Seputar Kaltim

    DPRD kembali Gelar Rapat Pansus untuk Revisi Perda Kepariwisataan Kota Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    30 April 2024 pukul 19:09 WITA

    Ketua Pansus DPRD Samarinda terkait perubahan Perda Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Wilayah Kota Samarinda, Abdul Khairin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda, Selasa (30/4/2024).

    Ketua Pansus, Abdul Khairin, menyampaikan arahannya agar stakeholder yang memiliki kepentingan terlibat secara aktif dalam proses revisi Perda. 

    Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aturan ini dapat mengakomodir semua kepentingan pihak terkait, meskipun tidak sempurna. Lantaran beberapa usaha kepariwisataan masih belum memiliki payung hukum yang jelas.

    "Nanti akan ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yg akan kita libatkan," ujar Khairin saat ditemui usai rapat.

    Pihak yang baru hadir dalam rapat meliputi Dinas Pemuda, Olahraga dan Kepariwisataan (Disporapar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda. 

    "Masing-masing OPD akan terlibat dalam tim khusus untuk memastikan aspek-aspek yang relevan dengan bidang tanggung jawab mereka tercakup dalam perda ini," jelas Khairin.

    Khairin mengungkapkan bahwa target penyelesaian perda ini selambat-lambatnya adalah bulan Juni. Oleh karena itu, ia berharap semua pembahasan dapat diselesaikan pada bulan Mei. Sehingga pada pertengahan Juni dapat disahkan sebagai aturan baru yang dapat mengakomodir berbagai aspek terkait usaha kepariwisataan, keamanan, ketertiban umum, dan kesehatan.

    Mengingat waktu yang dimiliki tak banyak, ia ingin grup yang ada dalam gawai masing-masing OPD dapat difungsikan dengan maksimal untuk membahas soal perda ini. 

    "Jadi bahasanya bahan bakunya semua kita olah di grup itu, nanti saat ingin dimatangkan sudah tidak lagi panjang lebar tapi sudah terakomodir di grup itu," terangnya. 

    Menurutnya langkah itu bisa sangat mengefisiensikan waktu. Sehingga saat digelar pertemuan hanya tanda tangan pengesahannya saja. 

    Kemudian, untuk pertemuan selanjutnya Khairin bilang akan dilaksanakan sekitar dua pekan kemudian. 

    Ia memastikan bahwa proses revisi Perda dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait, sehingga hasilnya dapat menjadi solusi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi pengembangan sektor pariwisata di Kota Samarinda.

    (Sf/Rs)

    Seputar Kaltim

    DPRD kembali Gelar Rapat Pansus untuk Revisi Perda Kepariwisataan Kota Samarinda

    Penulis:Tria|Redaktur:Rusdianto
    30 April 2024 pukul 19:09 WITA

    Ketua Pansus DPRD Samarinda terkait perubahan Perda Nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Wilayah Kota Samarinda, Abdul Khairin. (Foto: Tria/Seputarfakta.com)

    Samarinda - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 15 tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di wilayah Kota Samarinda, Selasa (30/4/2024).

    Ketua Pansus, Abdul Khairin, menyampaikan arahannya agar stakeholder yang memiliki kepentingan terlibat secara aktif dalam proses revisi Perda. 

    Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa aturan ini dapat mengakomodir semua kepentingan pihak terkait, meskipun tidak sempurna. Lantaran beberapa usaha kepariwisataan masih belum memiliki payung hukum yang jelas.

    "Nanti akan ada 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yg akan kita libatkan," ujar Khairin saat ditemui usai rapat.

    Pihak yang baru hadir dalam rapat meliputi Dinas Pemuda, Olahraga dan Kepariwisataan (Disporapar), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Perhubungan Kota Samarinda. 

    "Masing-masing OPD akan terlibat dalam tim khusus untuk memastikan aspek-aspek yang relevan dengan bidang tanggung jawab mereka tercakup dalam perda ini," jelas Khairin.

    Khairin mengungkapkan bahwa target penyelesaian perda ini selambat-lambatnya adalah bulan Juni. Oleh karena itu, ia berharap semua pembahasan dapat diselesaikan pada bulan Mei. Sehingga pada pertengahan Juni dapat disahkan sebagai aturan baru yang dapat mengakomodir berbagai aspek terkait usaha kepariwisataan, keamanan, ketertiban umum, dan kesehatan.

    Mengingat waktu yang dimiliki tak banyak, ia ingin grup yang ada dalam gawai masing-masing OPD dapat difungsikan dengan maksimal untuk membahas soal perda ini. 

    "Jadi bahasanya bahan bakunya semua kita olah di grup itu, nanti saat ingin dimatangkan sudah tidak lagi panjang lebar tapi sudah terakomodir di grup itu," terangnya. 

    Menurutnya langkah itu bisa sangat mengefisiensikan waktu. Sehingga saat digelar pertemuan hanya tanda tangan pengesahannya saja. 

    Kemudian, untuk pertemuan selanjutnya Khairin bilang akan dilaksanakan sekitar dua pekan kemudian. 

    Ia memastikan bahwa proses revisi Perda dilakukan secara transparan dan melibatkan semua pihak terkait, sehingga hasilnya dapat menjadi solusi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi pengembangan sektor pariwisata di Kota Samarinda.

    (Sf/Rs)