Seputar Kaltim

    DPRD Kukar dan Bapperida Bontang Diskusi Rencana Pemekaran Desa Mangkurawang Darat

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    20 Desember 2024 pukul 14:43 WITA

    Diskusi antara Pansus Raperda Pembentukan Desa Mangkudarat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama Bapperida Kota Bontang dalam rangka berdiskusi terkait rencana pemekaran Kelurahan Mangkudarat untuk berubah status menjadi desa, Jumat (20/12/2024). (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Desa Mangkudarat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, menyambangi kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang Jumat (20/12/2024). Hal itu dilakukan untuk berdiskusi terkait rencana pemekaran Kelurahan Mangkurawang yang sebagian wilayah berubah status menjadi desa.

    Anggota Pansus Raperda Pembentukan Desa Mangkurawang Darat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto mengatakan pihaknya berharap mendapatkan masukan serta saran terkait hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam merealisasikan rencana pemerkaran tersebut.

    “Kami dari Pansus, berharap mendapatkan saran sehingga rencana ini bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap Desman.

    Ia juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 49, Tentang Penataan Desa dijelaskan bahwa salah satu mekanisme penataan desa adalah perubahan status kelurahan menjadi desa, dimana, untuk seluruh wilayah Kelurahan dapat berubah status menjadi desa atau sebagian berubah status menjadi desa dan sebagian tetap menjadi kelurahan tanpa melalui tahapan desa persiapan. Adapun perubahan status kelurahan menjadi desa, dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masih bersifat pedesaan dengan karakteristik diantaranya meliputi, mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan serta akses transportasi dan komunikasi yang masih terbatas,” tambahnya.

    "Wilayah yang akan dimekarkan tersebut terdiri dari 5 RT, dengan jumlah penududuk yang tentunya sudah memenuhi syarat ditetapkan. Oleh karenanya guna mendekatkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Mangkurawang Darat, kami dari pansus bertugas untuk mempersiapkan rencana pemekaran ini,” kata dia.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapperida Kota Bontang Amirudin mengatakan, sejauh yang ia pahami, pembentukan desa cukup dengan peraturan bupati dengan persetujuan dari pemerintah provinsi. 

    “Artinya tidak serumit pembentukan sebuah kota seperti Bontang sebelumnya, yang harus terdiri dari empat kecamatan, yang pembentukannya diberikan waktu beberapa tahun,” ujarnya.

    Maka dari itu, kata dia, jika dari sekarang pihak DPRD Kukar bersama pemerintah setempat sudah mepersiapkan, kurang lebih dalam waktu lima tahun kedepan wilayah Mangkurawang Darat sudah bisa menjadi Desa.

    “Nantinya akan dibina dan sudah menjadi desa mandiri kalau tidak salah sekitar tiga tahun,” ucapnya. 

    Kepala Bidang Pembangunan Manusia Pemerintahan Aparatur Kesejahteraan Rakyat Kota Bontang Hasman menambahkan, terkait pemekaran wilayah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti jumlah warga, luas wilayah, persiapan teknis, kesiapan keuangan daerah, administrasi, fasilitas, persyaratan forum dalam hal ini forum desa yang menyepakati rencana tersebut.

    Pada pertemuan itu turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, dan Anggota DPRD Kukar Sugeng Hariadi.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD Kukar dan Bapperida Bontang Diskusi Rencana Pemekaran Desa Mangkurawang Darat

    Penulis:Nuraini|Redaktur:Rusdianto
    20 Desember 2024 pukul 14:43 WITA

    Diskusi antara Pansus Raperda Pembentukan Desa Mangkudarat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, bersama Bapperida Kota Bontang dalam rangka berdiskusi terkait rencana pemekaran Kelurahan Mangkudarat untuk berubah status menjadi desa, Jumat (20/12/2024). (Foto: Nuraini/Seputarfakta.com)

    Bontang - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pembentukan Desa Mangkudarat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, menyambangi kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Bontang Jumat (20/12/2024). Hal itu dilakukan untuk berdiskusi terkait rencana pemekaran Kelurahan Mangkurawang yang sebagian wilayah berubah status menjadi desa.

    Anggota Pansus Raperda Pembentukan Desa Mangkurawang Darat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Desman Minang Endianto mengatakan pihaknya berharap mendapatkan masukan serta saran terkait hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan dalam merealisasikan rencana pemerkaran tersebut.

    “Kami dari Pansus, berharap mendapatkan saran sehingga rencana ini bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” ungkap Desman.

    Ia juga menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 Pasal 49, Tentang Penataan Desa dijelaskan bahwa salah satu mekanisme penataan desa adalah perubahan status kelurahan menjadi desa, dimana, untuk seluruh wilayah Kelurahan dapat berubah status menjadi desa atau sebagian berubah status menjadi desa dan sebagian tetap menjadi kelurahan tanpa melalui tahapan desa persiapan. Adapun perubahan status kelurahan menjadi desa, dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masih bersifat pedesaan dengan karakteristik diantaranya meliputi, mata pencaharian masyarakat sebagian besar di bidang agraris atau nelayan serta akses transportasi dan komunikasi yang masih terbatas,” tambahnya.

    "Wilayah yang akan dimekarkan tersebut terdiri dari 5 RT, dengan jumlah penududuk yang tentunya sudah memenuhi syarat ditetapkan. Oleh karenanya guna mendekatkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di wilayah Mangkurawang Darat, kami dari pansus bertugas untuk mempersiapkan rencana pemekaran ini,” kata dia.

    Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapperida Kota Bontang Amirudin mengatakan, sejauh yang ia pahami, pembentukan desa cukup dengan peraturan bupati dengan persetujuan dari pemerintah provinsi. 

    “Artinya tidak serumit pembentukan sebuah kota seperti Bontang sebelumnya, yang harus terdiri dari empat kecamatan, yang pembentukannya diberikan waktu beberapa tahun,” ujarnya.

    Maka dari itu, kata dia, jika dari sekarang pihak DPRD Kukar bersama pemerintah setempat sudah mepersiapkan, kurang lebih dalam waktu lima tahun kedepan wilayah Mangkurawang Darat sudah bisa menjadi Desa.

    “Nantinya akan dibina dan sudah menjadi desa mandiri kalau tidak salah sekitar tiga tahun,” ucapnya. 

    Kepala Bidang Pembangunan Manusia Pemerintahan Aparatur Kesejahteraan Rakyat Kota Bontang Hasman menambahkan, terkait pemekaran wilayah, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti jumlah warga, luas wilayah, persiapan teknis, kesiapan keuangan daerah, administrasi, fasilitas, persyaratan forum dalam hal ini forum desa yang menyepakati rencana tersebut.

    Pada pertemuan itu turut hadir Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, dan Anggota DPRD Kukar Sugeng Hariadi.

    (Sf/Rs)