP, Golkar, PAN, Gerindra, PKB dan Nasdem," kata Johansyah.
Ia menginginkan keenam perda tersebut dapat diimplementasikan dengan baik, efektif dan berkelanjutan. “Semoga bisa pengesahan ini berdampak positif bagi masyarakat Kukar,” ucapnya.
Kata dia, Fraksi Golkar menginginkan perda tersebut juga dapat diimplementasikan dengan baik. “Untuk kepentingan daerah dan masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.
Kemudian, Fraksi Gerindra ingin Perda yang telah disetujui itu dapat segera dilaksanakan.
Fraksi PAN menegaskan agar ke depannya, perda yang disetujui itu bisa memanfaatkan perkembangan teknologi dan informasi.
Sementara Fraksi PKB berharap keenam Perda tersebut dapat bermanfaat dengan baik. “Untuk kepentingan masyarakat Kukar,” ungkapnya.
Johansyah meminta pemerintah untuk segera menerbitkan peraturan pelaksana terkait dengan perda yang telah ditetapkan tersebut.
(Sf/By)