DPRD Kukar Hapus Jaspel, Ganti dengan Kenaikan TPP Tenaga Kesehatan

    Seputarfakta.com - Arsensia Serlyani -

    Seputar Kaltim

    01 Mei 2026 01:34 WIB

    Ketua DPRD Komisi IV, Andi Faisal (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Tenggarong – DPRD Kukar sepakat menghapus tunjangan Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan dan menggantinya dengan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menyusul larangan pembayaran ganda oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dengan selisih pendapatan diperkirakan Rp500 ribu–Rp1 juta.

    Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD, Dinas Kesehatan, serta organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), forum perawat dan bidan dalam rapat koordinasi terbaru.

    “Tadi sudah kita sepakati, kita hilangkan namanya jaspel. Karena sudah kita buka semua tadi tabirnya, ternyata memang perbedaan selisih pendapatan kurang lebih dari Rp500.000–Rp1.000.000,” ujar Andi, Kamis (30/4/2026).

    Ia menjelaskan, penghapusan jaspel tidak dapat dihindari karena terbentur aturan yang melarang adanya dua skema pembayaran dalam satu komponen penghasilan. Oleh karena itu, peningkatan TPP dipilih sebagai jalan tengah agar pendapatan tenaga kesehatan tetap mendekati sebelumnya.

    “Karena memang tidak boleh secara aturan, BPK melarang double account. Solusi terbaik ya menaikkan TPP itu mendekati daripada angka sebelumnya,” tegasnya.

    Menurut Andi, skema TPP memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi karena disusun berdasarkan sejumlah variabel penilaian kinerja, sehingga dapat disesuaikan tanpa harus menunggu kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali normal.

    Ia mengakui kondisi keuangan daerah kini masih dalam tahap penyesuaian, sehingga kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

    “Sekarang ini memang keuangan kita yang belum stabil. Saya berharap teman-teman juga bisa memahami kondisi ini. Kalau APBD sudah normal seperti sebelumnya, saya rasa tidak akan menjadi beban,” tambahnya.

    Sebelumnya, polemik terkait jaspel dan TPP sempat menjadi perhatian di kalangan tenaga kesehatan di Kukar. Perbedaan skema dan potensi penurunan pendapatan memicu kekhawatiran, terutama bagi tenaga kesehatan yang bergantung pada tambahan penghasilan tersebut.

    Melalui kesepakatan terbaru ini, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya memastikan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan kesejahteraan tenaga kesehatan.

    Di lapangan, kebijakan ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan terkait skema penghasilan ke depan. DPRD juga menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai kesepakatan.

    (Sf/Lo)

    Tim Editorial

    Connect With Us

    Copyright @ 2023 seputarfakta.com.
    All right reserved

    Kategori

    Informasi

    DPRD Kukar Hapus Jaspel, Ganti dengan Kenaikan TPP Tenaga Kesehatan

    Seputarfakta.com - Arsensia Serlyani -

    Seputar Kaltim

    01 Mei 2026 01:34 WIB

    Ketua DPRD Komisi IV, Andi Faisal (Foto: Arsensia Serlyani/Seputarfakta.com)

    Tenggarong – DPRD Kukar sepakat menghapus tunjangan Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan dan menggantinya dengan kenaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), menyusul larangan pembayaran ganda oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) dengan selisih pendapatan diperkirakan Rp500 ribu–Rp1 juta.

    Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPRD, Dinas Kesehatan, serta organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), forum perawat dan bidan dalam rapat koordinasi terbaru.

    “Tadi sudah kita sepakati, kita hilangkan namanya jaspel. Karena sudah kita buka semua tadi tabirnya, ternyata memang perbedaan selisih pendapatan kurang lebih dari Rp500.000–Rp1.000.000,” ujar Andi, Kamis (30/4/2026).

    Ia menjelaskan, penghapusan jaspel tidak dapat dihindari karena terbentur aturan yang melarang adanya dua skema pembayaran dalam satu komponen penghasilan. Oleh karena itu, peningkatan TPP dipilih sebagai jalan tengah agar pendapatan tenaga kesehatan tetap mendekati sebelumnya.

    “Karena memang tidak boleh secara aturan, BPK melarang double account. Solusi terbaik ya menaikkan TPP itu mendekati daripada angka sebelumnya,” tegasnya.

    Menurut Andi, skema TPP memiliki fleksibilitas yang lebih tinggi karena disusun berdasarkan sejumlah variabel penilaian kinerja, sehingga dapat disesuaikan tanpa harus menunggu kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali normal.

    Ia mengakui kondisi keuangan daerah kini masih dalam tahap penyesuaian, sehingga kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.

    “Sekarang ini memang keuangan kita yang belum stabil. Saya berharap teman-teman juga bisa memahami kondisi ini. Kalau APBD sudah normal seperti sebelumnya, saya rasa tidak akan menjadi beban,” tambahnya.

    Sebelumnya, polemik terkait jaspel dan TPP sempat menjadi perhatian di kalangan tenaga kesehatan di Kukar. Perbedaan skema dan potensi penurunan pendapatan memicu kekhawatiran, terutama bagi tenaga kesehatan yang bergantung pada tambahan penghasilan tersebut.

    Melalui kesepakatan terbaru ini, DPRD bersama pemerintah daerah berupaya memastikan keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan perlindungan kesejahteraan tenaga kesehatan.

    Di lapangan, kebijakan ini diharapkan dapat meredam polemik sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga kesehatan terkait skema penghasilan ke depan. DPRD juga menegaskan akan terus mengawal implementasi kebijakan tersebut agar berjalan sesuai kesepakatan.

    (Sf/Lo)