Cari disini...
Seputar Kaltim
Anggota DPRD Kaltim, Samsun. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Semburan gas dan lumpur dari sumur LSE 1176 RIG PDSI milik Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), telah menyebabkan pencemaran lingkungan.
Insiden yang berlangsung sejak Kamis, 19 Juni 2025 lalu ini mencemari sungai dan menimbulkan keresahan warga di empat RT yang bergantung pada air sungai. Kondisi ini membuat DPRD Kaltim mengambil sikap tegas.
Warga setempat melaporkan air sungai yang biasa mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini berubah warna gelap, berbau menyengat, dan muncul lapisan minyak.
Akibatnya, pasokan air bersih terganggu, memaksa warga membeli air galon dalam jumlah besar, yang tentunya menambah beban ekonomi mereka.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Samsun, tidak tinggal diam. Ia mengingatkan bahwa kasus pencemaran lingkungan serupa pernah terjadi di Muara Badak. Samsun menegaskan, PHM sebagai operator migas di lokasi harus bertanggung jawab penuh atas dampak pencemaran ini.
"Kalau memang terjadi pencemaran, kita bisa lihat siapa yang beroperasi di situ. Yang menambang minyak hanya satu pihak. Maka seharusnya pihak itu tidak tinggal diam," ujar Samsun.
Ia mendesak agar internal Pertamina maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi dan kabupaten segera turun ke lapangan.
"Lembaga-lembaga yang memiliki otoritas dan keahlian harus segera bertindak. Ini tidak bisa menunggu terlalu lama karena dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat," tambahnya.
Samsun juga menuntut penegakan hukum yang adil. Menurutnya, semua pihak, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, harus dikenakan sanksi jika merusak lingkungan.
"Gak ada istilah karena ini BUMN jadi gak bisa dipanggil. Bila ada pencemaran dan dampaknya merugikan warga, maka siapa pun yang terlibat harus bisa dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Menanggapi belum adanya tindakan nyata, Samsun memberikan peringatan keras. DPRD Kaltim berencana akan memanggil manajemen PHM jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret untuk mengatasi pencemaran dan dampaknya kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Daerah untuk tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga proaktif turun ke lapangan, mendengarkan warga, dan segera menyediakan bantuan air bersih sementara.
"Kita sudah dorong untuk dilakukan uji laboratorium air dan tanah. Kalau tidak ada itikad baik dari Pertamina, dewan siap panggil mereka," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)
Cari disini...
Seputar Kaltim

Anggota DPRD Kaltim, Samsun. (Foto: Maulana/Seputarfakta.com)
Samarinda - Semburan gas dan lumpur dari sumur LSE 1176 RIG PDSI milik Pertamina Hulu Mahakam (PHM) di Kecamatan Sangasanga, Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim), telah menyebabkan pencemaran lingkungan.
Insiden yang berlangsung sejak Kamis, 19 Juni 2025 lalu ini mencemari sungai dan menimbulkan keresahan warga di empat RT yang bergantung pada air sungai. Kondisi ini membuat DPRD Kaltim mengambil sikap tegas.
Warga setempat melaporkan air sungai yang biasa mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari kini berubah warna gelap, berbau menyengat, dan muncul lapisan minyak.
Akibatnya, pasokan air bersih terganggu, memaksa warga membeli air galon dalam jumlah besar, yang tentunya menambah beban ekonomi mereka.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Samsun, tidak tinggal diam. Ia mengingatkan bahwa kasus pencemaran lingkungan serupa pernah terjadi di Muara Badak. Samsun menegaskan, PHM sebagai operator migas di lokasi harus bertanggung jawab penuh atas dampak pencemaran ini.
"Kalau memang terjadi pencemaran, kita bisa lihat siapa yang beroperasi di situ. Yang menambang minyak hanya satu pihak. Maka seharusnya pihak itu tidak tinggal diam," ujar Samsun.
Ia mendesak agar internal Pertamina maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) provinsi dan kabupaten segera turun ke lapangan.
"Lembaga-lembaga yang memiliki otoritas dan keahlian harus segera bertindak. Ini tidak bisa menunggu terlalu lama karena dampaknya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat," tambahnya.
Samsun juga menuntut penegakan hukum yang adil. Menurutnya, semua pihak, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun swasta, harus dikenakan sanksi jika merusak lingkungan.
"Gak ada istilah karena ini BUMN jadi gak bisa dipanggil. Bila ada pencemaran dan dampaknya merugikan warga, maka siapa pun yang terlibat harus bisa dimintai pertanggungjawaban," tegasnya.
Menanggapi belum adanya tindakan nyata, Samsun memberikan peringatan keras. DPRD Kaltim berencana akan memanggil manajemen PHM jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret untuk mengatasi pencemaran dan dampaknya kepada masyarakat.
Selain itu, ia juga mendorong Pemerintah Daerah untuk tidak hanya menunggu laporan, tetapi juga proaktif turun ke lapangan, mendengarkan warga, dan segera menyediakan bantuan air bersih sementara.
"Kita sudah dorong untuk dilakukan uji laboratorium air dan tanah. Kalau tidak ada itikad baik dari Pertamina, dewan siap panggil mereka," pungkasnya. (Adv)
(Sf/Rs)