Cari disini...
Seputar Kaltim
Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang III dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kutai Kartanegara terhadap RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 (12/6/2023). (Foto : M. Anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna ke-5 dengan agenda penyampaian Laporan PertanggungJawaban (LPj) pelaksanaan APBD 2022.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua Alif Turiadi dan Siswo Cahyono serta dihadiri anggota DPRD Kukar, Wakil Bupati Rendi Solihin dan Kepala OPD lainnya.
Abdul Rasid mengaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 tentang pengelolaan keuangan menyatakan kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda LPj Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah masa anggaran berakhir.
Rendi Solihin mengatakan penyampaian Raperda LPj APBD Kukar 2022 ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat PP 12/2019, PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP 65/2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
LPj Pelaksanaan APBD 2022 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang telah diudit oleh BPK RI.
Ini, kata Rendi, merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk menyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
BPK RI Perwakilan Kaltim sendiri memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022.
Opini WTP ini adalah yang kesepuluh kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. "Atas opini ini, kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya, sehingga Pemkab Kukar mampu mempertahankan WTP," tuturnya.
APBD Kukar 2022 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran yang dimulai dari Musrenbang tingkat desa sampai kabupaten.
"Pemkab Kukar dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan telah dirumuskan serta mengacu kepada visi misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja masing-masing OPD," ungkapnya
"Agenda tadi penyampaian Pemkab Kukar ke DPRD untuk segera ditindaklanjuti menjadi Raperda. Sudah disampaikan semua terkait pendapatan dan belanja. Hasilnya terjadi peningkatan di beberapa sektor, seperti kemiskinan dan ini juga yang menjadi sorotan tanggapan kawan-kawan fraksi," imbuhnya.
(Sf/By)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Rapat Paripurna ke 5 Masa Sidang III dengan acara Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah Kutai Kartanegara terhadap RAPERDA Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 (12/6/2023). (Foto : M. Anshori/seputarfakta.com)
Tenggarong - DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar rapat paripurna ke-5 dengan agenda penyampaian Laporan PertanggungJawaban (LPj) pelaksanaan APBD 2022.
Rapat ini dipimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid, didampingi Wakil Ketua Alif Turiadi dan Siswo Cahyono serta dihadiri anggota DPRD Kukar, Wakil Bupati Rendi Solihin dan Kepala OPD lainnya.
Abdul Rasid mengaku sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 tentang pengelolaan keuangan menyatakan kepala daerah wajib menyampaikan rancangan Perda LPj Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah masa anggaran berakhir.
Rendi Solihin mengatakan penyampaian Raperda LPj APBD Kukar 2022 ini dilakukan dalam rangka memenuhi amanat PP 12/2019, PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, PP 65/2010 tentang Penyampaian Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
LPj Pelaksanaan APBD 2022 yang disampaikan terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), LO, LPE dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) yang telah diudit oleh BPK RI.
Ini, kata Rendi, merupakan kewajiban Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk menyusunan dan menyampaikannya kepada DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan yang ada.
BPK RI Perwakilan Kaltim sendiri memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2022.
Opini WTP ini adalah yang kesepuluh kalinya diperoleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. "Atas opini ini, kami tidak lupa menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada legistlatif dan seluruh kepala OPD yang telah memberikan dukungannya, sehingga Pemkab Kukar mampu mempertahankan WTP," tuturnya.
APBD Kukar 2022 memuat program dan kegiatan yang ditetapkan melalui mekanisme penganggaran yang dimulai dari Musrenbang tingkat desa sampai kabupaten.
"Pemkab Kukar dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan telah dirumuskan serta mengacu kepada visi misi yang diimplementasikan dalam Renstra dan Renja masing-masing OPD," ungkapnya
"Agenda tadi penyampaian Pemkab Kukar ke DPRD untuk segera ditindaklanjuti menjadi Raperda. Sudah disampaikan semua terkait pendapatan dan belanja. Hasilnya terjadi peningkatan di beberapa sektor, seperti kemiskinan dan ini juga yang menjadi sorotan tanggapan kawan-kawan fraksi," imbuhnya.
(Sf/By)